Lagi, Terungkap Ketidak Patuhan Bupati Faida Atas Perintah Mendagri

Posted on

Seolah tak ada henti-hentinya kabar buruk tentang “mal administrasi” yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember sejak era rezim Bupati Faida lima tahun terakhir.

Masih hangat berita tentang pengumumam penjatuhan sanksi dihapusnya Hak Keuangan Faida sebagai Bupati oleh Gubernur Jatim atas keterlambatan Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan APBD 2020.

Jum’at 11/9/2020, terungkap kabar bahwa ternyata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik telah menerbitkan surat tertuju kepada Gubernur Jatim yang isinya tidak menyetujui permohonan Bupati Faida mengukuhkan 611 orang pejabat.

“Tembusan surat sudah kami terima dari Dirjen OTDA dengan nomor: 820/ 4371/ OTDA perihal Penjelasan Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Jember tertanggal 1 September,” ungkap Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada Xposfile.com, lewat pesan singkat WhatsApp.

Mengutip surat Dirjen OTDA, terhadap Permohonan Bupati Jember melakukan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sebanyak 611 orang tidak dapat disetujui.

Dirjen Otda juga mensyaratkan dalam suratnya agar Bupati terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, sebelumnya sekitar bulan maret-april 2019, atas laporan dari dr.Olong tentang kejanggalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember, Irjen Depdagri telah melaksanakan Pemeriksaan Khusus.

Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut kemudian secara formil baru diketahui publik setelah Mendagri menerbitkan surat kepada Gubernur Jatim Nomor: 700/ 12429/ SJ/ 2019 tertanggal 11 November 2019.

Intinya, Bupati Faida diperintahkan untuk mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK, 15 SK Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, dan 1 SK Bupati menyangkut pengangkatan kembali pejabat demisioner.

“Perintah pemulihan struktur birokrasi hampir satu tahun lalu, tetapi sampai hari ini tidak ditindaklajuti oleh Bupati, ” urai Itqon.

“Bahkan, dari surat Permohonan Bupati tersebut, jelas terlihat kalau Bupati sama sekali tidak berniat mematuhi Perintah Mendagri untuk mencabut dan seterusnya, tetapi terkesan sekedar men-siasati perintah mendagri, dengan cara melantik kembali 611 pejabat ” pungkas Itqon.

Berdasarkan penelusuran Xposfile.com, permohonan pengukuhan 611 pejabat tersebut diajukan Bupati Jember kepada Gubernur Jatim melalui surat Nomor 800/682/414/2020 tertanggal 30 Januari 2020 perihal Ijin melantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember.

Dalam suratnya,  Bupati bermaksud melakukan pengangkatan kembali (pengukuhan) terhadap pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administratur dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan memohon kepada Gubernur untuk diterbitkan rekomendasi ijin melantik dari Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut menurut Bupati di surat itu, adalah sebagai tindak lanjut dari Kesimpulan Rapat Koordinasi dan Penyelesaian Permasalahan Penataan Perangkat Daerah dan Kepegawaian di lingkungan Pemkab Jember yang dilaksanakan 21 Januari di ruang rapat Direktur Fasilitasi Kelembagaan KepegawaianPerangkat Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Terhadap surat permohonan Bupati tersebut, kemudian Gubernur Jawatimur berkirim surat kepada Mendagri cq Dirjen Otoda nomor : 821.2/1580/204.4/2020 tertanggal 21 Februari 2020 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administratur dan Pengawas di lingkungan Pemkab Jember.

Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan atas dasar surat Permohonan Bupati dan sesuai ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur tentang larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, maka Gubernur meneruskan permohonan Bupati untuk mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 31 orang, Pejabat Adminstrator 178 orang dan Pejabat Pengawas sejumlah 402 orang.

Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.