BerandaWisataTuding Gubernur Lalai, Fauzy Diambang Sanksi Turun Pangkat

Tuding Gubernur Lalai, Fauzy Diambang Sanksi Turun Pangkat

Pasca rekomendasi penurunan jabatan kepada Ahmad Imam Fauzi oleh tim Provinsi Jawa Timur terkait statmentnya yang menyebutkan Gubernur Khofifah dianggap lalai dan berdampak pada penyusunan RKPD Kabupaten/kota, akhirnya Gubernur Jawa Timur Khofifah memrintahkan kepada PLt Bupati Kiayi Muqiet untuk segera menjatuhkan sanksi.

Dalam surat Gubernur Jawa Timur kepada Plt Bupati Jember nomer 739/1977 060/2020 tetanggal 14 Oktober 2020 menyebutkan bahwa Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online Xpos-File tanggal 06 Oktober 2020 yang berjudul “Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai‘.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa benar Sdr ACHMAD IMAM FAUZI, SP, MSI (Kepala Bappekab Jember) telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusun RKPD Kabupaten/Kota se Jawa Timur karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dapat mempengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara:

  1. Segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” sebagaimana Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Romawi III Huruf C angka lc point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  2. Melakukan pembinaan secara intensif terhadap Sdr. ACHMAD IMAM FAUZI, SP. M.Si untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerntahan di Kabupaten Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Sanksi ini bermula saat agenda dengar pendapat antara Komisi C melakukan rapat dengar pendapat bersama 8 pejabat OPD, mulai Kepala Bapeda Fauzy, Kepala BPKAD Penny, Bapenda Ruslan, Kepala PU Bina Marga Yessy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Trias, Kepala Dinas Perhubungan Hadi, Plt Kabag Pembangunan Qosim, Kabag Umum Danang.

Baca : https://www.xposfile.com/kepala-bappekab-jember-tuding-gubernur-khofifah-lalai/

Banyak hal yang terungkap dalam rapat dengar pendapat tanggal 5 Oktober 2020 tersebut . Yang cukup mengejutkan, adalah penjelasan Kepala Bapekab Fauzy yang menyebutkan keterlambatan penyusunan RKPD Kabupaten/kota se Jawa Timur akibat “kelalaian Gubernur”.

Apabila menuruti “lalainya Gubernur”, itu bertentangan dengan PP “ jelas Fauzy.

Atas pernyataan tersebut, David kemudian berjanji akan mengklarifikasi ke Pemerintah Provinsi. “Bahwa keterlambatan sejawa timur itu merupakan kesalahan atau kelalaian dari Gubernur. Ini statmen menarik yang akan saya tanyakan ke provinsi. Saya gak tahu apa tim ahlinya provinsi yang gak bener atau Jember yang terlalu pinter” ujarnya kala itu.

Dikorfirmasi tentang surat Gubernur tersebut, PLt Bupati Abdul Muqiet Arif mengaku telah menerimanya. Ia kemudian meminta xposfile menanyakan langsung ke Sekda. “Tanya Ke Sekda ya“ jawabnya singkat.

Terpisah, Sekda Kabupaten Jember Mirfano mengaku masih akan memanggil kembali yang bersangkutan. Melalui pesan WA Mirfano menjelaskan ;

“Aku wis manggil 7 orang Kepala OPD yang hadir dalam acara RDP dengan DPRD tanggal 5 oktober 2020. Aku juga udah manggil saudara Fauzi untuk aku periksa sebagai atasan langsung” jawabnya.

“Dari hasil pernyataan-pernyataan saudara Fauzi dan Kepala OPD, aku masih belum menemukan bukti yang cukup untuk menjatuhkan sangsi sebagaimana yang disebutkan dalam surat Gubernur” jelasnya

“Ini aku agendakan untuk memanggil kembali yang bersangkutan” pungkasnya.

Reporter : Uki Wahyu Saputra