Jember

Milyaran uang iuran anggota eks PNPM tidak jelas juntrungnya. Iuran tersebut meliputi  Uang iuran anggota untuk proses Surat Kuasa Khusus (SKK) sebesar kurang lebih 1 milyar yang rencananya diberikan kepada Kejaksaan dalam penanganan masalah macetnya PNPM pedesaan hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Karminto, ketua Assosiasi Badan Pengawas Kabupaten yang bertugas mengawasi aset serta pengelolaan di lembaga eks PNKM pedesaan kepada Xposfile via handphone  mengaku masih menelusuri keberadaan uang tersebut.

” Saya masih terus mengusut aliran dana tersebut. Siapa yang menerimanya,”ujarnya.

Selama ini menurut Karminto, pihaknya tidak pernah mendapatkan kejelasan pembukuan terkait uang iuran anggota tersebut.

Lebih lanjut menurut Karminto,Dalam proses penerimaan uang iuran SKK  anggota itu langsung masuk ke kas otoritas BKAD diterima langsung oleh ketua dan bendahara otoritas BKAD.

” Karena tidak jelas keberadaan uang iuran itulah akhirnya saya berkirim surat ke dinas untuk meminta audit terkait penggunaan uang SKK tersebut,”tambahnya.

Selain uang iuran SKK kepada kejaksaan, dirinya juga meminta dinas melakukan audit terhadap penggunaan uang ONLINE unit Pelaksana kegiatan (UPK)  sebesar kurang lebih Rp.195 juta yang dikumpulkan dari 26 kecamatan dengan nilai rata-rata Rp.7,5 juta per kecamatan yang hingga sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Belum termasuk juga Uang iuran rutin bulanan yang besarmya Rp. 100.000 per bulan per Kecamatan serta Uang iuran untuk rakor bersama yang besarnya Rp. 1.350.000,- per rakor per Kecamatan juga tidak jelas.

Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada tindakan riil dari pihak dinas pemerintahan masyarakat dan desa (Dispemasdes) kabupaten Jember.

Edi Budi Susilo Plt. Dispemasdes saat dikonfirmasi terkait pengaduan Karminto via HP tentang laporan pertanggung jawaban otoritas BKAD mengaku tidak tahu wewenang asosiasi Badan Pengawas tersebut sebab tidak masuk dalam struktur lembaga yang tercantum dalam perbup 20 tahun 2015 tentang perlindungan, pengelolaan dan pelestraian hasil pelaksanaan PNPM mandiri pendesaan.

” Saya tidak mengetahui lembaga tersebut, sebab tidak diatur dalam perbup 20 tahun 2015,”paparnya

Sehingga untuk menindaklanjuti surat assosiasi BP tersebut masih perlu berkoordinasi dengan kabidnya.

Edypun secara tegas mangakui bahwa ia tidak mengenal istilah otoritas BKAD  karena tidak diatur dalam perbup 20 tahun 2015. Padahal pada prosesnya otoritas BKAD inilah yang melakukan  pemungutan iuran hingga milyaran yang tidak jelas tersebut

” Yang jelas baik otoritas maupun asosiasi yang ada di lingkup Eks PNPM tidak diatur dalam perbup 20 tahun 2015,. Bisa jadi otoritas BKAD adalah hasil kesepakatan 26 BKAD yang ada di kecamatan untuk membentuk lembaga tersebut “jawabnya.

Reporter : Uki Wahyu Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top