Jember, Xposfile – Setelah berjuang selama hampir 15 tahun, akhirnya sertifikat Hak Milik tanah bagi nelayan miskin di Puger berdasarkan Program BPN Pusat Land Consolidation tahun 2008, akan segera diserahkan langsung oleh Kepala BPN kepada 700 KK, tanpa melalui pihak manapun.
Kabar tersebut, awalnya disampaikan oleh aktivis senior Bambang Irawan kepada xposfile Selasa siang 06/09/2022 kemarin.
“Kepala BPN Jember, akan segera menyerahkan sertifikat asli, langsung kepada pemilik, tidak lewat mana-mana. Dan itu menjadi harapan dari nelayan LC selama hampir 15 tahun. Jadi kami sangat salut terhadap sikap dan ketegasan Kepala BPN” ujar Bambang Irawan.
Ditemui dikantornya Rabu siang 07/09/2022, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi membenarkan kabar tersebut.
“Komit saya pak, saya akan serahkan sertifikat itu kepada masyarakat yang berhak. tetapi sebelum diserahkan, kita akan lakukan dulu pertemuan, sosialisasi kepada masyarakat menyamakan persepsi. Dan yang kedua, kita lakukan penataan batas kembali. misalnya nanti ada yang menguasai diatas tanah dia. kita buat kesepakatan kembali, Supaya jangan ada konflik” tegasnya.
Prinsipnya, lanjut Akhyar, semua orang berkewajiban menyelesaikan apapun yang ada diatas tanahnya. jadi saya akan kumpulkan semua, Setelah itu baru kita selesaikan masalah sertifikat ini,
“Masalah pengukuran, urusan saya. gak usah bayar PNBP nya, saya yang bayar” tegasnya.
Untuk diketahui, Kasus Raibnya 700 sertifikat ini bermula ketika diawal tahun 2008 Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menurunkan program Land Consolidation (LC) untuk Kabupaten Jember yang bertujuan menghibahkan tanah bersertipikat secara gratis kepada 700 KK nelayan miskin didesa Puger Kulon yang didanai oleh APBN sebesar Rp. 1,25 M.
Baca juga : https://www.xposfile.com/12-tahun-raib-bpn-jember-berhasil-amankan-554-sertifikat-tanah-lc-nelayan-puger/
07 November 2008 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang berkoordinasi dengan aparat terkait, secara teknis/administratif telah menyelesaikan realisasi program tersebut dengan menerbitkan sertifikat hak milik land-consolidation (SHM.LC) desa Puger Kulon atas nama ‘penerima LC’ (yaitu 700 KK nelayan miskin Kecamatan Puger) masing-masing mendapat tanah seluas 108 m2 sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Kantor Pertanahan Jember nomer 17.420.335.34.2008.
Sejak diterbitkan tahun 2008 sampai kini, 700 dokumen SHM.LC asli maupun batas-batas tanah tersebut belum pernah diserah/terimakan langsung kepada para ‘penerima LC’. Padahal, berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Jember dalam suratnya no. 74/400.35.09/II/2011 14 Februari 2011, ke 700 SHM.asli tersebut telah diserahkan melalui Kades Puger Wetan sebanyak 358 dan Kades Puger Kulon sebanyak 342. Namun faktanya, sampai hari ini, sebagian dari “penerima LC” Puger hanya memiliki fotocopy- nya saja.
Upaya mencari “dokumen asli SHM.LC” yang dilakukan para penerima LC secara lisan atau tertulis oleh perorangan maupun kelompok kepada Instansi terkait (BPN, Bupati, DPRD, Polisi) baik ditingkat daerah maupun pusat selama lebih dari 10 tahun tidak satu pun membuahkan hasil.
Ditengah ketidakpastian menunggu diterimanya hibah tanah dari pemerintah tersebut, muncul rumor bahwa penyebab tertundanya penyerahan 700 SHM.LC karena dokumen tersebut dikuasai oleh Koperasi Makmur Sejahtera Jember yang ditahun 2010 pernah mendapat rekomendasi dari Bupati untuk membangun perumahan yang akan dikreditkan kepada para “penerima LC”.
Menanggapi rencana pembangunan perumahan kredit tersebut, sejak awal para “penerima LC’ yang tergabung dalam PPBLC. Sebenarnya telah menolak dengan tegas, karena :
Didalam program LC dari BPN Pusat tidak pernah tercantum ketentuan tentang “termasuk bangunan rumah” melainkan terbatas hanya hibah tanah ber-sertifikat secara gratis ;
Para “penerima LC” secara formal/legal tidak pernah memesan bangunan perumahan karena merasa tidak mempunyai kemampuan finansial untuk mengangsur sebab tidak memiliki penghasilan tetap ;
Gara-gara proyek pembangunan rumah secara sepihak yang terlalu dipaksakan, maka ditahun 2011 proyek tersebut macet menyusul “raibnya” 700 dokumen aseli SHM.LC yang dikuasai Koperasi Makmur Sejahtera .
Pewarta : Kustiono Musri