Serius Selesaikan Persoalan Tanah di Baban, Kepala BPN Jember Datangi Warga Baban Desa Mulyorejo Kecamatan Silo.

0
169

Xposfile, Jember – Ratusan masyarakat Baban antusias mendengarkan keseriusan Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi untuk menyelesaikan persoalan status kepemilikan tanah yang telah puluhan tahun mereka perjuangkan.

Kehadiran kepala BPN ditengah-tengah mereka, menjadi sejarah bagi masyarakat Baban. Momen itu adalah pertama kalinya ada pejabat di Kabupaten Jember yang berkenan duduk bersama beralaskan plastik sederhana diteras/halaman depan rumah Pak Linggar. Koordinator perjuangan masyarakat Baban. pada Senin,28 November 2022 kemarin.

Acara tersebut terlaksana atas inisiatif kepala BPN Akhyar Tarfi dan difasilitasi oleh Gus Saif yang sejak awal mengawal perjuangan Hak-hak masyarakat Baban. Sebelumnya, pertemuan Kepala BPN dan tokoh-tokoh masyarakat Baban sudah pernah berlangsung di RIS (Rumah Indah Sehat) di Kelurahan Baratan beberapa hari lalu.

Dalam sambutannya, Linggar menyebutkan bahwa “kehadiran Gus Saif dan Kepala BPN Jember hari ini, mengingatkannya pada peristiwa beberapa tahun lalu.

“Ketika saya dan sampeyan “e jeh-ojeh (diusir-usir) Perhutani, bahkan ada statmen di salah satu koran yang menyebutkan perintah “Tembak Di Tempat”. Tetapi beliau (Gus Saif) berani pasang badan dan naik diatas sedan hijaunya kemudian berteriak “ Silahkan Tembak Saya, jangan Rakyat” 

Masih menurut Linggar dalam sambutannya, dari total 4.296 Hektar lahan eks HGU Curah Wungkal, yang sudah disertifikatkan pada tahun 1983an, seluas 1.174 hektar untuk rakyat dan seluas 456 Hektar dialihkan kepada PTPN XII dan sisanya yang sedang diperjuangkan dan dimohon untuk dibagikan kepada rakyat melalui program PTSL adalah seluas kurang lebih sekitar 2.620 Hektar.

Sementara, ditempat yg sama, dalam pidatonya, Akhyar Tarfi mengaku, dari sekian titik lokasi (49 Desa) persoalan tanah di Kabupaten Jember  belum semua lokasi yang sudah didatanginya.

“Tidak kunjung selesainya persoalan yang dihadapi masyarakat Baban, karena terkendala adanya regulasi ketersediaan luasan kawasan hutan yang harus ada minimal 30%. Regulasi itulah yang menyulitkan penyelesaian masalah pertanahan” ujarnya.

Namun, sekarang, lanjutnya, sebenarnya sudah ada kebijakan pemerintah berupa Perpres 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sejak tahun 2018, regulasi tersebut sudah diberlakukan di Indonesia. Dan Akhyar Tarfi mengaku punya pengalaman yang cukup saat bertugas di tanah Aceh untuk menyelesaikan persoalan yang sama. 

Tetapi, khusus di pulau Jawa, regulasi tersebut belum bisa diberlakukan. karena luas kawasan hutannya dibawah 30 %. Berbeda dengan kondisi diluar jawa yang masih jauh diatas ambang batas yg ditentukan. Baru tahun ini, regulasi itu bisa dilaksanakan karena sudah ada kebijakan baru melalui PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan sebagai tindak lanjut dr Undang Undang Cipta Kerja” sambungnya.

Dikesempatan itu, Akhyar meminta peran aktif dari semua masyarakat, dari semua pemilik tanah yang menguasai kawasan hutan ini agar menyampaikan data datanya dan jangan sampai ada yang ketinggalan. 

“Terkait dengan sertifikat, nanti akan ada skala prioritas. Yang diluar kawasan hutan kita prioritaskan di tahun 2023” pungkasnya.

Sedang yang masuk dalam kawasan hutan, akan kami pending dulu proses sertifikatnya, sambil menunggu selesainya proses permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah diajukan pihak BPN Jember.

Pewarta : Kustiono Musri

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.