Pembangkangan birokrat dan “aksi boikot” oleh oknum-oknum birokrat di Jember pasca pengembalian posisi sesuai rekomendasi Mendagri pekan lalu semakin berdampak pada kinerja pelayanan dibeberapa OPD Pemkab Jember.
Setelah sebelumnya muncul persoalan sampah yang tidak terangkut beberapa hari, kali ini muncul keluhan dari kalangan rekanan proyek pengadaan wastafel.
Kalangan rekanan/pengusaha itu mengeluh, pasalnya proyek pengadaan barang dan jasa berupa bak cuci tangan atau wastafel untuk penanganan covid-19 yang mereka kerjakan hingga kini belum terbayar.
Padahal pekerjaan mereka, sebagian besar telah selesai. Tinggal menunggu pemeriksaan dari pihak tehnis untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi data, selanjutnya dilakukan proses pencairan.
Mandegnya proses pemeriksaan hingga pencairan proyek tersebut diakui sejumlah rekanan karena adanya sejumlah pendamping di dinas terkait yang “sengaja” tidak mau menjalankan tupoksinya karena pertimbangan tidak mendapat SK.
Diperparah dengan beberapa kepala dinas yang diduga sengaja “mangkir” dari tugasnya untuk mengelola manajemen proyek covid-19 dengan alasan pengembalian jabatannya ke posisi sesuai SOTK 2016 yang diperintahkan Mendagri sesuai surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah bulan juli 2020 lalu dianggap “membingungkan”.
Kepada xposfile, beberapa rekanan mengaku khawatir jika pekerjaan yang telah mereka rampungkan tidak terbayar, terlebih proses pencairan dan verifikasi pemeriksaan dilapangan macet.
Ad, salah seorang rekanan mengungkapkan kekhawatirannya terkait hasil akhir kapan diproses pencairan proyek covid 19 tersebut. Sebab hingga kini menurutnya, bagian keuangan masih meng~off kan proses pencairannya.
“Saya khawatir jika tidak dicairkan, sebab dari pengakuan beberapa teman rekanan, bagian keuangan masih belum mau menindaklanjuti terkait proses pencairan proyek pengadaan wastafel tersebut,” terangnya pada xposfile saat ditemui disalah satu caffe dikawasan kampus senin sore 23/11/2020.
Ad menambahkan, berkas proses pencairan wastafel sudah diterima oleh staff di bagian keuangan BPKAD namun hingga kini belum dijalankan. ” informasi dari staf di BPKAD, berkas pencairan sudah masuk tinggal tanda tangan pimpinan,”tambahnya
Hal senada juga disampaikan Ys, rekanan muda ini juga merasa resah jika tidak bisa dicairkan, sebab jika itu terjadi maka akan banyak rekanan yang bangkrut.
“Rekanan banyak berharap pada pencairan proyek covid tersebut. Jika tidak maka kami banyak yang gulung tikar,” ungkapya.
Seperti diketahui, Proyek pengadaan wastafel dilaksanakan pada saat pandemi covid-19 berlangsung dan menggunakan anggaran belanja tidak langsung hasil refokusing anggaran dengan total anggaran sebesar kurang lebih 479 milyar yang melibatkan BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA), kepala BPBD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan beberapa Dinas Tehnis lainnya termasuk PU Bina Marga & SDA dan PU Cipta Karya.
Ratno Cahyadi Kabag Hukum Pemkab Jember saat dikonfirmasi terkait keluh kesah rekanan tersebut menjelaskan bahwa untuk masalah tehnis pencairan dana proyek wastafel tersebut sebenarnya tidak ada masalah dan bisa dicairkan. Sebab dasar penggunaan anggaran untuk dana covid 19 tersebut menggunakan anggaran belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD 2020.
“Tidak ada masalah dalam pencairannya. Meski ada pergeseran jabatan, namun yang jelas pencairan bisa juga menggunakan SOTK 2016 sebab masuk dalam belanja tidak langsung,” jelasnya melalui pesan WA.
Seperti diberitakan sebelumnya, desas desus terjadinya perlawanan terhadap pemulihan birokrasi dan pembangkangan birokrasi pasca prosesi pengembalian pejabat semakin nampak vulgar diruang publik.
“Fakta hari ini memberikan satu petunjuk, bahwa birokrat yang harusnya menjalankan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan, harusnya tidak mengambil sikap-sikap pribadi. Ketidak hadiran Yessy di DPRD ini sikap pribadi” ujar Ketua Komisi A Tabroni kepada sejumlah media kamis (19/11/2020).
Politisi dari PDI-P ini menyimpulkan, ketidak hadiran Kepala PU Cipta Karya dengan hanya mengirimkan selembar surat tersebut seperti pembangkangan birokrasi terhadap pemerintahan daerah.
“Ada surat yang dikirimkan kepada kami, satu lembar tidak ada kop kedinasan, hanya surat yang ditandatangani oleh Yesiana Arifa. Kami tidak tahu ia bertandatangan sebagai apa, karena tidak ada jabatan samasekali (yang dicantumkan) dalam surat tersebut” sambungnya.
Dalam suratnya, Yessiana Arifa berdalih dirinya dan staf dilingkungan PU Cipta Karya tidak memiliki wewenang menjalankan tugas. Berikut teks suratnya.
“Saya mohon ijin berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi terkait tugas pokok, fungsi dan tata Kerja OPD yang akan diselenggarakan pada 19 November 2020 dikarenakan sejak KSOTK yang lama dicabut dan diberlakukan Kembali KSOTK 2016 sampai dengan saat ini proses dan berkas administrasi mutasi kepegawaian belum saya terima dengan lengkap sehingga saya maupun para staf di lingkungan DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak memiliki wewenang dalam menjalankan tugas.”
Menurut sumber di lingkup Pemkab Jember yang layak dipercaya, selain ketidakhadiran Yessy di ruang rapat Komisi A DPRD Jember, diwaktu yang sama, beredar juga dikalangan PNS sebuah form surat keberatan yang bisa diartikan sebagai bentuk protes terhadap pemulihan birokrasi oleh PLt Bupati pekan lalu.
Berikut adalah bukti foto file surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menyebar disebagian kalangan PNS.
Dihubungi terpisah, Farid Wajdi Direktur MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) berpendapat, kejadian yang sama pernah terjadi di Lingkungan Pemkab Jember. Dulu, saat penetapan Perda APBD 2019 yang ditetapkan dengan menggunakan dasar KSOTK 2016,
“Ketika Bupati mengundangkan KSOTK 2019 di Bulan Maret 2019, Kepala Dinas PU Cipta Karya bisa langsung melaksanakan urusan Pertamanan, padahal anggarannya masih melekat di Dinas Lingkungan Hidup” jelasnya.
Tidak hanya itu, kekisruhan pada saat pengundangan KSOTK 2019 awal Thn 2019 seharusnya juga terjadi antara lain, di-urusan pertanahan yang semula di Cipta Karya dialihkan ke Tapem, urusan kepegawaian di-masing-masing OPD disatukan ke BKD.
“Bagaimana Yuliana saat itu bisa melaksanakan kegiatan itu termasuk urusan Guru padahal anggarannya gak ada” ujar Farid bertanya-tanya.
“Urusan Guru ngaji dan Takmir masjid dialihkan dari Bagian Kesra ke Dispendik, kok bisa Dispendik melaksanakan kegiatan verval calon penerima honor Guru ngaji dan Takmir Masjid ?” tambahnya.
Reporter : Ukik Wahyu Saputra