Jember, Xposfile – Drama panjang “Kisah” Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 yang menjadi perhatian publik Jember sejak Agustus 2021 setahun lalu, akhirnya berlanjut dalam Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis petang (18/8/2022) kemarin.

Sidang kali ini adalah sidang ketiga kalinya sejak penetapan status tersangka terhadap mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil (MD) oleh Polres Jember itu disoal dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember.

“Ini merupakan sidang ketiga, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dimohon oleh pihak penggugat” kata salah satu kuasa hukum dari MD, Purcahyono Juliatmoko, 

Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai sidang, Tim Kuasa Hukum tersangka mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. 

“Semua FAKTA HUKUM dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum sebagaimana persidangan yang digelar terbuka untuk umum. Bahwa bukti Lab Forensik (sambil menunjukkan sebuah gambar foto di HPnya), tidak terdapat fakta hukum adanya perintah pemotongan dari Plt Kepala BPBD” ujarnya membuka percakapan.

Foto yang ditunjukkan adalah sebuah foto screenshot hasil percakapan WA antara M Djamil dengan Penta Satria sbb ;

Mas dpt info ada potongan hr spt yg sy ingatkan sgr kembalikan sj klo memang iya drpd jd masalah
Spt nya mas penta waktu terkahir kan sdh kembalikan semua nya ya?
Yg penting jgn sampai bermasalah.
Spt pesan sy klo mmg sdh disepakati dibawa teman2 saja jgn dibawa mas penta spy tdk jd fitnah
Tapi klo msh ada yg blm diselesaikan agar sgr diselesaikan shg msh ada waktu perbaiki
Yg sabar dan tabah serta tetap semangat

Jawaban Penta ;

siap pak
sdmua sudah dikembalikan
dan yg megang teman2 sendiri
saran, pengalihan ke inspektorat dari bupati pak
Siap besok kita TL

Bukti forensik chating WA tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi,

“Jadi, saksi tadi memberikan kesaksian soal kepastian bahwa Pak Jamil (MD), tidak ada perintah langsung ataupun arahan langsung, terkait dengan pemotongan honor” ujar Moko.

Keterangan saksi, kata Moko, mempertegas  soal adanya dugaan pemotongan itu bukan wilayah Djamil selaku KPA atau selaku Plt Kepala BPBD maupun bendahara.

“Jadi yang tahu soal pemotongan, sebenarnya ada diantara Kabid Kedaruratan atau relawan. Karena sudah jelas bahwa pak Jamil (MD) tidak ada perintah, dan tidak menikmati uang itu. Uang masuk tidak pernah menerima apapun dari saudara kepala bidang. Termasuk honor pemakaman. Jadi tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam berkas acara penyidik dalam sidang gugatan praperadilan ini kita sangkal secara keseluruhan sesuai dengan regulasi yang ada,” urainya.

Sementara, tim Kuasa Hukum Jamil lainnya, Anwar S. Kurniawan, mengklaim telah menemukan beberapa kesalahan fundamental penyidik.

“Kami temukan dalam jawaban Termohon Pra Peradilan, penyebutan tersangka Jamil sebagai Kepala BPBD. Jadi bukan disebut Plt Kepala BPBD. Padahal, perbedaan penyebutan status tersebut dipastikan akan sangat berbeda konsekuensi hukumnya. Berbeda kewenangan dan tanggung jawabnya” jelasnya.

Saya menduga, lanjutnya, gelar perkara oleh penyidik berkemungkinan tidak sampai pada kajian terhadap Permendagri No 77/2020 dan SE Ka.BKN No.1/2021 yang berdampak terjadinya kesesatan konklusi hukumnya.

“Di halaman 8, tertulis frasa Sdr M. Jamil yang secara melawan hukum membuat pertanggungjawaban palsu (titik titik dst…), padahal pada faktanya, saat tahapan penyidikan di lakukan, justru proses SPJ dari PPTK ke Bendahara pengeluaran belum terjadi” pungkasnya.

Untuk diketahui, Gugatan Pra Peradilan Kasus Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember ini didaftarkan oleh Mohamad Jamil melalui tim kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jember.

Baca juga : https://www.xposfile.com/gonjang-ganjing-honor-jenazah-covid-ka-bpbd-jember-dokumen-yang-beredar-itu-hoax/

M.Djamil nampak foto bersama didampingi (dari kiri-kanan) Gus Jaddin, Gus Baiqun, Gus Mambak dan Gus Birbik usai menjalani sidang Pra Peradilan.

Sementara, masih ditempat yang sama, Ketua Ormas Topi Bangsa Baiquni Purnomo atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Baiqun yang sejak awal terpantau intens mengawal langsung persoalan hukum yang menimpa M Djamil, dalam keterangannya kepada wartawan berpendapat ;

“Jika merujuk pada SE Kepala BKN Nomor 1 tahun 2021, Plt hanya bisa menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis termasuk soal keuangan. Oleh karena itu jika Djamil menjadi Tersangka dalam kasus itu, maka sangat bertentangan dengan aspek formil yang dikeluarkan oleh BKN,” terangnya.

Kyai muda yang sedang menjadi “jujugan” banyak tokoh-tokoh di Jember itu menduga ada skenario busuk dari para pihak yang ingin menjadikan Djamil sebagai tersangka kasus hukum dengan agenda tertentu.

“Sangat mungkin dia akan dikorbankan dalam menutupi kasus yang lebih besar yaitu penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 di BPBD yang mencapai Rp. 107 Milyar dan mendapatkan opini Disclaimer dari BPK-RI,” pungkasnya.

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top