Upaya tak kenal lelah dari aktivis senior Bambang Irawan atau lebih dikenal dengan panggilan Bambang Elpamas yang meng-advokasi kasus Raibnya 700 Sertifikat Hak Milik produk Land Consolidation (LC) milik nelayan miskin Kecamatan Puger sejak 10 tahun lalu, kini mendapatkan sedikit angin segar.

Rabu, 4 November 2020 berlangsung rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember bersama perwakilan nelayan Puger dan dihadiri juga tim dari BPN Jember yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPN Jember. Namun sayangnya pihak Eksekutif hanya diwakili oleh Sutiyoso salah satu pejabat di Inspektorat Kabupaten Jember. Kepala Inspektorat, Camat Puger, Kades Puger Wetan dan Kades Puger Kulon tidak nampak hadir di forum tersebut.

Kepastian keberadaan sertifikat yang selama hampir 12 tahun tidak jelas rimbanya ini terungkap saat Kepala Kantor Pertanahan Sugeng Mulyosantoso mengatakan dari 700 sertifikat yang selama ini dianggap raib, saat ini, berkat Good Will Kepala Kantor dan kerja keras para staf BPN sudah diamankan sebanyak 554 SHM. 50 sertifikat diketahui berada di sebuah Bank Umum dan tinggal 96 sertifikat yang belum jelas keberadaannya.

“Sebenarnya kami (BPN) tidak narik (sertifikat) tidak masalah, karena sudah diserah terimakan. Karena tanggung jawab moril agar tidak liar, akhirnya Pak Didik (Kakan BPN sebelumnya) menariknya” kata Sugeng.

Lebih jauh Sugeng juga mengusulkan dibentuk tim penyelesaian yang beranggotakan pihak nelayan, DPRD, pihaknya dan pihak Pemkab Jember. Pasalnya dirinya menginginkan kasus ini segera tuntas sehingga jelas masing-masing penerima dan obyek tanah yang dimilikinya.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan nelayan meminta agar pihak BPN menyerahkan langsung sertifikat karena telah lama menunggu, namun Sugeng menjelaskan tidak bisa diserahterimakan saat itu karena para penerima sertifikat harus melakukan  pembayaran kepada negara berupa penerimaan bukan pajak.

Agar tidak membani membebani masyarakat yang sudah terlalu lama dirugikan, Ketua Komisi A Tabroni mengatakan akan  segera mengirimkan surat kepada Plt Bupati Jember agar memasukan pembiayaan yang timbul ke dalam APBD 2020 .”Kalau teknis BPN sangat paham langkah-langkah schedule identifikasi subyek dan obyek tapi terkait anggaran mereka masih kesulitan karena tidak ada dianggaran mereka,” kata Tabroni.

“Nah ini yang kita mintakan ke eksekutif.  Dan ini ada ruang, karena dua minggu kedepan kita akan bahas APBD 2020. Artinya itu masuk bagian pembahasan” terang politikus PDIP itu.

Meski masih harus bersabar menunggu beberapa saat lagi, adanya kepastian penyelesaian kasus sertifikat tanah LC ini disambut gembira oleh Bambang Irawan dan perwakilan nelayan yang hadir diruang rapat.

“Kami betul-betul terima kasih kepada Komisi A dan BPN Jember. Hari ini kami mendapatkan kejelasan terkait sertifikat ini, karena 3 hari lagi genap 12 tahun usia sertifikat ini pak tapi hari ini sudah ada titik terang,”kata Bambang.

Kasus Raibnya 700 sertifikat ini bermula ketika diawal tahun 2008 Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menurunkan program Land Consolidation (LC) untuk Kabupaten Jember yang bertujuan menghibahkan tanah bersertipikat secara gratis kepada 700 KK nelayan miskin didesa Puger Kulon yang didanai oleh APBN sebesar Rp. 1,25 M.

07 November 2008 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang berkoordinasi dengan aparat terkait, secara teknis/administratif telah menyelesaikan realisasi program tersebut dengan menerbitkan sertifikat hak milik land-consolidation (SHM.LC) desa Puger Kulon atas nama ‘penerima LC’ (yaitu 700 KK nelayan miskin Kecamatan Puger) masing-masing mendapat tanah seluas 108 m2 sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Kantor Pertanahan Jember nomer 17.420.335.34.2008.

Sejak diterbitkan tahun 2008 sampai kini, 700 dokumen SHM.LC asli maupun batas-batas tanah tersebut belum pernah diserah/terimakan langsung kepada para ‘penerima LC’. Padahal, berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Jember dalam suratnya no. 74/400.35.09/II/2011 14 Februari 2011, ke 700 SHM.asli tersebut telah diserahkan melalui Kades Puger Wetan sebanyak 358 dan Kades Puger Kulon  sebanyak  342. Namun faktanya, sampai hari ini, sebagian dari “penerima LC” Puger hanya memiliki fotocopy- nya saja.

Upaya mencari “dokumen asli SHM.LC” yang dilakukan para penerima LC secara lisan atau tertulis oleh  perorangan maupun kelompok kepada Instansi terkait (BPN, Bupati, DPRD, Polisi) baik ditingkat daerah maupun pusat selama lebih dari 10 tahun tidak satu pun membuahkan hasil.

Ditengah ketidakpastian menunggu diterimanya hibah tanah dari pemerintah tersebut, muncul rumor bahwa penyebab tertundanya penyerahan 700 SHM.LC karena dokumen tersebut dikuasai oleh Koperasi Makmur Sejahtera Jember yang ditahun 2010 pernah mendapat rekomendasi dari Bupati untuk membangun perumahan yang akan dikreditkan kepada para “penerima LC”.

Menanggapi rencana pembangunan perumahan kredit tersebut, sejak awal para “penerima LC’ yang tergabung dalam PPBLC. Sebenarnya telah menolak dengan tegas, karena :

Didalam program LC dari BPN Pusat tidak pernah tercantum ketentuan tentang “termasuk bangunan rumah” melainkan terbatas hanya hibah tanah ber-sertifikat secara gratis ;

Para “penerima LC” secara formal/legal tidak pernah memesan bangunan perumahan karena merasa tidak mempunyai kemampuan finansial untuk mengangsur sebab tidak memiliki penghasilan tetap ;

Gara-gara proyek pembangunan rumah secara sepihak yang terlalu dipaksakan, maka ditahun 2011 proyek tersebut macet menyusul “raibnya” 700 dokumen aseli SHM.LC yang dikuasai Koperasi Makmur Sejahtera .

Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top