Xposfile – Jember

Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Pasar Manggisan, telah dilaksanakan pada Selasa 25 Agustus 2020 di pengadilan Tipikor Sidoarjo sejak pukul 10.00 Wib dengan Agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Pantauan Xposfile dari dalam ruang sidang, terdakwa Direktur PT. PT.Maksi Solusi Enjinering , Irawan Sugeng Widodo Alias Dodik, dan karyawannya M.Fariz Nurhidayat dan terdakwa lainnya tidak nampak hadir di ruang sidang. Masih seperti disidang-sidang sebelumnya, mereka hanya bisa mengikuti agenda sidang tersebut secara daring dari Lapas Kelas II A Jember. Tetapi, dalam sidang kali ini, LPSK terlihat juga ikut memantau. Ada dua staf LPSK yang serius mengikuti jalannya persidangan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui pesan singkat kemarin malam, Selasa 25 Agustus 2020 berpendapat “Ini LPSK sungguh menyesalkan. Bahwa surat tuntutan JPU tidak memuat surat LPSK terkait rekomendasi kami (LPSK) agar sdr. Fariz dijadikan sebagai Justice Colaborator (JC). Padahal itu sudah perintah UU No. 31 tahun 2014 di pasal 10 A” ujar Susi.

Baca juga :

https://www.xposfile.com/konsisten-lindungi-fariz-lpsk-lapor-jaksa-agung/

Dalam pendahuluan pledoinya, Penasehat Hukum Fariz dengan tegas menolak kesimpulan Jaksa yang terkesan dipaksakan.

“Tim Penasihat Hukum menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak kesimpulan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbaca dalam surat tuntutannya. Atas kesimpulan yang diambil oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut jelas terkesan sangat dipaksakan” ujar Zainal Abidin, SH.

Zainal melanjutkan, Bahwa perbedaan ini sangatlah wajar, mengingat sudut pandang antara Jaksa selaku Penuntut Umum jelas berbeda dengan sudut pandang Penasihat Hukum, hal ini sudah sesuai dengan teori TRAPMAN yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :

“Jaksa dalam menanggapi suatu kasus bertolak dari sudut pandang subyektif menuju kesudut pandang obyektif, adapun Penasihat Hukum bertolak dari sudut pandang obyektif menuju ke persoalan subyektif, sedangkan Hakim bertolak dari sudut pandang obyektif menuju ke sudut pandang obyektif “ sambung Zainal tegas.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka sidang  pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2020, terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md melalui tim Penasehat Hukum dari Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum (PMBH) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jember berpendapat ;

“Bahwa, yang dijadikan dasar dalam memeriksa dan mengadili terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT. dalam perkara pidana ini adalah surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, karenanya sebagai konsekuensi hukumnya lebih lanjut Sdr. Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban untuk membuktikan surat dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa  tersebut, dan apabila ternyata dalam pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini, terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, tidak terbukti memenuhi salah satu unsur perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan, maka  terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.” sambung Zainal.

Diberita sebelumnya sebelumnya, Xposfile mengutip fakta persidangan berdasarkan dokumen pledoi terdakwa Fariz yakni kesaksian dari Eko Wahyu Septanto, ST.

Baca juga : https://www.xposfile.com/pledoi-fariz-si-justice-colaborator-versi-lpsk/

Dibagian ke 2 dari 2 tulisan ini, Xposfile mengutip kesaksian yang disampaikan oleh beberapa saksi, yakni Imam Fauzy (Sekarang Kepala Bapekab), Yessiana Arifa (Kepala Dinas PUCK), Anas Makruf (Ex Kepala Disperindag), Irawan Sugeng Widodo (Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering) dan Saksi Ahli dari BPKP Jawa Timur, dimana kesaksian dari kesemuanya adalah kesaksian dibawah sumpah.

