Ditengah desas desus dan tuduhan dari beberapa pihak tentang adanya unsur politis dan berkaitan dengan agenda Pilkada, Pemerintah Kabupaten Jember dibawah PLt Kiayi Muqiet Arif tetap melanjutkan proses pengembalian dalam jabatan tahap 2 pada posisi sebelum tgl 3 Januari 2018 dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi Mendagri 11 Nov 2019.
Plt Bupati Jember Kiayi Muqiet Arif dengan tegas menepis desas desus dan tuduhan itu didepan sejumlah awak media yang mewawancarainya usai prosesi pelantikan 3 pejabat pada Jum’at sore 27 November 2020 di Aula Pemkab Jember.
“Itu yang sangat tidak benar laah. Saya kira temen2 tahu, jadi rekom itu sudah diturunkan oleh KeMendagri sejak (November) 2019. Jadi dak ada keterkaitan. Saya tidak punya agenda-agenda politik dengan itu” jelas Plt Bupati dengan nada yang sejuk dan bersahabat.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Kiayi Muqiet Arif ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Plt Bupati Jember menggantikan Bupati Non Aktif Faida yang sedang mencalonkan diri sebagai petahana di Pilkada 2020.
Muqiet melanjutkan “Ada yang mengatakan, kok baru sekarang ? kan baru sekarang aku jadi PLt” tegasnya menjawab pertanyaan yang dilontarkannya sendiri.
“Kok tidak tidak dilakukan setelah pilihan Bupati, saat pilihan Bupati saya sudah selesai jadi Plt Bupati” ujarnya menambahkan.
“Kebetulan saja, pada saat ini saya diberi amanah untuk menyelesaikan itu, dan saya sudah ketemu dengan Bawaslu. Gak ada itu. Sudah selesai” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap prosesi pengembalian jabatan yang telah dilakukan oleh Plt Kiayi Muqiet Jum’at 2 pekan lalu, berikutnya muncul desas desus pembangkangan birokrat di beberapa OPD.
Baca :
- https://www.xposfile.com/pembangkangan-birokrasi-pasca-pemulihan-birokrasi-jember/
- https://www.xposfile.com/pembangkangan-birokrat-makin-nyata-pelayanan-publik-terganggu/
- https://www.xposfile.com/aksi-boikot-pemulihan-birokrasi-rekanan-terancam-tak-terbayar/
Bahkan,oleh M. Husni Thamrin, seorang pengacara yang dikenal beberapa kali mewakili kepentingan kelompok pendukung Bupati Non Aktif Faida, kebijakan PLt Bupati mengembalikan posisi jabatan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Jember karena diduga melanggar UU Pilkada . Namun, akhirnya Bawaslu menghentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak ada unsur pasal yang terpenuhi.
Foto Keputusan Bawaslu Jember Menghentikan Laporan
Pelantikan tersebut juga mendapatkan perlawanan dari oknum-oknum birokrat, dengan beredarnya draft surat keberatan yang beredar dikalangan ASN dilingkup Pemkab Jember yang bernada protes terhadap kebijakan tersebut.
Menurut sumber di lingkup Pemkab Jember yang layak dipercaya, pasca prosesi pengembalian pejabat sesuai rekomendasi Mendagri 2 pekan lalu, beberapa hari kemudian beredar dikalangan PNS sebuah form surat keberatan yang bisa diartikan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Plt.
Berikut adalah bukti foto file surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menyebar disebagian kalangan PNS.
Tak hanya itu, dalam rapat bersama Komisi A DPRD Jember, Plt Kepala PU Cipta Karya yang sebelumnya Kepala Dinas PU Bina Marga & SDA Yessiana Arifa, menolak untuk menghadiri undangan rapat bersama DPRD tersebut dengan berkirim surat dalam selembar kertas polos tanpa kop kedinasan. Dalam suratnya, Yessiana Arifa berdalih dirinya dan staf dilingkungan PU Cipta Karya tidak memiliki wewenang menjalankan tugas. Berikut teks suratnya.
“Saya mohon ijin berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi terkait tugas pokok, fungsi dan tata Kerja OPD yang akan diselenggarakan pada 19 November 2020 dikarenakan sejak KSOTK yang lama dicabut dan diberlakukan Kembali KSOTK 2016 sampai dengan saat ini proses dan berkas administrasi mutasi kepegawaian belum saya terima dengan lengkap sehingga saya maupun para staf di lingkungan DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak memiliki wewenang dalam menjalankan tugas.”
Terakhir, dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Jember Selasa 24 November lalu, 2 orang pejabat kunci tidak menghadiri undangan dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim menjelaskan, pak Sekda mengaku kesulitan mendapatkan data dari Kepala Bapekab dan Kepala BPKAD. Dan dengan kejadian itu, Halim menengarai ada upaya boikot dan pembangkangan dari 2 pejabat tersebut terhadap rencana pembahasan APBD.
“(Dari kejadian tersebut), otomatis saya melihat ada upaya pembangkangan bahkan upaya menghambat pembahasan APBD dari oknum-oknum pejabat yang mungkin merasa dirugikan ketika terjadi pengembalian pejabat sesuai rekomendasi Mendagri jum’at pekan lalu” tegasnya.
Baca : https://www.xposfile.com/oknum-pejabat-kunci-di-jember-membangkang/
Reporter : Kustiono Musri