Xposfile.com – Jember – Kasus dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Sumatera Utara senilai 1,3 T menjadi perhatian publik Jember. Beberapa hari belakangan banyak beredar diberbagai group WA link berita pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap 4 orang saksi. Salah satunya berinisial HS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara. Dari keterangan jabatan saksi HS tersebutlah, maka saksi tersebut diduga adalah Hendy Siswanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jember.
Dikutip dari riaupower.com – Kamis 7 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Meski masih hanya sebagai Saksi, namun berita tersebut cukup mengejutkan dan membuat penasaran publik Jember, karena salah satu dari 4 orang saksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2015.
Inisial HS dan jabatannya tersebut terkonfirmasi justru dari postingan akun facebook dan instagram pribadi Hendy Siswanto sendiri yang memposting fotonya bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 13 Februari 2023 dengan caption sbb:
Ada yang bisa menebak saya dimana didalam foto ini?
Foto tahun 2016 pada saat menjadi Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra bagian Utara yang saat itu mengerjakan jalur kereta api Binjai – Besitang dan menjadi satu tim bersama Pak @ignasius.jonan yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Penelusuran xposfile dari berbagai berita media, dugaan Korupsi proyek dengan anggaran 1,3 Triliun ini dilakukan dengan cara memecah paket proyek untuk menghindari Lelang yang berpotensi mengalami kerugian total atau Total Loss.
Seperti dikutip dari https://www.acehportal.com/news/kejagung-jalur-ka-besitang-langsa-tak-bisa-berfungsi-total-loss-rp-1-3-t/index.html?fbclid=IwAR1Zy634sKXVsFN2Q2wEjt2BlNQ7EgtCG6guhY1OPB7AlRaBivmcbtC285A.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menduga proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengalami total loss atau kerugian total. Proyek tersebut dianggarkan APBN senilai Rp 1,3 triliun.
“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi menjelaskan cara keenam tersangka dalam menjalankan aksi korupsi tersebut. Kejagung mengatakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.
Hal tersebut dilakukan supaya pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Kuntadi mengatakan proyek itu tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kemenhub. “Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.
“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi. “Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Oleh : Kustiono Musri