Saksi Ahmad Imam Fauzi, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa benar saksi pernah menjabat di ULP dan saksi juga merangkap menjabat di Bappeda;
  2. Bahwa saksi pernah diperiksa berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, tahun anggaran 2018;
  3. Bahwa saksi pernah bertemu Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik dan Terdakwa M. Fariz pada acara desk di Pendopo Kabupaten Jember;
  4. Bahwa ketika desk di Pendopo Kabupaten Jember, Pak Dodik memaparkan design ruang publik dalam bentuk 3G tidak secara detail dan rinci dan Terdakwa Fariz hanya sebagai operator;
  5. Bahwa benar Bupati Jember mengenalkan dengan kalimat bahwa “Pak Dodik adalah Mentor Ruang Publik Saya
  6. Bahwa saksi tidak mengetahui tentang paparan pasar manggisan dalam desk di Pendopo Kabupaten Jember;
  7. Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penganggaran atau pemecahan anggaran proyek pasar di Kabupaten Jember, karena tugas Bappeda hanya merencanakan pagu anggaran saja;
  8. Bahwa benar saksi ketika di Pendopo Kabupaten Jember pernah mengusulkan kepada Bupati Jember saat rapat serapan anggaran dimana ada 3 OPD yang serapannya kurang baik diantaranya adalah Disperindag. Selanjutnya ketika Bupati menanyakan kepada saksi berkenaan dengan PA merangkap PPK, saksi menjawab bahwa diperbolehkan PA merangkap PPK berdasarkan ketentuan perpres 2010;
  9. Bahwa benar untuk menjabat sebagai PPK harus memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan barang dan jasa;
  10. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Anas dan Eko mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa;
  11. Bahwa dalam rapat membahas serapan anggaran tersebut dihadiri oleh Bupati, saksi, Yessiana, Anas, Nurul Komariyah dan Ni Ketut;
  12. Bahwa benar dalam pengadaan barang dan jasa harus ada pakta integritas akan tetapi tidak tercantum klausula bahwa tidak boleh di sub kontrakan;
  13. Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui berkenaan dengan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan, penunjukan atau pelelangan, bahkan pelaksanaan fisik dalam proyek Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
  14. Bahwa saksi tidak mengetahui peran Terdakwa M. Fariz dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;

Dan Fariz, sebagai terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;

Saksi Yessiana Arifa, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa saksi pernah diperiksa berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi pasar manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, tahun anggaran 2018;
  2. Bahwa di tahun 2018 saksi menjabat sebagai PLT. Cipta Karya Kabupaten Jember;
  3. Bahwa saksi hanya sekali bertemu dengan Pak Dodik dan Terdakwa M. Fariz dalam desk di Pendopo dimana Pak Dodik dalam Desk di Pendopo banyak memberikan komentar, sedangkan Terdakwa M. Fariz hanya sebagai Operator;
  4. Bahwa benar pada saat rapat serapan anggaran terhadap 3 OPD di Kabupaten Jember ada pergantian PPK di Disperindag sehingga Pak Anas merangkap sebagai PA dan PPK atas permintaa Bupati dengan pertimbangan dari Pak Fauzi jika PA boleh merangkap PPK;
  5. Bahwa oleh karena Pak Anas tidak memahami sama sekali berkenaan dengan bidang kontruksi maka bisa berkoordinasi dengan saksi, namun sepanjang proyek pasar manggisan dan proyek lain Pak Anas tidak pernah berkoordinasi dengan saksi;
  6. Bahwa Bupati mengetahui dan menyadari bahwa Pak Anas tidak memahami dan tidak berpengalaman di bidang kontruksi;
  7. Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui berkenaan dengan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan, penunjukan atau pelelangan, bahkan pelaksanaan fisik dalam proyek Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
  8. Bahwa saksi tidak mengetahui peran Terdakwa M. Fariz dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;

Dan Fariz, sebagai terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;

