PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERUBAHAN APBD 2021.
Oleh : Novi Kusuma Wardhana S.H.
Ketua LBH BOLOSAIF
Alur ringkas APBD dan Perubahan APBD sebagai mana diatur oleh Undang – Undang :
- Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan APBD kepada DRPD untuk dibahas bersama dan mendapat persetujuan DPRD.
- Setelah mendapat Persetujuan DPRD selanjutnya pemerintah mengajukan Rancangan APBD kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Hasil evaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat kemudian ditetapkan dengan keputusan Gubernur, kemudian dengan dasar tersebut diterbitkan Perda tentang APBD serta Pekada tentang penjabaran APBD. (pasal 112 PP nomor 15 tahun 2019)
- Perubahan APBD dapat dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran dengan “KETENTUAN”, mekanismenya adalah Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. (uu nomor 23 th 2014 pasal 317)
- Setelah Rancangan Perubahan APBD mendapat persetujuan DPRD, Rancangan Perubahan APBD diajukan kepada Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat untuk mendapatkan evaluasi.
- Hasil evaluasi Rancangan Perubahan APBD oleh Gubernur kemudian ditetapkan dengan keputusan Gubernur tentang Perubahan APBD, kemudian dengan dasar tersebut diterbitkan Perda tentang Perubahan APBD serta Pekada tentang penjabaran Perubahan APBD.
Dalam artikel sebelumnya (Baca : ISU APBD 2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM dijelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jember yang sudah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Jember “tidak mendapat Fasilitasi/evaluasi” atau DITOLAK oleh Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat karena melebihi ketentuan batas waktu pengajuan, yang kemudian termuat dalam Berita Acara Fasilitasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Jember, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Langsung dengan Kementrian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Jember tanggal 21 Oktober 2021, dimana dalam Berita Acara tersebut Kementrian Dalam Negeri memberikan rekomendasi bahwa “karena Tahapan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021 tidak dapat dilanjutkan maka Pemerintah Kabupaten Jember harus melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD tahun anggaran berjalan”.
Sesuai dengan Permendagri nomor 77 Tahun 2020 serta PERBUB nomor 25 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBER diuraikan secara jelas tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yaitu diantaranya adalah penyiapan bahan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD, pelaksanaan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD), dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
LBH BOLOSAIF menitik beratkan pada BPKAD karena kewenangan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berada di Badan ini, sebagai gerbang terakhir terlaksananya Perubahan APBD Kabupaten Jember 2021, dan juga merupakan gerbang awal karena bagian dari tugas BPKAD adalah menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), walaupun kontrol pengawasan juga merupakan tanggung jawab Sekda yang tidak bisa dilepaskan dalam proses terjadinya perbuatan melawan hukum atas Perubahan APBD Kabupaten Jember 2021.
Lebih lagi Dokumen Berita Acara Konsultasi bersama Kementrian Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 2021 ditandatangi oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember diantaranya yaitu antara lain : Muhammad Balya Firjaun Barlama (Wakil Bupati Jember), Ir. Mirfano (Sekertaris Daerah Kabupaten Jember), Drs Hadi Mulyono M.Si (Kepala Bapeda Kabupaten Jember), Tita Fajar Ariani SH. MM. (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember), Ratno Cahyadi Sembodo SH (Kepala Bagian Hukum/Plt Inspektur Kabupaten Jember), yang artinya Tita Fajar Ariani SH. MM. selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember turut hadir dan dipastikan mengetahui bahwa Rekomendasi Kementrian Dalam Negeri merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk “melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD tahun anggaran berjalan” atau Tahapan Perubahan APBD tidak dapat dilanjutkan, namum mengapa Tita Fajar Ariani SH. MM. selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember menjalankan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2021 ? selanjutnya meloloskan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ? Bagaimana juga fungsi kontrol pengawasan oleh Sekda dalam tahapan ini ? mengingat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda sesuai Undang – Undang.
Secara kontekstual Rekomendasi Kementrian Dalam Negeri tersebut sebenarnya bisa diartikan merupakan Perintah sekaligus Peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Jember bahwa Perubahan APBD jika tahapannya diteruskan maka merupakan Perbuatan Melawan Hukum, mengingat dasar dari Rekomendasi tersebut adalah Pasal 317 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana sudah diuraikan secara terang , jelas, dan mengikat dimana semua Pemerintahan Daerah wajib tunduk dan patuh dalam menjalankan / menyelenggarakan Kepemerintahan di Daerah.
Dalam Dokumen yang didapat Litbang LBH BOLOSAIF ditemukan bahwa Perubahan APBD terjadi di semua Lingkungan OPD Kabupaten Jember (72 OPD), hal ini cukup menjawab bahwa pelaksanaan Perubahan APBD yang terjadi di Tahun 2021 terjadi bukanlah karena kelalaian dan dimungkinkan adalah kesengajaan mengingat terjadi banyak dan ada di semua sektor OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Harusnya Rancangan Perubahan APBD 2021 masih bisa dilaksanakan dengan mekanisme dimasukkan dalam pembahasan APBD Tahun 2022 bersama DPRD sebagai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, terlebih Rancangan Perubahan APBD 2021 tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD.
Atas uraian tersebut diatas telah terang dan jelas bahwa Tita Fajar Ariani SH. MM. (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember) telah melampaui kewenangnannya yaitu melaksanakan Perubahan APBD yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LBH BOLOSAIF menduga pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2021 jelas melawan hukum dilakukan secara sengaja, dan berpotensi terdapat kepentingan – kepentingan terselubung yang bisa jadi merupakan tindak Pidana dalam pelaksanaanya.
Untuk Jember Lebih Baik
Novi Kusuma Wardhana S.H.
Ketua LBH BOLOSAIF