Jember, Xposfile – Ramainya sorotan publik terhadap kebijakan “pecah paket proyek” rehab gedung Pendopo bulan Maret 2022 lalu, belum juga mendapatkan kepastian atas dugaan pelanggaran peraturan atas kebijakan Pemkab Jember tersebut.
Sulitnya mengakses LHP BPK 2021, semakin menambah ketidakjelasan ditengah publik. Pihak DPRD tidak lagi seperti sebelumnya yang dengan mudah memberi akses informasi tentang isi LHP BPK sejak diterima pada bulan Mei 2022. Kasak-kusuk yang beredar dikalangan aktivis dan wartawan, salah satu faktor penyebab tidak quorumnya rapat paripurna DPRD membahas Perda LPP APBD 2021 adalah karena keberadaan dokumen LHP BPK yang terkesan “disembunyikan”.
Sebelumnya, 4-5 bulan lalu, publik Jember mengetahui adanya langkah penyelidikan oleh Polres Jember seperti diberitakan Pelita Online terbit 7 Maret 2022 lalu yang mengabarkan dengan judul “Polres Jember Selidiki Proyek Pendopo Bupati Senilai Rp3,7 Miliar”, namun sampai dengan hari ini publik tidak mengetahui kelanjutan status penyelidikan tersebut.
Sebagian publik ada yang meyakini bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam persoalan tersebut seperti statemen Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengatakan bahwa Penunjukan Langsung (PL) Paket proyek Renovasi Pendopo Wahyawibawagraha itu sudah ada regulasinya,.
“Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, kontraktor lokal. Bisa kita Tender kan Rp3 Miliar langsung, tapi yang dapat bukan sampean, wong njobo kabeh,” ujar Bupati Hendy pada sejumlah wartawan yang mewawancarainya 7 Maret 2022 lalu.
Melalui berbagai upaya yang “sedikit tidak wajar”, beberapa hari yang lalu, Xposfile akhirnya berhasil mendapatkan LHP BPK 2021 dari sumber terpercaya berupa 2 buah buku masing-masing setebal lebih 500 lembar. Sebuah dokumen publik yang seharusnya tidak bersifat rahasia dan mudah diakses oleh siapapun. Dan ternyata, Badan Pemeriksa Keuangan dengan tegas menyatakan adanya temuan PELANGGARAN atas kebijakan pecah proyek tersebut.
Berikut adalah kutipan teks Buku II LHP BPK di Halaman 44
Pemaketan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Pendopo Kabupaten, Gedung PKK dan 5 gedung lainnya dipecah-pecah sehingga proses pemilihan penyedia dilaksanakan tanpa melalui tender.
Pada tahun anggaran (TA) 2021 Bagian Umum Sekretariat Daerah merealisasikan belanja jasa konsultansi perencanaan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan pada tujuh lokasi yang berbeda dengan nilai total anggaran sebesar Rp13.221.468.000 dan telah terealisasi sebesar Rp11.971.093.500 (90,54%).
Dari tujuh lokasi yang dibuat perencanaan pemeliharaan gedung dan bangunan tersebut, melalui sepuluh paket kontrak jasa konsultansi perencanaan, selanjutnya disusun pemaketan pekerjaan fisik dan HPS yang dipecah menjadi 78 paket pekerjaan dengan nilai masing-masing pekerjaan di bawah Rp.200.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa untuk paket-paket pekerjaan yang berada dalam satu lokasi tersebut mempunyai kebutuhan kualifikasi penyedia yang sama dan dikerjakan dalam waktu yang relatif bersamaan sehingga menunjukkan bahwa paket-paket tersebut sengaja dipecah-pecah untuk menghindari pemilihan penyedia dengan cara tender.
Menurut BPK, pemecahan paket proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Peraturan LKPP 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pada poin 6.1.c menyatakan bahwa PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
Atas temuan tersebut, BPK lalu merekomendasikan kepada Bupati Jember agar memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku PPK agar dalam menyusun paket pengadaan memperhatikan larangan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10 Paket Jasa Konsultansi ;
- Gedung Balai Serba Guna (BSG) – 2 Paket Konsultansi – 10 Paket Fisik
- Gedung Kantor PEMKAB – 2 Paket Konsultansi – 28 Paket Fisik
- Gedung PKK – 1 Paket Konsultansi – 4 Paket Fisik
- Pendopo Bupati – 2 Paket Konsultansi – 18 Paket Fisik
- Rumah Dinas Wakil Bupati – 2 Paket Konsultansi – 7 Paket Fisik
- Asrama Putra Jogjakarta – 1 Paket Konsultansi – 4 Paket Fisik
- Gedung Wisda Praja Mukti Surabaya – 1 Paket Konsultansi – 9 Paket Fisik
- Rumah Dinas Sekda – 0 Paket Konsultansi – 3 Paket Fisik
Pewarta : Kustiono Musri