Waduh, Dana Eks PNPMd 9,9 Milyar jadi “Bancakan”

1
884

Misterius. Blokir Sementara Rekening PNPM di 5 Kecamatan oleh Kejaksaan Negeri Jember dibuka Mr “X”.

Jember

Pembukaan pemblokiran rekenening Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran oleh Kejaksaan Negeri Jember di 5 Kecamatan menjadi buah bibir dikalangan aktivis dan wartawan.

Dalam dokumen yang diterima posXfile dari sumber di Pemkab Jember, terlihat Posisi Dana Bergulir (eks PNPM Md) per Juni 2020 disebutkan bahwa Pinjaman Bermasalah nilainya mencapai Rp.36 Milyar lebih. Sedang yang sudah fix dikelompokkan sebagai Penyalahgunaan Dana senilai Rp.9,904 Milyar.

Dalam dokumen itu juga tersebutkan daftar penyalahgunaan Dana PNPMd oleh Kades dan perangkat Desa yang terjadi di 8 Kecamatan, yakni Sumberbaru, Tanggul, Sukorambi, Silo, Kalisat, Jombang, Gumukmas, Bangsalsari dan melibatkan 52 personil.

Dari penelusuran dilapangan, diperoleh informasi ada sekitar kurang lebih 11 ribu rekening masyarakat yang telah dicairkan pemblokiran rekening SPP nya oleh Dinas di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Sukorambi, Jelbuk, Bangsalsari, Sukowono dan Mumbulsari. Pembukaan blokir ini dilakukan tak berselang lama pasca pihak Kejaksaan melakukan puldata dan pulbaket terhadap sejumlah pihak di Kecamatan Jelbuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menyatakan sedang mendalami persoalan tersebut untuk mengetahui siapa yang membuka pemblokiran terhadap dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP)  yang sebelumnya bernama Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) di Kecamatan Jelbuk sebesar 1,34 Milyar.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi wartawan pada 16/7/2020 terkait persoalan tersebut menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut siapa yang memberi perintah untuk mencairkan dana yang telah diblokir sejak tahun 2019 lalu.

 ” Kami masih mengumpulkan data dan info, “ungkapnya saat itu.

Langkah awal lanjut Agus,  pihaknya masih mencari info lanjutan dari beberapa sumber.,” Kami masih pulbaket dan puldata, “sambungnya.

Pemblokiran dana bergulir SPP sendiri dilakukan setelah ditemukan beberapa penyimpangan di lima (5) Kecamatan di Jember diantaranya Kecamatan Jelbuk, Kecamatan Sukorambi, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Sukowono oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember.

Dari hasil penelusuran media dilapangan menyebutkan bahwa penyimpangan tersebut terjadi dari sisi pelanggaran SOP,  penggelapan dana maupun pinjaman fiktif hingga manipulasi data.

Untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan,  akhirnya pada bulan Desember 2019, rekening SPP di lima Kecamatan tersebut diblokir sementara. Sambil menunggu beberapa persyaratan untuk dibuka pencairannya, salah satu itemnya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sebagai institusi yang berwenang dan meng-inisiasi temuan dugaan penyelewengan tersebut.

Namun kenyataannya,  dari lima Kecamatan yang diblokir, hanya Kecamatan Jelbuk yang dibuka blokirnya pada bulan Juli 2020 yang disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan.  Sedangkan 4 Kecamatan lainnya hingga kini belum ada pembukaan blokir terhadap dana bergulir SPP yang diduga banyak penyimpangan hasil temuan dari Kejari Jember.

Program SPP sendiri digulirkan dengan menggunakan anggaran APBN sebagai upaya untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan pengangguran rumah tangga. Namun sayangnya khusus di Kabupaten Jember banyak yang diselewengkan sehingga berpotensi berdampak hukum.

Sementara itu Plt.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Pemerintah Desa (Dispemasdes) Edy Budi Susilo belum memberikan tanggapannya. Beberapa kali dikonfirmasi media melalui telpon, ia tidak berkenan mengangkat telponnya.

Sejumlah nama dari pihak kelompok penerima bantuan telah diperiksa pihak Kejaksaan. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan sejauh mana pemeriksaan tersebut dilakukan. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember yang disebut-sebut telah membuka pemblokiran tanpa persetujuan Kejaksaan Negeri Jember, hingga kini masih belum diperiksa terkait persoalan pembukaan pemblokiran tersebut. (*)
(why)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.