Beredarnya Surat Gubernur tertanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan Pemecatan Bupati Faida, disikapi serius oleh Pimpinan DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku sudah ada kesepakatan bersama dengan unsur Pimpinan DPRD Jember lainnya untuk menindaklajuti beredarnya surat Gubernur kepada Mendagri tentang usulan Pemecatan Bupati Faida.
“Kami ingin ada kepastian dari Mendagri, bagaimana (Mendagri) merespon usulan Gubernur tentang pemberhentian Faida. Mendagri akan bersikap apa ” jelasnya kepada sejumlah awak media di Gedung DPRD Jember Rabu siang, 4 November 2020.
Itqon mengaku sudah menjadwalkan agenda bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, pekan depan akan ke Surabaya menanyakan kebenaran surat tersebut kepada Pemerintah Provinsi dan berikutnya akan langsung ke Jakarta menanyakan ke Kementrian Dalam Negeri tentang hal yang sama.
Itqon juga berjanji rencana ke Jakarta pekan depan itu sekaligus akan membawa berkas HMP (Hak Menyatakan Pendapat) Pemakzulan Bupati Faida untuk didaftarkan di Mahkamah Agung. “Karena paripurna HMP itu menyerahkan kepada Pimpinan DPRD, maka pimpinan yang akan berangkat” jelasnya.
Mengenai materi isi surat Gubernur yang secara rijit dan detail juga sudah menyebutkan angka-angka, Itqon menyimpulkan ” Saya selaku Ketua DPRD Jember, memohon, meminta dan mendorong APH untuk segera menindaklanjuti tanpa harus menunggu ada laporan“ tegasnya.
“Karena yang membuat surat itu Gubernur. Dan saya tidak yakin Gubernur itu main main atau sedang guyon, apalagi surat itu tertujunya kepada Mendagri “ tambahnya.
“Aparat Penegak Hukum agar lebih serius. Jangan main-main dengan surat Gubernur. Itu uang rakyat Jember yang dihambur-hamburkan oleh Bupati Faida Non Aktif” tegasnya.
“Kalau tidak, maka pimpinan akan melaporkan surat itu ke APH baik ke Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, Karena disitu sudah jelas, ada potensi kerugian uang negara, melanggar peraturan perundangan diluar belanja wajib dan mengikat sebagaimana diatur dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah)” pungkasnya
Seperti telah ramai diberitakan kemarin, materi yang tertulis di halaman 4 dan 5 dari 9 lembar surat Gubernur telah begitu vulgar menyebutkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida dalam mengelola keuangan negara yang hanya berdasarkan Perkada seperti berikut ;
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Jember untuk memenuhi belanja yang mengikat belanja yang bersifat wajib telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, namun dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut banyak terjadi penyimpangan terbukti berdasarkan SP2D terdapat pembayaran untuk belanja yang tidak bersifat mengikat dan tidak bersifat wajib antara lain:
- Pada tanggal 15 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk uang kuliah terpadu semester! bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 6 Tahun 2020 pada Universits Negeri Jember (sebanyak 1.153 mahasiswa) sebesar Rp2.857.190.000,00.
- Pada tanggal 18 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk biaya hidup bulan april dan mei bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 5 Tahun 2020 pada Akademi AnalisKesehatan Malang dan lainnya (sebanyak 2.038 mahasiswa) sebesar Rp3.057.000.000,00
- Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan personal komputer pada Dinas Pendidikan sebesar Rp201.981.250,00.
- Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan peralatan studio visual pada Dinas Pendidikan sebesar Rp116.850.000,00
Kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 107 ayat (2) yang mengatur bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
- Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Reporter : Kustiono Musri