Pernyataan Sekda Kabupaten Jember Mirfano yang belum menemukan “Niat Jahat” dari Kepala Bapekab Ahmad Imam Fauzy yang menyebutkan keterlambatan penyusunan RKPD Kabupaten/kota se Jawa Timur akibat “kelalaian Gubernur” menuai tanggapan keras dari Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto.
David menyayangkan sikap executif yang terkesan bertele-tele dalam menindaklanjuti perintah Pemerintah pusat, mulai Gubernur, KASN dan Mendagri.
“Pejabat-pejabat di Jember ini sepertinya sudah “kepinteren”, perintah Gubernur “gak direken”. Perintah Gubernur itu kan sudah melalui proses pemeriksaan. Tinggal melaksanakan. Kok malah masih akan diperiksa lagi” ujarnya kesal kepada Xposfile Selasa siang 17/11/2020.
“Di era rezim Faida ini, pejabat Pemkab selalu begitu. Putusan Pemerintah Pusat dikaji. Putusan KASN yang sudah jelas dan ceto wela-welo, tak segera dilaksanakan, tapi masih dikaji, bahkan ada yang sampai digugat di pengadilan. Perintah Mendagri mengembalikan KSOTK, butuh satu tahun untuk benar-benar bisa menjalankan. Itupun masih harus melibatkan Pemprov. Ini sekarang Perintah Gubernur yang sudah jelas dan tegas, masih saja berkilah akan melakukan pemeriksaan” sambungnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putera juga tegas menyikapi langkah Pemkab Jember, “Tidak boleh diperiksa lagi. Plt. Bupati (wajib) langsung melaksanakan perintah Ibu Gubernur untuk dikenakan sanksi” jawabnya singkat melalui pesan WA kepada Xposfile Selasa 17/11/2020.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, terhadap perintah Gubernur kepada PLt Bupati untuk memberikan sanksi pelanggaran berat oleh Fauzy, Sekda Kabupaten Jember Mirfano masih berkilah akan memeriksa lagi yang bersangkutan karena dalam pemeriksaan sebelumnya, pihaknya belum menemukan niat jahat dari Fauzy.
“Saya minta keterangan pada mereka apa yang terjadi, kemudian juga sudah memanggil Fauzi. Hasilnya sampai saat ini belum menemukan niat jahat yang bersangkutan” urainya.
Mirfano berdalih masih melakukan pendalaman lebih lanjut agar diketahui konteks kejadiannya dan maksud perkataan Fauzi yang dianggap ‘menyalahkan Gubernur’. “Sudah, kita kan ngatur waktu ini, kita tindaklanjuti. Ya, proses klarifikasi,” ungkapnya.
Kasus yang menerpa Fauzi ini bermula saat agenda dengar pendapat pada 5 Oktober 2020 lalu antara Komisi C bersama 8 pejabat OPD, mulai Kepala Bapeda Fauzy, Kepala BPKAD Penny, Bapenda Ruslan, Kepala PU Bina Marga Yessy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Trias, Kepala Dinas Perhubungan Hadi, Plt Kabag Pembangunan Qosim, Kabag Umum Danang.
Baca : https://www.xposfile.com/kepala-bappekab-jember-tuding-gubernur-khofifah-lalai/
Banyak hal yang terungkap dalam rapat dengar pendapat tanggal 5 Oktober 2020 tersebut . Yang cukup mengejutkan, adalah penjelasan Kepala Bapekab Fauzy yang menyebutkan keterlambatan penyusunan RKPD Kabupaten/kota se Jawa Timur akibat “kelalaian Gubernur”.
“Apabila menuruti “lalainya Gubernur”, itu bertentangan dengan PP “ jelas Fauzy.
Atas pernyataan tersebut, David kemudian berjanji akan mengklarifikasi ke Pemerintah Provinsi. “Bahwa keterlambatan sejawa timur itu merupakan kesalahan atau kelalaian dari Gubernur. Ini statmen menarik yang akan saya tanyakan ke provinsi. Saya gak tahu apa tim ahlinya provinsi yang gak bener atau Jember yang terlalu pinter” ujarnya kala itu.
Baca Juga : https://www.xposfile.com/tuding-gubernur-lalai-fauzy-diambang-sanksi-turun-pangkat/
Tak butuh lama, berikutnya Inspektorat Jatim langsung bergerak memeriksa Fauzi. Setelah diperiksa, Fauzi kemudian secara terbuka menyesalinya dan menarik pernyataan saat hearing lagi dengan DPRD.
“Maka daripada menimbulkan kontradiksi, pernyataan saya yang kemarin itu saya cabut,” tutur Fauzi di Gedung DPRD Jember pada 12 Oktober 2020 lalu.
Seperti telah berdear luas di media sosial, Surat Gubernur Jawa Timur kepada Plt Bupati Jember nomer 739/1977 060/2020 tetanggal 14 Oktober 2020 menyebutkan, bahwa Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online Xpos-File tanggal 06 Oktober 2020 yang berjudul “Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai’, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa benar Sdr ACHMAD IMAM FAUZI, SP, MSI (Kepala Bappekab Jember) telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusun RKPD Kabupaten/Kota se Jawa Timur karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dapat mempengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara:
- Segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” sebagaimana Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Romawi III Huruf C angka lc point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Melakukan pembinaan secara intensif terhadap Sdr. ACHMAD IMAM FAUZI, SP. M.Si untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerntahan di Kabupaten Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Reporter : Kustiono Musri