Xposfile – Jember
Penetepan sejumlah pengurus Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) di 26 kecamatan yang dimulai hari ini hingga beberapa hari kedepan dipersoalkan sejumlah pihak, pasalnya masa jabatan pengurus BKAD sendiri baru berakhir pada akhir bulan Oktober 2020 mendatang, namun Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) “memaksa” memajukannya pada bulan September ini.
Seperti yang dilakukan di kecamatan Rambipuji, sejumlah undangan yang hadir dalam MAD khusus ini diundang untuk menyaksikan penanda tanganan kepengurusan BKAD baru yang diduga dilakukan tanpa ada rapat koordinasi terlebih dahulu.
Ketua Asosiasi Badan Pengawas Kabupaten, Karminto saat dikonfirmasi Xposfile terkait proses penandatanganan pembentukan pengurus BKAD melalalui Surat Keputusan Bersama, dan surat Penetapan Camat di Kecamatan Rambipuji tersebut dianggap melanggar aturan.
Sebab selain masa jabatan pengurus masih berakhir pada bulan Oktober akhir, penetapan pengurus tanpa rapat musyawarah sudah jelas melanggar AD/ART BKAD .
” Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus merupakan sebuah proses musyawarah dengan melibatkan beberapa pihak. Tujuannya untuk mencari mufakat siapa yang akan ditunjuk untuk mewakili pemilihan pengurus BKAD,”ujarnya.
Jika ternyata dalam Musyawarah Antar Desa Khusus itu sudah menandatangani serta menetapkan pembentukan pengurus, ia menanyakan kapan dilaksanakan rapat musyawarahnya?
Lebih lanjut menurut Karminto, sesuai aturan Musyawarah Antar Desa Khusus merupakan proses awal musyawarah tentang siapa saja yang akan mewakili masing-masing desa untuk diajukan dalam proses pemilihan kepengurusan BKAD.
Tetapi, khusus Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Rambipuji secara prosesur sudah menyalahi aturan jika ternyata dalam Musyawarah Antar Desa tersebut sudah menetapkan pengurus BKAD.
Terkait proses Musyawarah Antar Desa Khusus diwilayahnya, Camat Rambipuji, Sukowinarno selaku pejabat yang membuat surat penetapan, justru tidak berkenan menjawab saat dikonfirmasi Xposfile lewat telpon.
Sementara itu PLt. Kepala Dispemasdes Jember Edy Budi Susilo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp terkait Musyawarah Antar Desa Khusus di Rambipuji dalam proses apa dan hasil dasar tahapan yang dilakukan seperti apa? Membenarkan adanya MAD khusus tersebut dengan tujuan untuk membentuk kepengurusan baru.
” Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk proses Restrukturisasi masa jabatan pengurus BKAD 2020 – 2025 ” ujar Edy.
Reporter : Uki Wahyu Saputra
sebenarnya tujuan mad khusus kali ini adalah musyawarah antar desa yang tujuan memilih pengurus bkad baru masa bakti tahun 2020 – 2025 bukan penetapan. pengurus lama bisa dicalonkan kembali. misalnya dalam mad peserta musyawarah secara aklamasi setuju mengangkat kembali pengurus lama maka tidak perlu voting dan ini sah tetapi bila ada peserta tidak setuju maka perlu ada voting. selanjutnya baru proses penetapan. tetapi untuk pelantikan srharusnya dilaksanakan setelah masa jabatan pengurus lama berakir.
Restruturisasi ini. Adalah bagian dr sebuah proses. Yg harus di laksanakan melalui MAD KHUSUS. tentang. Masa jabatan.
Mengingat dalam AD/ART.di jelaskan dapat di tetep kan kembali melalui form MAD KHUSUS.
yg di sebut dgn SKB. penetapan masa jabatan BKAD.