Kwitansi Tanda Terima Penanganan Masalah Mengalir Kemana ?
Jember
Belum jelasnya penanganan kasus yang berkaitan dengan pembukaan blokir rekening Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang sebelumnya bernama Bantuan Bergulir PNPM Pedesaan di Kejaksaan Negeri Jember sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Kini beredar foto kwitansi dari bendahara Unit Pelaksana Kegiatan kepada seseorang penerima bernama Erwin Sudarso tertanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp.32,5 juta untuk biaya penanganan masalah.
Menurut informasi yang berhasil di himpun Xposfile, menyebutkan bahwa Erwin adalah ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jelbuk, salah satu kecamatan yang kini masih diproses oleh pihak Kejaksaan terkait pembukaan pemblokiran rekening PNPM tanpa ada koordinasi dengan pihak Kejaksaan sebesar Rp.1,34 M.
Baca Juga :
- Gawat, Milyaran Uang Iuran Anggota Ex-PNPM Menguap
- Waduh, Dana Eks PNPMd 9,9 Milyar Jadi Bancakan
- Penetapan Pengurus BKAD Dipercepat, Ada Apa?
Seharusnya sesuai ketentuan, dalam kasus pemblokiran rekening PNPM yang macet di 5 kecamatan yakni Jelbuk, Bangsalsari, Sukorambi, Sukowono dan Mumbulsari harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, namun kenyataannya pembukaan blokir terhadap 5 Kecamatan tersebut sudah dilakukan tanpa sepengetahuan Kejaksaan.
Namun Ironisnya, pihak Kejaksaan sendiri dalam proses penanganan pembukaan blokir rekening SPP (eks-PNPM) setengah hati, pasalnya hingga kini belum ada titik terang sejauh mana prosesnya. Sehingga muncul rumor miring terkait adanya pengkondisian dalam kasus tersebut.
Kajari Jember, Prima Idwan M saat dikonfirmasi seputar perkembangan kasus penanganan buka blokir PNPM tidak berkomentar. Ia hanya mengarahkan Xposfile untuk bertanya kepada Seksi Intel Kejaksaan.
” Saya kurang paham perkembangan persoalan kasus ini, silahkan tanya ke intel,”ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.
Dilain sisi, Wahyu salah satu Jaksa di Seksi Intel yang menangani persoalan ini, saat dikonfirmasi terkait perkembangan terakhir kasus tersebut malah tidak berkomentar. Termasuk terhadap pertanyaan apakah ada aliran dana sesuai data kwitansi tersebut ke kejaksaan, lagi-lagi Wahyu tidak menjawab.
Hal ini semakin memperkuat opini publik bahwa ada kaitannya antara Kejaksaan ataupun pihak terkait lainnya dengan mandegnya penanganan kasus tersebut dengan beredarnya kwitansi yang menyebutkan untuk biaya penanganan masalah.
Reporter : Uki Wahyu Saputra