Saksi ANAS MA’RUF, AP.,M.Si., memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jember;
  2. Bahwa penganggaran awalnya Tahun Anggaran 2018 dengan pagu anggaran 80 Milyar lebih dialokasikan untuk 5 pasar, dan ditetapkan dalam APBD menjadi 12 pasar dipecah agar tidak melalui lelang dan hal tersebut atas perintah Bupati Jember pada saat paparan di pendopo Kabupaten Jember;
  3. Bahwa saat paparan di Pendopo Kabupaten Jember dengan menggunakan LCD proyektor dipimpin oleh Bupati Faida dan dipaparkan oleh Pak Irawan Sugeng Widodo serta Terdakwa M. Fariz sebagai operatornya;
  4. Bahwa pemaparan di Pendopo Kabupaten Jember tersebut lebih dari tiga kali;
  5. Bahwa kemudian atas perintah Bupati dalam tahun anggaran 2018 ada 14 pasar harus selesai sedangkan tahun anggaran 2019 ada 15 pasar harus selesai;
  6. Bahwa ketika saksi dipanggil di Pendopo Kabupaten Jember , Bupati Faida minta disiapkan nama 12 pasar kemudian untuk nilai masing-masing pasar saksi meminta kepada Pak Irawan Sugeng Widodo, dan dari situlah ditetapkan nilai pelaksanaan dan perncanaannya dimana sebenarnya semua harus lelang;
  7. Bahwa kemudian ketika rapat Pak Eko dan Pak Angga diminta untuk merubah agar seragam menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  8. Bahwa untuk proyek konsultan perencanaan CV. Menara Cipta Graha direkturnya Pudjo Santoso, pejabat pengadaannya Ibu Sri Wahyuni;
  9. Bahwa saksi tidak mengetahui gambar perencanaan karena saksi selama proyek tidak pernah bertemu dengan Terdakwa M. Fariz maupun Pak Irawan Sugeng Widodo, karena saksi hanya memeriksa berkas saja, karena banyak tugas yang saksi rangkap di Disperindag;
  10. Bahwa saksi tidak mengetahui proses penawaran CV. Menara Cipta Graha dan siapa yang tanda tangan dalam dokumen dan sepengetahuan saksi yang nama yang tanda tangan adalah Pudjo Santoso;
  11. Bahwa gambar perencanaan tersebut sama dengan yang dipaparkan Pak Irawan Sugeng Widodo ketika desk di Pendopo Kabupaten Jember;
  12. Bahwa nilai proyek konsultan perencanaan pasar manggisan sebesar kurang lebih Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupoah):
  13. Bahwa benar pekerjaan telah selesai dan sudah dicairkan semua dari bendahara kemudian ke rekening CV. Menara Cipta Graha dan selebihnya tidak mengetahui;
  14. Bahwa untuk konsultan pengawasan adalah CV. Mukti Design Consultan direkturnya Pak Sikam;
  15. Bahwa semua berkas baik perencanaan maupun pengawasan diserahkan oleh Pak Eko dan saksi tidak mengetahui proses penawarannya;
  16. Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pengawasan sepengetahuan saksi adalah saksi Davin;
  17. Bahwa benar saksi tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa dan saksi menjabat sebagai PPK karena langsung diperintah oleh Bupati Jember;
  18. Bahwa gambar yang dipaparkan di Pendopo Kabupaten Jember dengan gambar dalam dokumen proyek pasar manggisan sama gambarnya;
  19. Bahwa Pak Eko menyampaikan untuk konsultan perancanaan sudah disiapkan oleh Bupati Jember yaitu harus Pak Irawan Sugeng Widodo yang mengerjakan;
  20. Bahwa untuk pekerjaan perencanaan yang dikerjakan oleh PT. Maksi Solusi Enjinering yang meminjam bendera CV.Menara Cipta Graha telah selesai dikerjakan seluruhnya;
  21. Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan direktur CV. Menara Cipta Graha bernama Pak Pudjo Santoso dan direktur CV. Mukti Design Consultant bernama Pak Sikam;
  22. Bahwa pembayaran sesuai dengan kontrak, yaitu perencanaan terlebih dahulu;
  23. Bahwa saksi merasa telah lalai dan menyesali atas kelalaian tersebut;

Dan Fariz, sebagai terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;

