BerandaHukumDugaan Korupsi Dana Kasda 107 Miliar. Ratusan Massa Topi Bangsa Nglurug Mapolres,...

Dugaan Korupsi Dana Kasda 107 Miliar. Ratusan Massa Topi Bangsa Nglurug Mapolres, Kejaksaan dan DPRD

Jember, Xposfile – Ratusan anggota Ormas Topi Bangsa melakukan aksi damai menyampaikan aspirasinya di tiga titik sasaran, dimulai dari Mapolres, Kejaksaan Negeri dan berakhir di Gedung DPRD Jember pada Kamis 9 Juni 2022.

Sejak pukul 9.00 pagi, mereka berkumpul di titik start di Lapangan Talangsari. Sebuah lapangan olahraga yang berada tepat didepan Pondok Pesantren ASTRA, salah satu asset milik Pemkab Jember yang beberapa minggu sebelum ini ramai diprotes oleh berbagai pihak lantaran akan diserahkan kepada BPN oleh Bupatii Hendy Siswanto.

Ratusan massa Topi Bangsa dengan mengendarai sepeda motor, bergerak tertib dibelakang sebuah mobil komando yang dikawal mobil Patwal dari Polres menuju Mapolres di jalan Kartini.

Setelah melakukan orasi beberapa saat, berikutnya perwakilan aksi nampak diterima langsung oleh Wakapolres Jember dan jajarannya. Audiensi itu tidak berlangsung lama, tepat saat terdengar adzan dhuhur, peserta aksi meninggalkan Mapolres menuju Masjid Al-Baitul Amin untuk melaksanakan sholat dhuhur.

Terpisah, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama mengatakan bahwa polisi masih terus menunggu rekomendasi BPK tentang kasus temuan RP 107 miliar Kasda TA 2020 yang berpotensi tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Untuk yang Rp 107 M itu, tentunya kita menunggu surat rekomendasi dari BPK. Jadi itu ada tahapannya, tidak bisa kita ngebut. Tadi juga disampaikan di orasi, harusnya dari pihak DPRD meminta rekomendasi kelanjutan dari BPK RI,” ujar Dika saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menemui perwakilan massa aksi di ruang lobi Mapolres Jember.

Konvoi peserta aksi mengggunakan sepeda motor usai sholat di Masjid Al Baitul Amin menuju Kejari Jember

AKSI DI KEJAKSAAN NEGERI JEMBER

Aksi kemudian berlanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.  Serupa dengan yang terjadi di Mapolres, aksi di Kejaksaan juga tidak berlangsung lama, setelah melakukan orasi beberapa saat, perwakilan aksi langsung ditemui oleh Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulin Nuha dan Kasi Intel yang juga Humas Kejari Jember Soemarno.

“Terkait aspirasi Topi Bangsa, untuk penanganan kasus Rp107 milyar, kami masih belum bisa menanggapi langsung. Sebab, kami masih akan melaporkan ke pimpinan,” kata Soemarno kepada sejumlah wartawan usai menemui perwakilan aksi.

“Nanti pimpinan, yang akan memberikan arahan, apa yang harus kita lakukan,” sambungnya.

Praktis tidak ada perdebatan dalam audiensi tersebut, karena perwakilan aksi hanya ingin menyampaikan aspirasinya untuk didengar pihak Kejaksaan negeri Jember.

AKSI DI DPRD JEMBER

Usai melakukan aksi di Kejaksaan, ratusan peserta aksi masih tetap dengan kompak dan tertib melanjutkan aksinya menuju gedung DPRD Jember. Petugas Kepolisian yang mengawal jalannya aksi sejak di Lapangan Talangsari sampai di Gedung DPRD berhasil membuat suasana aksi berlangsung tertib tanpa terjadi satupun insiden.

Digedung DPRD, perwakilan aksi juga langsung diterima oleh 3 anggota Dewan. Ketua Komisi A, Tabroni dari PDI-Perjuangan, Holil Asy’ari dari Partai Golkar dan Mufit dari Partai PKB.

Desakan Aksi Topi Bangsa tentang penanganan kasus Kasda 107 Miliar temuan BPK tersebut menurut Anggota DPRD Jember Tabroni merupakan tindakan yang tepat. 

“Yang diminta oleh mereka itu, menanyakan kembali kok tidak ada kelanjutannya soal Rp 107 milliar yang disclaimer itu. Oleh karena itu, kami sampaikan nantinya terkait kasus itu akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD,” kata Tabroni usai melakukan hearing menerima perwakilan massa aksi di dalam Ruang Banmus.

