Sidang Kasus Korupsi Pasar Manggisan, dilanjutkan hari ini Selasa 25 Agustus 2020 di pengadilan Tipikor Sidoarjo sejak pukul 10.00 Wib dengan Agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Pledoi artinya PEMBELAAN. Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutan. Maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).
Pantauan Xposfile dari dalam ruang sidang, terdakwa Direktur PT. PT.Maksi Solusi Enjinering , Irawan Sugeng Widodo Alias Dodik, dan karyawannya M.Fariz Nurhidayat dan terdakwa lainnya tidak nampak hadir di ruang sidang. Masih seperti disidang-sidang sebelumnya, mereka hanya bisa mengikuti agenda sidang tersebut secara daring dari Lapas Kelas II A Jember. Tetapi, dalam sidang kali ini, LPSK terlihat juga ikut memantau. Ada dua staf LPSK yang serius mengikuti jalannya persidangan. Namun sayangnya, mereka tidak bersedia diwawancarai.
Dalam pendahuluan pledoinya, Penasehat Hukum Fariz dengan tegas menolak kesimpulan Jaksa yang terkesan dipaksakan.
“Tim Penasihat Hukum menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak kesimpulan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbaca dalam surat tuntutannya. Atas kesimpulan yang diambil oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum tersebut jelas terkesan sangat dipaksakan” ujar Zainal Abidin, SH.
Baca Juga :
Jeritan Fariz si-Justice Colaborator Dari Lapas Jember
Zainal melanjutkan, Bahwa perbedaan ini sangatlah wajar, mengingat sudut pandang antara Jaksa selaku Penuntut Umum jelas berbeda dengan sudut pandang Penasihat Hukum, hal ini sudah sesuai dengan teori TRAPMAN yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
“Jaksa dalam menanggapi suatu kasus bertolak dari sudut pandang subyektif menuju kesudut pandang obyektif, adapun Penasihat Hukum bertolak dari sudut pandang obyektif menuju ke persoalan subyektif, sedangkan Hakim bertolak dari sudut pandang obyektif menuju ke sudut pandang obyektif “ sambung Zainal tegas.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka sidang pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2020, terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md melalui tim Penasehat Hukum dari Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum (PMBH) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jember berpendapat ;
“Bahwa, yang dijadikan dasar dalam memeriksa dan mengadili terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT. dalam perkara pidana ini adalah surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, karenanya sebagai konsekuensi hukumnya lebih lanjut Sdr. Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban untuk membuktikan surat dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut, dan apabila ternyata dalam pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini, terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, tidak terbukti memenuhi salah satu unsur perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan, maka terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.” sambung Zainal.
Pledoi Fariz tersebut juga mengungkap tentang fakta fakta persidangan, antara lain adalah kesaksian Eko Wahyu Septanto, ST. Ia adalah 1 dari 24 saksi A Charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh JPU, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
- Bahwa dahulu saksi sebagai PPK di Disperindag Kabupaten Jember;
- Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2019 ada proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember;
- Semula proses penganggarannya untuk fisik pagu anggaran sekitar 8 Milyar rupiah sekian;
