Dugaan Pengkondisian Lelang Proyek Di Poltek Jember. Siapa Diuntungkan ?

0
280

Xposfile – Jember

Lelang perawatan gedung di Poltek Jember sebesar kurang lebih Rp.600 juta menjadi keluhan sejumlah rekanan, terurama rekanan lokal Jember. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan dalam dokumen lelang yang dibuat menyesuaikan “pesanan” rekanan tertentu.

Kepada ExposFile Rabu, 26 Agustus 2020, salah seorang rekanan Jember berinisial EP, 53 tahun, mengaku tidak bisa mengikuti proses lelang karena dalam salah satu persyaratan menyebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Perusahaan harus dikeluarkan pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur.

” Ada diskriminasi persyaratan dokumen lelang dalam hal ini. Pertanyaannya, apakah SKT selain yang dikeluarkan LPJK Jawa Timur tidak sah,” ujarnya.

Lebih lanjut ujar EP, dalam proses lelang yang diumumkan lewat LPSE oleh Poltek Jember, seharusnya terbuka untuk umum. Siapapun perusahaan yang memiliki SKT yang dikeluarkan LPJK baik dari Jawa Timur ataupun diluar Jawa Timur boleh mengikuti lelang. Dampaknya hampir sebagian besar rekanan Jember kesulitan untuk mengikuti lelang.

” Justru dengan mensyaratkan secara spesifik seperti itu semakin menguatkan dugaan, bahwa ada skenario pengaturan proyek dengan memenangkan salah seorang rekanan melalui sistem “kuncian” ,” tambahnya.

Sementara itu pihak Poltek Jember melalui direktur Poltek, Saiful Anwar S.TP, MP, saat dikonfirmasi Xposfile mengarahkan klarifikasi ke pihak pokja. “Silahkan klarifikasi ke Pokja aja mas,” terangnya.

Selain EP, data yang berhasil diperoleh Xposfile menyebutkan, dalam pemberitahuan berita acara aanwijzing juga dipenuhi pertanyaan seputar dasar yang digunakan dengan menggunakan sertifikasi SKT yang dikeluarkan LPJK Jawa Timur, sejumlah rekanan menanyakan  dasar SKT harus dikeluarkan LPJK Jawa Timur,

Dalam pertanyaannya menyebutkan apakah boleh menggunakan SKT keluaran LPJK tapi yang dikeluarkan dari Provinsi luar Jawa Timur,  jawabannya singkat, sesuai dokumen pemilihan.

Selain pertanyaan lainnya juga sempat ditanyakan peserta lelang dengan pertanyaan, kami ingin menanyakan persyaratan tentang personil TS 052  dab TS 022 (seharusnya TE022) yang harus memiliki sertifikasi terbitan LPJK Jawa Timur, karena LPJK diluar jawa timur sama setara dan diakui pemerintah,

Namun lagi-lagi dijawab singkat sesuai dokumen pemilihan. Belum adanya jawaban memuaskan dari pihak pokja membuat sejumlah rekanan mengaku, ketidaktransparanan pokja Poltek Jember menjadi citra negatif ditengah upaya pemerintah mengedepankan transparansi publik. (*)

Reporter : Uki Wahyu Saputra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.