Saksi Ir. Irawan Sugeng Widodo, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jember;
  2. Bahwa saksi sebagai direktur PT. Maksi Solusi Enjinering berkedudukan hukum di Semarang dan mempunyai kantor di Jl. Gunung Batu Jember;
  3. Bahwa untuk di Jember PT. Maksi Solusi Enjinering mempunyai karyawan sejumlah 12 orang;
  4. Bahwa karyawan gajinya ditransfer ke rekening masing-masing di Bank BNI;
  5. Bahwa PT. Maksi Solusi Enjinering mempunyai Company Profile dan di dalamnya tertuang pula nama karyawannya;
  6. Bahwa cara komunikasi kepada karyawan di Jember melalui telfon dan melalui chat WA;
  7. Bahwa saksi mengenal Terdakwa M. Fariz selama 4 tahunan lebih;
  8. Bahwa benar saksi pernah melakukan pemaparan di Pendopo untuk proyek pasar manggisan dan Terdakwa M. Fariz sebagai operator dan Bupati saat pemaparan terkadang meminta untuk dirubah;
  9. Bahwa saksi mempunyai design gambar kontruksi pasar untuk di jual kepada perusahaan lain yang ingin berkontrak dengan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Untuk yang membuat Gambar tersebut saksi juga menyuruh ahli lain yang menghabiskan biaya dengan prosentase sebesar 85 persen, kemudian sisanya yang 15 persen dibagi sebagai hasil keuntungan saksi dan pihak yang membeli tersebut dan saksi jual sebesar 92%;
  10. Bahwa saksi menyadari bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang salah;
  11. Bahwa benar saksi pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa untuk perencana konsultan;
  12. Bahwa benar saksi yang mempunyai dokumen perencanaan untuk pasar manggisan kemudian dokumen tersebut digunakan oleh CV. Menara Cipta Graha dalam proyek pasar manggisan;
  13. Bahwa saksi tidak mengetahui untuk proyek pengawasan revitalisasi pasar manggisan;
  14. Bahwa benar saksi menerima uang transfer dari Terdakwa M. Fariz ke Rekening milik saksi di Bank BNI sebesar Rp. 3 M;
  15. Bahwa total perencaan yang saksi kerjakan adalah 12 pasar di Kabupaten Jember, paket Puskesmas dan paket Kecamatan serta paket RTH di Kabupaten Jember;
  16. Bahwa benar Terdakwa M. Fariz adalah karyawan saksi di PT. Maksi Solusi Enjinering dan pernah saksi perintah untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.3M dari Rekening Mandiri milik Terdakwa M.Fariz ke rekening BNI milik saksi;
  17. Bahwa benar saksi pernah menerima transfer dari Terdakwa M. Fariz pada tanggal 29 Nopember 2018 sebesar Rp.813.650.000,- dan pada tanggal 7 Januari 2019 sebesar Rp. 923.600.000,- selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.256.000.000,-, dan tanggal 21 Nopember 2018 pernah menerima sebesar Rp. 191.200.000,- pada tanggal 7 Nopember 2018 menerima sebesar Rp. 191.200.000,- dan tanggal 1 Nopember 2018 menerima sebesar Rp. 191.200.000,- di rekening BNI milik saksi;
  18. Bahwa benar Terdakwa M. Fariz sebelumnya bekerja di PT. Medisain Dadi Sampurna, dan kemudian bekerja di PT. Maksi Solusi Enjinering dan resign pertemgahan tahun 2019;
  19. Bahwa benar saksi yang mengambil CPU dikantor PT. Maksi Solusi Enjinering di Kantor Jember;
  20. Bahwa benar pada tahun 2018 saksi pernah memberi Terdakwa M. Fariz berupa bonus sebesar Rp.30.000.000,- karena dinilai Terdakwa M. Fariz sebagai karyawan PT. Maksi Solusi Enjinering yang bertanggungjawab dan bekerja dengan baik;
  21. Bahwa komitmen fee 8% adalah komitmen yang ditentukan oleh CV. Yang digunakan benderanya oleh saksi untuk berkontrak dengan pemerintah daerah kabupaten Jember;

Fariz sebagai Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi hal ihwal yang berkenaan dengan :