- Penganggaran revitalisasi pasar awalnya diusulkan tahun anggaran 2017 untuk 5 pasar yaitu pasar Tanjung dan 4 pasar lainnya;
- Melihat pagu anggarannya maka berdasarkan peraturan seharusnya untuk konsultan perencanaan dan pengawasan dilakukan dengan cara lelang;
- Selanjutnya untuk konsultan perencanaan dan pengawasan faktanya dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dan terhadap yang demikian sepengetahuan saksi hal tersebut sudah diarahkan oleh Pak Imam Fauzi ketika diskusi di Pendopo Kabupaten Jember agar dalam penentuan konsultan perencanaan dan pengawasan bisa diatur menjadi penunjukan langsung bilamana pihak penyedia bersedia dibayar sebesar Rp. 100 juta rupiah perpaket pekerjaan. Selanjutnya penganggaran diatur oleh saksi Imam Fauzi;
- Bahwa semula saksi sebagai PPK di Disperindag Kabupaten Jember. selanjutnya atas perintah Bupati Jember dr. Faida sejak 5 Juli 2018 saksi diganti dari jabatan PPK menjadi PPTK;
- Bahwa kronologi saksi diganti dari PPK menjadi PPTK bermula ketika saksi ditelfon oleh Pak Anas sekalu Kadis Perdagangan Kabupaten Jember untuk datang ke Pendopo Kabupaten Jember. saksi tiba di Pendopo Kabupaten Jember sekitar jam 18.00 WIB dan pada saat itu Pak Anas sedang berada di Situbondo. Kemudian saksi menghadap ajudan Bupati Faida dan disampaikan oleh Ajudan Bupati Jember bahwa saksi diminta menunggu Pak Anas. Pada sekira jam 21.00 WIB Pak Anas tiba di Pendopo Kabupaten Jember;
- Bahwa dalam rapat Bupati Jember menanyakan siapa yang menjabat sebagai PPK di Disperindag? Dijawab oleh Pak Anas, PPK nya adalah Pak Eko (saksi). Kemudian Bupati Jember menyahut apa tidak ada yang lain? Dijawab oleh Pak Anas, untuk di Disperindag hanya Pak Eko (saksi) yang memiliki kualifikasi dan bersertipikat pengadaanh sebagai PPK. Setelah itu Bupati Faida memerintahkan ya sudah kalau tidak ada lagi ya kamu saja yang jadi PPK dengan menunjuk Pak Anas;
- Bahwa atas perintah Bupati Jember tersebut Pak Anas tidak bisa menolak meskipun Pak Anas sudah banyak merangkap jabatan di Disperindag karena banyak jabatan yang kosong sehingga dirangkap oleh Pak Anas;
- Bahwa benar di Disperindag Jember hanya saksi yang mempunyai sertifikat keahlian dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan Pak Anas tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa semenjak saat itu, Pak Anas merangkap sebagai PA dan PPK dan SK dibuat sendiri oleh Pak Anas sebagai PA mengangkat dirinya sebagai PPK atas perintah Bupati Jember ketika pertemuan di Pendopo Kabupaten;
- Bahwa untuk revitalisasi pasar di Kabupaten Jember dari semula hanya untuk 5 paket pekerjaan pasar. Kemudian setelah diatur sedemikian rupa oleh Pak Fauzi dan di pecah-pecah anggarannya sehingga menjadi 12 paket pekerjaan;
- Bahwa untuk revitalisasi pasar di Kabupaten Jember termasuk Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember untuk konsultan perencanaan dan pengawasannya yang melaksanakan adalah Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik sebagai ditrektur PT. Maksi Solusi Enjinering dan karyawannya yakni Terdakwa M.Fariz;
- Bahwa pada waktu itu, Terdakwa M.Fariz pernah datang ke kantor dan bertemu dengan saksi dan pak kadis yakni Bp. Anas di ruangan Pak Kadis, selanjutnya Terdakwa M.Fariz membawa pagu anggarannya yang telah dipecah-pecah serta menyampaikan bahwa hal itu petunjuk dari iBu Bupati Jember;
- Bahwa ketika diskusi di Pendopo Kabupaten untuk proyek-proyek di Kabupaten Jember untuk Kantor Kecamatan, Ruang Terbuka Hijau, Revitalisasi Pasar, Puskesmas, termasuk Pasar Manggisan yang persentasi dipimpian langsung oleh Bupati Jember, yang hadir dalam diskusi di Pendopo kabupaten yaitu Saksi sendiri, Pak Anas, Pak Fauzi, Pak Dodik, M.Fariz, Pak Ketut, Bu Yesi, dan Bu Nurul Qomariyah;