Tabroni juga membenarkan tentang adanya kewenangan DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diungkap perwakilan aksi.

“Dengan tujuan meminta klarifikasi kepada BPK RI. Agar BPK hadir di Jember dan memberikan klarifikasi soal Rp 107 Milliar tersebut. Sehingga diskusinya bisa terang benderang. Dapat bertanya secara langsung, dan tidak hanya lewat surat saja. Dalam UU pemerintah soal meminta klarifikasi kepada BPK RI itu lumrah dilakukan,” tegasnya.

Menurut Tabroni, dengan adanya aksi ini, dapat menjadi pemicu untuk mengetahui secara jelas sejauh mana penanganan Dana Kasda Rp 107 Milliar temuan BPK RI itu. Pasalnya, hingga saat ini tidak diketahui jelas bagaimana penyelesaiannya.

“Bahkan tidak hanya meminta klarifikasi dari BPK RI. Tentunya kalau nanti memungkinkan, kami juga akan menghadirkan APH dalam hal ini Kejaksaan juga Polres Jember. Sehingga bisa diketahui konkret, sejauh mana penyelesaian kasus dari Disclaimer Rp 107 Milliar itu,” tegasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Tabroni, anggota DPRD Jember Muhfit juga menegaskan perlu adanya kejelasan soal penanganan kasus temuan disclaimer Rp 107 milliar temuan BPK RI itu.

“Karena tentunya nominal Rp 107 milliar itu tidak sedikit. Jadi harus ada kejelasan. Terlebih lagi saat itu terkait dengan penanganan Covid-19. Jangan sampai ada penyelewengan anggaran, tapi pelakunya malah ongkang-ongkang kaki,” tegas Mufit.

Untuk lebih memahami tentang aspirasi yang disampaikan oleh Ormas Topi Bangsa pada aksi Kamis kemarin, berikut teks lengkap pers rilis yang ditandatangani langsung oleh Baiquni Purnomo selaku Ketua Umum Ormas Topi Bangsa. Seorang tokoh agama yang sejak beberapa tahun terkahir dikenal aktif mengkritisi setiap kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan daerah Kabupaten Jember.

RILIS PERS – AKSI TOPI BANGSA G-107 – GERAKAN BONGKAR KASUS 107 MILIAR UANG RAKYAT

Peristiwa Kasda 107 Miliar era Bupati Faida, mengembalikan ingatan publik Jember terhadap kasus korupsi Kasda yang melibatkan Bupati Jember periode 2000-2005, (almarhum) Samsul Hadi Siswoyo. Di akhir pemerintahannya, saat almarhum ketika itu kembali mencalonkan dirinya dalam Pilkada langsung pertama kali era awal penerapan otonomi daerah, maka atas perintah UU, Bupati Jember harus dijabat oleh Pj Bupati Sjahrazad Masdar (juga sudah almarhum).

Pj Bupati Sjahrazad lah yang kemudian berani membongkar informasi tentang dugaan penyimpangan Kasda senilai 18,5 Milyar yang diduga dilakukan oleh Bupati Samsul. Singkat cerita, Bupati Samsul akhirnya kalah dalam Pilkada 2005 dan terpaksa harus melepas jabatannya sebagai penguasa Jember. Namun ternyata, ceritanya tidak berhenti disitu, sekira setahun kemudian, kasus hukum dugaan korupsinya akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jember (waktu itu belum ada Pengadilan Khusus Tipikor seperti sekarang). Tak hanya mantan Bupati Samsul yang menjalani proses hukum, Mulyadi mantan Plt Kabag Keuangan Pemkab Jember pun harus menghadapi tuntutan Jaksa. Gak tanggung-tanggung, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Dimata JPU, Mulyadi dituduh secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer. Jaksa juga menilai bahwa Mulyadi telah membantu mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo dalam mencairkan sejumlah uang dan menggunakan uang kasda untuk berbagai kepentingan tanpa dianggarkan di APBD.

Tentang mantan Bupati Samsul sendiri, di sidang putusan kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) 18 Miliar pada Kamis (20/9/2007), terungkap penilaian dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, bahwa ada beberapa hal yang tidak terbukti di persidangan dan itu menguntungkan terdakwa, antara lain ; “Uang kasda yang digunakan secara tidak prosedural, sebenarnya diperuntukkan untuk pihak ketiga. Dan bukan masuk kocek pribadi, namun hal itu tetap tidak dibenarkan,” tegas Arif sang Ketua Majelis Hakim. Arif juga menambahkan ada beberapa pengeluaran uang yang tidak diinstruksikan Samsul Hadi Siswoyo sebagai Bupati, namun dalam persidangan dituduhkan atas perintah Samsul. Padahal, lanjutnya, pengeluaran itu atas suruhan orang lain. “Itulah yang menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya.

