MASA PERSIAPAN PENSIUN PEJABAT TERDUGA TIDAK SAH
Catatan kecil oleh :
Muhammad Jaddin Wajad
Tersebar info di kalangan Pejabat pemerintah Kabupaten Jember. Pucuk pimpinan ASN, yaitu Sekretaris Daerah yang saat ini dijabat oleh Mirfano mengambil hak MPP alias Masa persiapan pensiun. Sesuai ketentuan PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN Pasal 2 ayat (2) satu tahun sebelum memasuki usia pensiun PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun (MPP).
SEPINTAS, FENOMENA INI WAJAR, MANAKALA DIBIARKAN BERLALU BEGITU SAJA. NAMUN BAGI PENULIS, INI MOMENTUM YANG TEPAT UNTUK MENJELASKAN KEPADA PUBLIK MENGAPA KEBERADAAN MIRFANO SELAKU SEKRETARIS DAERAH MULAI 9 MARET 2021 PERLU DIKRITISI KARENA TELAH MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM TUBUH PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN JEMBER.
Sekretaris Daerah dalam Pemerintahan Daerah merupakan pucuk pimpinan ASN yang menggenggam tanggungjawab besar karena besarnya kewenangan yang diembannya. Bagi public yang tidak terbiasa bersentuhan dengan regulasi, Seketaris Daerah tak lebih dari bawahan Bupati/Wakil Bupati sebagaimana Pejabat Kepala OPD lainnya. Namun ketentuan perundangan berkata lain. Ketentuan perundangan menempatkan Sekretaris daerah dalam posisi yang sangat strategis, memiliki kewenangan dan peran kekuasaan yang besar dalam struktur Pemerintahan Daerah. Sehingga pejabat yang menempati posisi selaku Sekretaris Daerah diharapkan dapat berbuat banyak dalam merumuskan kebijakan-kebijakan Pemerintahan Daerah sehingga memberi maslahat bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Sebaliknya manakala kompetensi Sekretaris Daerah underqualified maka dapat dipastikan bahwa rumusan kebijakan yang diputuskan Bupati akan penuh dengan masalah yang pada gilirannya akan membawa mudharat bagi masyarakat.
Hampir dalam semua posisi kekuasaan Pemerintahan Daerah seorang Sekretaris Daerah memegang kewenangan yang besar. Tanpa melalui kuasa kewenangan Sekretaris Daerah maka Bupati selaku Pengambil keputusan tertinggi Pemerintah Daerah tidak dapat membuat keputusan. Tentu kuasa kewenangan Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan sehingga menjadikan setiap keputusan Bupati dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara politik dan secara social sehingga akuntabel, akseptabel dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Dibidang kepegawaian, Seorang Sekretaris Daerah adalah Pejabat yang berwenang (PyB) artinya tanpa kuasa kewenangan Sekretaris Daerah setiap pegawai tidak mendapatkan hak-haknya, karena semua proses manajemen ASN wajib melalui usulannya. Bahkan Sekretaris Daerah memiliki kewenangan besar selaku pembentuk dan Ketua Tim Penilai Kinerja ASN, yang tanpa rekomendasinya semua proses manajemen ASN tidak dapat dijalankan. Keputusan Bupati di bidang kepegawaian semuanya didasarkan pada rekomendasi Sekretaris Daerah selaku pembentuk dan Ketua TPK ASN. Sekarang bisa dibayangkan bahwa carut marut kebijakan Bupati di bidang kepegawaian yang saat ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sejak 9 Maret 2021 yang memunculkan dugaan ketidakabsahan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Jember, tidak lepas dari peran kuasa kewenangan Sekretaris Daerah. Kebijakan ini sampai dengan hari ini belum mendapatkan solusi. Proses diduga cacat hukum dalam pengangkatan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang salah satunya berdasar persetujuan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah nomor : 821/4041/OTDA tanggal 21 Juni 2021 Hal : Persetujuan Pengukuhan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berlandaskan pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jember nomor 833.1/1816/TPKP/BA/2021 tanggal 5 Mei 2021, yang ditandatangi oleh para pejabat berstatus Pj dan Plt yang diduga tidak sah dan tidak tidak memiliki kewenangan manandatanganinya, terjadi pada era Sekretaris Daerah Mirfano.
Di bidang keuangan, Sekretaris Daerah adalah Ketua Tim Anggaran (TAPD), artinya tanpa kuasa kewenangannya, Rancangan APBD, perubahan alokasi anggaran, postur anggaran dan semua yang terkait dengan pembiayaan dan pendapatan Daerah tidak akan terjadi. Nah ketika Mirfano mengundangkan Peraturan Daerah tentang APBD 2021 pada kisaran April-Mei 2021 yang bersangkutan berposisi selaku Pj Sekretaris Daerah tanpa persetujuan gubernur, yang belakangan berdasar hasil pemeriksaan KASN oleh Kepala BKPSDM Sukowinarno tidak diakui bahwa Mirfano pernah berstatus Pj atau Plt. Pernyataan ini tentu bertentangan dengan statemen Bupati Hendy Siswanto diberbagai media ( Lalu siapa yang berbohong tentang status Sekretaris Daerah di era tersebut ? ).