- Bahwa dalam Diskusi di Pendopo Bupati Jember mengenalkan kepada peserta rapat bahwa Pak Dodik dan Terdakwa M.Fariz adalah Konsultan Perencana yang handal;
- Bahwa dalam Disukusi di Pendopo Bupati Jember aktif memberikan saran-saran dan merevisi konsep yang dibuat Pak Dodik, dan hal itu dihadiri juga Pak Dodik, sedangkan Terdakwa M.Fariz hanya sebagai operator laptop dan pasif tidak memberikan saran apapun dalam diskusi tersebut;
- Bahwa untuk proyek pasar Manggisan konsultan perencananya adalah CV. Menara Cipta Graha Direkturnya Pudjo Santoso dan pengawasnya adalah CV. Mukti Design Consultan;
- Bahwa, yang tertuang dalam kontrak serta dokumen-dokumen lainnya adalah konsultan perencananya dari CV.Menara Cipta Graha dan pengawasnya dari CV. Mukti Design Consultan, akan tetapi untuk yang melaksanakan pekerjaan perencanaan adalah PT. Maksi Solusi Enjinering yang direkturnya Pak Dodik dan Terdakwa M.Fariz sebagai karyawannya dan bukan CV.Menara Cipta Graha dan CV. Mukti Design Consultan;
- Bahwa Direktur dari Pihak CV.Menara Cipta Graha dan CV. Mukti Design Consultan tidak pernah datang ke Kantor Disperindag;
- Bahwa untuk pembayaran hasil pekerjaan dibayar kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas berdasarkan dokumen yang ada dan dana diterima oleh CV.Menara Cipta Graha dan CV. Mukti Design Consultan untuk selanjutnya uang mengalir kemana saksi tidak mengatahui;
- Bahwa Terdakwa M.Fariz adalah karyawan dari Pak Dodik karena saksi sering melihat bersama dan keduanya dikenalkan oleh Bupati Jember dan Terdakwa M.Fariz pernah menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa M.Fariz adalah karyawan Pak Dodik di PT.Maksi Solusi Enjinering;
- Bahwa untuk pelaksanaan fisik revitalisasi pasar Manggisan pemenang lelangnya adalah PT.Dita Putri Waranawa dengan direktrunya Agus Salim dan yang tanda tangan di dalam kontrak adalah Agus Salim namun yang melaksanakan di lapangan adalah Edi Sandi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui proses lelangnya untuk pekerjaan fisik;
- Bahwa benar dalam proses pelaksanaan fisik sampai jangka waktu yang telah ditetapkan belum dapat diselesaikan akhirnya pelaksana meminta perpanjangan dan akhirnya sampai tim kejaksaan negeri jember turun tangan dan menyegel lokasi pasar Manggisan ternyata belum juga selesai;
- Bahwa benar ada BPK turun ke lokasi pasa Manggisan;
- Bahwa untuk pelaksanaan pasar yang lain sama dengan proses dan alurnya dari perencanaan, pengawasan dan pekerjaan fisiknya dengan pasar Manggisan akan tetapi CV nya berbeda-beda;
Dan Fariz, sebagai terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut
Sementara, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. FARIZ NURHIDAYAT, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.90.238.257,- (sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) secara tanggung renteng oleh Terdakwa dan saksi IR.Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan; Menyatakan barang bukti sebagaimana disebutkan pada butir 10 sampai dengan 101) digunakan dalam berkas perkara atas nama Ir. Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik dan Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Beberapa kesaksian yang juga menarik untuk dikutip disini adalah yang disampaikan oleh Imam Fauzy (Sekarang Kepala Bapekab), Yessiana Arifa (Kepala Dinas PUCK), Anas Makruf (Ex Kepala Disperindag), Irawan Sugeng Widodo (Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering) dan Saksi Ahli dari BPKP Jawa Timur, dimana kesaksian dari kesemuanya adalah kesaksian dibawah sumpah. (Bersambung)