Faida, Antara HMP, Gubernur dan Sanksi Mendagri. Siapa Menunggu Siapa

0
326

Nasib Faida sebagai Bupati di 6 bulan terkahir masa jabatannya sepertinya ditunggu-tunggu banyak pihak. Baik bagi Faida dan pendukungnya, bagi anggota DPRD dan pendukungnya, maupun bagi kelompok yang anti Faida. Semua kemungkinan masih bisa saja terjadi.

Pertanyaan besarnya adalah tentang lolos atau tidaknya Faida dari ancaman sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan Faida terhadap Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Sesuai Surat Mendagri, pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida adalah pelanggaran Undang-undang ASN, yaitu pelanggaran terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran terhadap Penyusunan Kelembagaan Daerah yang telah diatur dalam PP 18 Tahun 2016.

Pertanyaan kedua, adalah tentang lolos atau tidaknya Faida dan DPRD dari sanksi tidak menerima gaji 6 bulan oleh Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah Provinsi atas keterlambatan penyusunan APBD 2020. DPRD kah yang terkena sanksi, atau hanya Faida,  atau kedua-duanya yang harus menjalani sanksi tersebut.

Dan pertanyaan ketiga yang sangat menentukan adalah tentang lolos atau tidaknya Faida dari upaya pemakzulan melalui HMP (Hak Menyatakan Pendapat) oleh DPRD Jember 22 Juli lalu.

Meski masa jabatan Faida hanya tinggal 6 bulan lagi (berakhir di bulan Februari 2021), tetapi hasil akhir dari ketiga pertanyaan tersebut pastinya akan mewarnai proses jalannya pelaksanaan Pilkada Desember 2020 nanti.

Sesuai surat Mendagri kepada Gubernur Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2020, Mendagri menyebutkan dalam suratnya, “bahwa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Jember dapat diklasifikasikan atas pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam UU 5 tahun 2014 ASN dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Pelanggaran Penyusunan Kelembagaan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Terkait pelanggaran implementasi merit sistem dan Pelanggaran penataan Kelembagaan Perangkat Daerah, Mendagri dengan tegas meminta kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan langkah langkah sbb ;

  1. Sesuai pasal 10 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gubernur wajib melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelanggaran Penyelenggaraan Pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Jember.
  2. Sesuai pasal 153 ayat 1 huruf (b) UU No.23 Tahun 2014, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten.
  3. Sesuai dengan pasal 67 huruf (b) UU No.23 Tahun 2014, BUPATI wajib mentaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Merujuk beberapa ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Jember harus melaksanakan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan secara tegas terkait pelanggaran terhadap implementasi merit sistem dan Pelanggaran terhadap penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.

Menggarisbawahi poin d diatas, bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Kabupaten Jember harus melaksanakan tindak lanjut dan pengawasan secara tegas terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati Jember Faida, sebagai lembaga politis, DPRD Jember justru lebih mematuhi perintah Mendagri dibanding Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Seminggu setelah Surat Mendagri ditandatangani, DPRD Jember telah melaksanakan perintah Mendagri sesuai kapasitas dan kewenangannya secara politis yakni dengan “Memakzulkan Bupati” pelanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Anehnya, Gubernur Jawa Timur dan Mendagri sepertinya saling “lempar bola panas” terhadap persoalan tersebut. Meski keduanya jelas telah mengetahui dan bahkan masing-masing telah menyimpulkan terjadinya pelanggaran sebuah Undang Undang dan pelanggaran dua buah Peraturan Pemerintah sekaligus oleh Bupati Jember. Namun Gubernur dan Mendagri seolah justru menunggu hasil final proses pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember.

Dengan dalih tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, atas perintah Mendagri, Pemerintah Provinsi sebenarnya telah melakukan pemeriksaan dan telah melaporkan kesimpulan terjadinya pelanggaran tersebut kepada Mendagri. Sedangkan Mendagri, setelah menerima kesimpulan Pemerintah Provinsi justru kembali memerintahkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada didaerah untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran Undang-undang.

Sebelumnya, saat menemui unsur pimpinan DPRD Jember bersama tokoh masyarakat Jember di Kantor KeMendagri 7 Juli yang lalu, Mendagri Tito Karnavian berstatmen akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Padahal, sebelumnya saat Mendagri masih dijabat oleh Tjahyo Kumolo, Irjen Depdagri diketahui telah melakukan pemeriksaan Khusus terhadap persoalan Jember sekitar bulan April 2019. Dan hasilnya malah ditandatangani sendiri oleh Mendagri Tito Karnavian dibulan November 2019.

Namun, dalam forum tersebut KeMendagri kembali memberi batas waktu tambahan ke Bupati Faida hingga 7 September 2020 untuk menjalankan perintah Mendagri sesuai suratnya 11 November yakni mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati.

Tak hanya dari kesimpulan hasil pemeriksaan khusus oleh Irjen Depdagri dan tim Pemerintah Provinsi yang menyimpulkan Bupati Faida telah melanggar Undang-undang dan Peraturan yang ada, pada 15 Oktober 2019 lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah memvonis adanya pelanggaran oleh Bupati Faida terhadap Undang-undang. Bahkan sebelumnya, pada 9 Januari 2019 Dirjen Dukcapil juga telah memperingatkan terjadinya pelanggaran UU ASN atas pelantikan pejabat di Dinas Kependudukan Kabupaten Jember oleh Bupati Faida.

“Kebijakan” saling lempar tanggung jawab antara Gubernur dan Mendagri, semakin menguatkan tudingan banyak pihak tentang lemahnya roda pemerintahan mulai dari level pusat hingga daerah yang tidak berjalan sesuai prosedur yang ada. Kondisi ini pastinya akan berdampak pada merosotnya kewibawaan seorang pejabat negara dimana level seorang Mendagri maupun Gubernur harus “bertekuk lutut” pada seorang Kepala Daerah berlabel Bupati.

Jika mengacu pada sistem tata negara yang menganut Sistem Otonomi Daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta wajib mematuhi undang-undang dan peraturan diatasnya.

Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Kembali pada kasus Jember, seharusnya Mendagri sebagai penanggung jawab kebijakan pemerintahan mempunyai wewenang mutlak untuk mengambil langkah strategis termasuk untuk memberi sanksi kepada Kepala Daerah yang melanggar aturan.

Jika dikembalikan kepada Gubernur untuk mengambil langkah dalam tupoksinya sebagai pengawas di daerah maka yang menjadi pertanyaaan adalah, bagaimana jika tugasnya sebagai pengawas sudah dijalankan dan mendapatkan sebuah kesimpulan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Bupati dan sudah dilaporkan kepada Mendagri, apakah Mendagri perlu meminta pertimbangan kepada Gubernur, sanksi apa yang pantas diberikan?

Inilah yang kini terjadi di Jember, faktanya Mendagri dan Gubernur seperti tidak berkutik menghadapi seorang Bupati.

Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.