Akhir cerita, meski menurut Majelis Hakim dana 18 Miliar itu tidak masuk kocek pribadi mantan Bupati (almarhum) Samsul Hadi Siswoyo, namun nyatanya majelis Hakim tetap memvonisnya dengan putusan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun.

Sumber:https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-832445/bupati-jember-abah-samsul-divonis-enam-tahun-bui

Bagaimana dengan KASUS 107 MILIAR temuan BPK pada era pemerintahan mantan Bupati Faida tahun 2020 ?

Setahun lalu tepatnya Senin, 31 Mei 2021, BPK menyebutkan, dari jumlah Rp.126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp107,097 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan terhadap temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Jember (Hendy Siswanto) agar memerintahkan PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp.107,097 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya belum genap sebulan lalu, 19 Mei 2022, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2021 mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian. Dan ternyata, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaporan keuangan, yang selain menyebutkan tentang kelebihan Honor Pejabat, juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember belum mengakui bukti pertanggungjawaban atas Belanja Tidak Terduga TA 2020 sebesar Rp107.097.212.169 dari Kuasa Pengguna Anggaran yang mengakibatkan Kas di Bendahara Pengeluaran dilaporkan lebih saji, legalitas pertanggungjawaban BTT Covid-19 TA 2020 belum jelas, serta aset yang diperoleh belum tercatat sebagai barang milik daerah. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember, agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku BUD bersama-sama dengan Inspektur Kabupaten Jember untuk melakukan verifikasi kelengkapan Belanja Covid-19 TA 2020 yang diajukan KPA dan selanjutnya menyelesaikan proses pengesahan bukti pertanggungjawaban Belanja Cavid-19 TA 2020.

Artinya, Bupati Hendy sebagai bupati yang menerima estafet pemerintahan dari bupati sebelumnya jelas belum menjalankan sepenuhnya rekomendasi BPK yang diterimanya sejak setahun lalu dan bahkan oleh BPK kemudian diingatkan kembali melalui rekomendasi BPK terhadap LKPD 2021.

Bagaimana dengan sikap DPRD Jember ? Sepertinya sama saja, setali tiga uang dengan sikap Bupati Hendy Siswanto. Faktanya, kasus 107 Miliar masih saja menjadi MISTERI.

Padahal, sebagai wakil rakyat Jember, mereka punya kewenangan lebih untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Coba baca Pasal 21 ayat (1) lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Ayat (2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ayat (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Ayat (4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

Tidak jelasnya penyelesaian kasus 107 Miliar ini semakin menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat Jember, apalagi ternyata sampai hari ini, publik belum melihat dan belum mendengar satupun dari APARAT PENEGAK HUKUM yang ada di Jember baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan yang menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dugaan 107 miliar uang rakyat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh para pejabat era pemerintahan Bupati Faida. Yang ramai diberitakan, aparat Kepolisian serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BTT (Bantuan Tidak Terduga) Penanganan Covid-19 di BPBD Jember era Bupati Hendy Siswanto. Dalam kasus ini, selain menyelidiki dugaan Honor Tim Pemakaman masing-masing 70 juta yang diduga diterima oleh Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan salah satu Kabid di BPBD, penyelidikan polisi juga mendalami dugaan pemotongan honor petugas pemakaman BPBD Jember. Itupun, meski prosesnya sudah berjalan hampir setahun, namun pihak Kepolisian Resort Jember belum berhasil tuntas melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember untuk kemudian disidangkan di Pengadilan.

Maka, prihatin dengan kondisi tersebut, hari ini, kami yang tergabung dalam ormas Topi Bangsa, melakukan Aksi Penyampaian Pendapat didepan Umum untuk mendesak Bupati, DPRD dan terutama kepada Aparat Kepolisian serta Aparat Kejaksaan untuk segera menindak lanjuti temuan BPK tersebut sesuai kewenangannya masing-masing.

Jember, 9 Juni 2022
ttd
Baiquni Purnomo
Ketua Umum Ormas TOPI BANGSA

 

Pewarta : Kustiono Musri