Jember – Rencana pembangunan gedung parkir 7 lantai milik Rumah Sakit Bina Sehat terancam gagal. Selain ditolak oleh warga sekitar, terungkap fakta persyaratan perijinannya belum sepenuhnya terpenuhi.

Belum lengkapnya persyaratan perijinan ini terungkap saat dilakukan rapat dengar pendapat antara Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  dengan Komisi B DPRD Jember, Kamis (4/3) siang.

Kepala Dinas PTSP Syafi’i, dalam forum yang digelar Komisi B DPRD siang tadi terlihat tegas dan lugas menjawab tuntas semua pertanyaan pimpinan rapat Siswono dan anggota Komisi B lainnya. Tidak seperti pada rapat-rapat sebelumnya, kali ini ia dengan tegas menyebutkan semua kendala dan proses perijinan yang dijalaninya selama ini. Ia sepertinya langsung menyesuaikan semangat dan performa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas PTSP sesuai harapan Bupati Haji Hendy Siswanto agar berani mengambil keputusan sesuai koridor dan aturan yang berlaku serta bisa berkomunikasi bersama anggota dewan tanpa harus menunggu “restu” atasan.

Ia juga menyebutkan dengan lugas, bahwa masih ada beberapa persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi pihak RS.Bina Sehat menyangkut rencana pembangunan gedung tersebut. Diantaranya tidak adanya persetujuan tertulis dari warga sekitar lokasi pembangunan. Termasuk belum adanya ijin masalah amdal dari dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

” Karena belum lengkap, kami masih belum memproses masalah perizinannya, meski sebelumnya kami telah menerima pengajuan persyaratan perijinan yang disetujui oleh Camat dan Lurah,”ujarnya.

Namun karena warga ternyata tidak menyetujui lanjut Syafi’i, maka pihaknya menjamin tidak akan menerbitkan ijin yang dimohon sebelum semua persyaratannya terpenuhi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembangunan gedung parkir 7 lantai tersebut, sejumlah warga telah memasang Spanduk Penolakan dilokasi yang akan dibangun. Mereka juga berkirim surat kepada Bupati dan DPRD untuk meminta hearing tentang keluhan mereka. Diantara warga yang menolak, tercantum satu nama Edy B Susilo, salah satu pejabat Pemkab Jember yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi rencana pembangunan gedung tersebut.

Baca : RS Milik ex Bupati Faida Bangun Gedung Parkir 7 Lantai Ditolak Warga

Mananggapi keterangan dari Kepala Dinas PTSP, Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember dari PAN mempertanyakan pengajuan persyaratan tentang adanya persetujuan dari Camat dan Lurah yang disebutkan oleh Kepala Dinas PTSP. Padahal, jelas diketahui warga menolaknya, itu terlihat aneh baginya.

“La kok aneh, Camat dan Lurah menyetujui, sedangkan masyarakat tidak setuju. Apa dasarnya. Seharusnya jika masyarakat setuju, maka Camat dan Lurah mengakomodir persetujuan tersebut, bukan sebaliknya,” terangnya.

Sementara itu ketua Komisi B, Siswono dari Partai Gerindra saat memimpin rapat dengar pendapat meminta kepada pihak PTSP agar bersikap tegas terhadap rencana pembangunan gedung 7 lantai milik RS.Bina Sehat tersebut. Sebab selain kurangnya persyaratan perijinan, kekhawatiran dan keresahan warga sekitar juga harus menjadi pertimbangan.

“Kalau perlu dibuatkan spanduk bertuliskan dilarang dibangun, karena pembangunan gedung ini belum memenuhi persyaratan perijinan, sehingga bisa menjadi perhatian pemiliknya sekaligus menepis keresahan warga ,”tegasnya.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan pihak PTSP kepada RSBS per 2 Maret 2021 menyebutkan ;

Berdasarkan
1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
2. Peraturan Bupati Jember Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
3. Permohonan lzin Mendirikan Bangunan Gedung Parkir bertinggkat a.n Abdul Rochim Nomer Urut pendaftaran B/022.01/0743/2019 tanggal 16 September 2019.

Hasil Rapat Koordinasi Kesanggupan Pemenuhan Komtmen lzin Mendirikan Bangunan Gedung Parkir Betingkat antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dan Perwakilan Rumah Sakit Bina Sehat Jember tanggal 2 Maret 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, dimohon untuk segera melengkapi pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan antara lain:

1.Fotocopy persetujuan warga tetangga diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
2. Fotocopy Rekomendasi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Instansi teknis yang berwenang.
3 Fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
4, Perhitungan Konstruksi dan perhitungan instalasi.
5. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Dimohon Saudara untuk melaporkan secara tertulis dan menyerahkan Kesanggupan Pemenuhan Komitmen lzin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maksimal 7 (Tujuh ) hari Kalender sejak Surat ini diterbitkan. (*)

Pewarta : Uki Wahyu Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top