Tindak lanjut Rekomendasi Sanksi dari Gubernur Jawa Timur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap 4 orang ASN dilingkungan Pemkab Jember kembali dipertanyakan sejumlah anggota Komisi A DPRD Jember dalam rapat bersama yang dihadiri Kepala Inspektorat, Kepala BKSDM dan Kabag Hukum Pemkab Jember siang ini Senin 23/11/2020.
Tentang Sanksi penurunan pangkat dari Gubernur terhadap Achmad Imam Fauzy (Kepala Bapekab Jember), Kepala Inspektorat Joko Santoso menanggapi ;
“Untuk perintah Gubernur tentang saudara Fauzy, ini murni Gubernur memerintahkan Bupati, kan sudah jelas “ ujarnya.
Sedang tentang rekomendasi sanksi dari KASN terhadap 3 orang Camat Tanggul, Camat Pakusari dan Camat Sumberjambe karena pelanggarannya berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020, Ketua Komisi A DPRD Jember meminta agar pihak eksekutif segera menjatuhkan sanksi tersebut diberikan sebelum Pilkada berakhir ;
“Agar ada efek jera bagi ASN lainnya, kita menginginkan sanksi itu diberikan paling lama satu minggu kedepan” pinta Tabroni.
Terhadap permintaan Ketua Komisi A tersebut, Joko menjelaskan, “Satu minggu yang lalu, kami diundang vidcon oleh Irjen Depdagri, dan kami sudah menyampaikan laporan tentang progressnya. Estimasi kami tanggal 20an ini sudah clear. Cuma dihandle pak Sekda sebagai atasan langsung. Subtansi materi, konstruksi permasalahan sudah jelas.” terang Joko.
“Menurtu hemat kami, kalau Inspektorat akan memeriksa lagi, itu kan lucu” sambungnya.
Sebelumnya seperti telah diberitakan beberapa hari yang lalu, terkait sanksi terhadap Fauzy yang belum juga dijalankan oleh PLt Bupati Jember Kiayi Muqiet Arief, Sekda Kabupaten Jember Mirfano mengaku masih akan melakukan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca : https://www.xposfile.com/tuding-gubernur-lalai-fauzy-diambang-sanksi-turun-pangkat/
“Aku wis manggil 7 orang Kepala OPD yang hadir dalam acara RDP dengan DPRD tanggal 5 oktober 2020. Aku juga udah manggil saudara Fauzi untuk aku periksa sebagai atasan langsung” terang Mirfano.
“Dari hasil pernyataan-pernyataan saudara Fauzi dan Kepala OPD, aku masih belum menemukan bukti yang cukup untuk menjatuhkan sangsi sebagaimana yang disebutkan dalam surat Gubernur” jelasnya
“Saya minta keterangan pada mereka apa yang terjadi, kemudian juga sudah memanggil Fauzi. Hasilnya sampai saat ini belum menemukan niat jahat yang bersangkutan” urainya.
Pernyataan Sekda Kabupaten Jember Mirfano yang belum menemukan “Niat Jahat” dari Kepala Bapekab Ahmad Imam Fauzy yang menyebutkan keterlambatan penyusunan RKPD Kabupaten/kota se Jawa Timur akibat “kelalaian Gubernur” menuai tanggapan keras dari Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto.
Baca Juga : https://www.xposfile.com/david-pemkab-jember-kepinteren-perintah-gubernur-gak-direken/
David menyayangkan sikap executif yang terkesan bertele-tele dalam menindaklanjuti perintah Pemerintah pusat, mulai Gubernur, KASN dan Mendagri.
“Pejabat-pejabat di Jember ini sepertinya sudah “kepinteren”, perintah Gubernur “gak direken”. Perintah Gubernur itu kan sudah melalui proses pemeriksaan. Tinggal melaksanakan. Kok malah masih akan diperiksa lagi” ujarnya kesal kepada Xposfile Selasa siang 17/11/2020.
“Di era rezim Faida ini, pejabat Pemkab selalu begitu. Putusan Pemerintah Pusat dikaji. Putusan KASN yang sudah jelas dan ceto wela-welo, tak segera dilaksanakan, tapi masih dikaji, bahkan ada yang sampai digugat di pengadilan. Perintah Mendagri mengembalikan KSOTK, butuh satu tahun untuk benar-benar bisa menjalankan. Itupun masih harus melibatkan Pemprov. Ini sekarang Perintah Gubernur yang sudah jelas dan tegas, masih saja berkilah akan melakukan pemeriksaan” sambungnya.
Reporter : Kustiono Musri