  1. Bahwa saksi mempunyai design gambar kontruksi pasar untuk di jual kepada perusahaan lain yang ingin berkontrak dengan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Untuk yang membuat Gambar tersebut saksi juga menyuruh ahli lain yang menghabiskan biaya dengan prosentase sebesar 85 persen, kemudian sisanya yang 15 persen dibagi sebagai hasil keuntungan saksi dan pihak yang membeli gambar tersebut dan saksi jual sebesar 92%;
  2. Bahwa saksi tidak mengetahui untuk proyek pengawasan revitalisasi pasar manggisan;
  3. Bahwa benar Terdakwa M. Fariz sebelumnya bekerja di PT. Medisain Dadi Sampurna, dan kemudian bekerja sebagai karyawan di PT. Maksi Solusi Enjinering secara Freelance dan resign pada pertengahan tahun 2019;
  4. Terdakwa menyatakan keterangan saksi Irawan Sugeng Widodo tersebut tidak benar karena saksi Ir. Irawan Sugeng Widodo tidak pernah menjual gambar kontruksi pasar untuk di jual kepada perusahaan lain yang ingin berkontrak dengan pihak lain baik pemerintah maupun swasta;
    1. Bahwa konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek revitalisasi pasar manggisan dikerjakan oleh PT.Maksi Solusi Enjinering namun untuk konsultan perencana menggunakan bendera (pinjam bendera) CV.Menara Cipta Graha dan untuk konsultan pengawas menggunakan bendera CV. Mukti Design Consultan, dan terhadap hal yang demikian semuanya atas perintah dan arahan dari saksi Irawan Sugeng Widodo selaku Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering;
    2. Bahwa tidak benar saksi Ir. Irawan Sugeng Widodo tidak mengetahui untuk proyek pengawasan revitalisasi pasar manggisan karena semua pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Maksi Solusi Enjinering dalam perencanaan dan pengawasan revitalisasi pasar manggisan menggunakan bendera CV. Menara Cipta Graha untuk perencanaan dan CV. Mukti Design Consultan untuk pengawasan adalah atas perintah dan arahan dari saksi Ir. IRawan Sugeng Widodo selaku Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering;
    3. Bahwa tidak benar Terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT.Maksi Solusi Enjinering secara freelanca, hal yang demikian bertentangan dengan keterangan saksi Eko Wahyu Septanto, saksi Davin, saksi Rahmat Nurfathoni, dan saksi Maya yang menegaskan bahwa Terdakwa adalah karyawan PT.Maksi Solusi Enjinering dan karenanya Terdakwa menerima gaji setiap bulan bukan dalam waktu tertentu dari manajemen PT. Maksi Solusi Enjinering sebagaimana karyawan PT. Maksi Solusi Enjinering yang lain;