Baca link berita-berita seputar statemen Bupati Hendy Siswanto ttg status Sekda sbb ;
https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/13/03/2021/semua-opd-dipimpin-plt/
https://www.suarajatimpost.com/news/alasan-bupati-jember-ubah-status-pejabat-sekda-jadi-plt
Posisi jabatan Sekretaris Daerah yang disebut Bupati Hendy Siswanto dengan status Plt atau Pj (tidak sah dan bertentangan dengan Perpres 3 tahun 2018) membawa konsekuensi karena telah mengundangkan Peraturan Daerah tentang APBD, pengundangan ini menjadikan Peraturan Daerah tentang APBD berlaku dan bersifat mengikat. Mirfano adalah pejabat yang mengundangkannya, maka menjadi tanggungjawab mutlak yang bersangkutan atas dugaan ketidakabsahan Peraturan daerah tentang APBD TA 2021.
Di bidang Pembentukan Peraturan Perundangan, Sekretaris Daerah adalah satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta mengusulkan rumusan kebijakan yang akan menjadi keputusan Bupati. Nah disaat krusial seperti sekarang dimana Bupati dan DPRD sedang membahas KUA PPAS P-APBD TA 2022 dan KUA PPAS R-APBD TA 2023, Sekretaris Daerah Mirfano mengajukan MPP dan nampaknya telah disetujui oleh Bupati Hendy Siswanto dan menurut info berbagai sumber telah digantikan Plh Sekretaris Daerah yaitu Arief Tjahyono, Kepala Dinas penananaman modal perijinan terpadu satu pintu ( DPMPTS ).
Pertanyaannya adalah : Ketika persoalan-persoalan penting telah terjadi dan menjadi permasalahan serta belum mendapat solusi, sementara urusan-urusan penting sedang berproses dan perlu segera diselesaikan yang semuanya hanya bisa dilakukan oleh Sekretaris Daerah, ketika masih ada sisa waktu 6 (enam) bulan sebelum memasuki usia pensiun, mengapa Mirfano mengajukan MPP dan Bupati Hendy Siswanto menyetujuinya ?
Ada apa dengan cinta ?
Tidakkah waktu 6 (enam) bulan adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ? Ataukah ada persoalan lain yang jauh lebih krusial yang sedang terjadi melebihi semua yang telah terjadi ?
Hmmmm asli bikin saya keepo bingiiit …
Jadi penasaran, mungkinkah kita masih bisa berharap ada pengawasan dari DPRD terkait carut marutnya tata kelola pemerintahan di kabupaten jember …? Rasanya gak Yaqin … Tapi yaa semoga tulisan ini bisa lebih membuat mata anggota dewan legislatif yg terhormat peduli dan mau mengevaluasi persoalan ini
Lalu bagaimana dengan ketentuan PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN Pasal 12
” PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun ”.
DITAMBAH LAGI …..
Kali ini belum terjawab seputar konsekuensi MPP Mirfano selaku Sekretaris Daerah dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Jember, sudah beredar dokumen yang ditandatangani Arief Tyahyono bersatus Plt Sekretaris Daerah. Status jabatan yang tidak memiliki landasan hukum.
Dan Jember adalah langganannya bermanuver semacam ini memanfaatkan keompongan KASN, Kemendagri dan instansi Pusat lain yang cenderung abai untuk serius mengawasi penerapan regulasi di bidang kepegawaian dengan jargon NSPK nya yang malah menempatkan Jember naik peringkat justru ketika pelanggaran regulasi secara vulgar dipertontonkan. Hal tersebut mendorong munculnya pengulangan Jember Empire dengan kasta lebih tinggi, tanpa halangan fungsi pengawasan DPRD dan luput dari pembinaan Instansi Pusat.
Mari kita buka data, buka fakta dan buka kronologi penanganan pelanggaran NSPK kepegawaian di Jember, seperti bermain petak umpet. Siapa mendapat manfaat ? Transaksi lalu menjadi fenomena yang dianggap wajar untuk menembus manuver-manuver transaksional terhadap pelanggaran regulasi yang ada.
Duh Kapan yo Jember mendapat maslahat, ayo rek sinau bareng semua regulasi dan peduli supaya Jember bener-bener keren bukan kueren abal-abal. Kalau tulisan ini salah, beraroma fitnah atau menampakkan kebodohan …. Silakan ditanggapi.
Semua analisa dan tulisan terkait pelanggaran regulasi yang dilakukan Pemerintah kabupaten Jember nyatanya tidak ada tanggapan sebanding dari para pihak berwenang, namun dugaan pelanggaran tidak diperbaiki atau mendapat sanksi, semua tetap berjalan seperti biasa, seolah pelanggaran adalah kebenaran baru karena kukuhnya pengabaian terhadap kewajiban mengevaluasi, memperbaiki dan memberi sanksi agar pelanggaran dihindari pada kebijakan-kebijakan berikutnya.
Semoga tulisan kecil ini membawa manfaat bagi kita semua.
Aamin ….. Aamiin… Aamiin … Ya Mujibassailin
Wallahu a’lam bishowab.
Catatan kecil oleh :
Muhammad Jaddin Wajad