Saksi Ahli dari BPKP Jawa Timur, FATRIA MURNI YANTI, Ak. MM.CA, CfrA., memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa ahli bekerja di BPKP Jawa Timur;
  2. Bahwa benar ahi pernah diminta oleh Penyidik Kejaksaan Negari Jember untuk melakukan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
  3. Bahwa benar ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember dan hal ihwal yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar semua;
  4. Bahwa benar pertanyaan dan jawaban tertuang dalam BAP yang diberi nomor 14.c bahwa yang mengerjakan proyek perencanaan dan pengawasan revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember adalah PT. Maksi Solusi Enjinering dengan Direkturnya Irawan Sugeng Widodo dan Terdakwa M. Fariz selaku karyawannya;
  5. Bahwal dalam melakukan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ahli sebagai ketua tim bersama tim yang lain pernah turun langsung ke lokasi;
  6. Bahwa temuan ahli dalam melakukan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember adalah untuk perencanaan berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp. 98.000.000 (sembilanpuluh delapan juta rupiah) sekian dan setelah dikurangi, PPH/PPN dan lain-lain yang dikeluarkan konsultan perencana maka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah lebih. Begitu juga dalam hal pengawasan berdasarkan nilai kontrak Rp. 97 juta rupiah sekian dan setelah dikurangi, PPH/PPN, jasa freelance konsultan sebesar Rp. 12 juta rupiah dan lain-lain yang dikeluarkan konsultan pengawas maka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 47 juta rupiah sekian;
  7. Bahwa benar ahli dalam melakukan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, menemukan temuan bahwa untuk konsultan perencana yang tertuang dalam kontrak adalah CV. Menara Cipta Graha, dan untuk konsultan pengawas adalah CV. Multi Design Consultant namun realitanya dikerjakan oleh PT. Maksi Solusi Ejinering yaitu M.Fariz sebagai karyawan Pak Irawan Sugeng Widodo selaku direktur PT. Maksi Solusi Ejinering;
  8. Bahwa ahli dalam melakukan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember juga pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa M. Fariz dan telah menghasilkan temuan bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa M. Fariz bahwa uang yang telah cair ke masing-masing rekening CV. Menara Cipta Graha untuk konsultan perencanaan dan CV. Multi Design Consultant untuk konsultan pengawasan diminta oleh Terdakwa M. Fariz untuk selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi Pak Sugeng Irawan Widodo atas permintaannya, dan selanjutnya masing direktur CV. Menara Cipta Graha dan direktur CV. Multi Design Consultan memperoleh fee sebesar 8%;
  9. Temuan ahli bahwa Terdakwa M. Fariz juga telah mentransfer dana ke ke rekening pribadi Pak Irawan Sugeng Widodo atas perintahnya dari hasil pengerjaan proyek yang dikerjakan mulai dari Rehabilitasi Puskesmas, Kantor Kecamatan, Ruangan Terbuka Hijau dan Revitalisasi Pasar se Kabupaten Jember, termasuk di dalamnya untuk revitalisasi pasar manggisan ditemukan seluruhnya sebesar Rp. 3 Milyar rupiah.
  10. Temuan ahli bahwa Terdakwa M. Fariz telah mengembalikan sebagian dana ke Kas Daerah sebagai pajak seluruhnya sebesar Rp. 200 juta rupiah untuk semua proyek yang dikerjakan mulai dari Rehabilitasi Puskesmas, Kantor Kecamatan, Ruangan Terbuka Hijau dan Revitalisasi Pasar se Kabupaten Jember, termasuk di dalamnya untuk revitalisasi pasar manggisan, dan bahkan M. Fariz menggunakan dana pribadinya karena Pak Irawan Sugeng Widodo susah untuk dihubungi;
  11. Bahwa atas temuan tersebut ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara juga melakukan konfirmasi kepada Pak Irawan Sugeng Widodo di Kejaksaan Negeri Jember dan telah memberi pengakuan bahwa benar memang Terdakwa M. Fariz adalah karyawan di PT. Maksi Solusi Enjinering dan direkturnya adalah Pak Irawan Sugeng Widodo sendiri. Selanjutnya benar Pak Irawan Sugeng Widodo yang memerintahkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa M. Fariz dan benar pula adalah Pak Irawan Sugeng Widodo yang memerintahkan Terdakwa M. Fariz untuk mentransfer dana sebesar Rp. 3 Milyar rupiah tersebut dari proyek-proyek yang dikerjakan untuk ditransfer ke rekening pribadi Pak Irawan Sugeng Widodo;
  12. Bahwa benar dalam hal ini yang menikmati aliran dana tersebut adalah Pak Irawan Sugeng Widodo;
  13. Bawa benar dalam undang-undang perseroan yang bertanggungjawab di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direktur sehingga dalam perhitungan kerugian keuangan negara untuk dugaan kosus korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang telah menikmati dan harus mengembalikan serta bertanggungjawab adalah Pak Irawan Sugeng Widodo selaku Direktur PT. Maksi Solusi Eninering;

Dan Fariz, sebagai terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;

Sementara, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan,  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.90.238.257,- (sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) secara tanggung renteng oleh Terdakwa dan saksi IR.Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Menyatakan barang bukti sebagaimana disebutkan pada butir 10 sampai dengan 101) digunakan dalam berkas perkara atas nama Ir. Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik dan Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Bagian ke 2 dari 2 tulisan. (Kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top