BerandaPolitikKepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai

Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai

“Bahwa keterlambatan sejawa timur itu merupakan kesalahan atau kelalaian dari Gubernur. Ini statmen menarik yang akan saya tanyakan ke provinsi. Saya gak tahu apa tim ahlinya provinsi yang gak bener atau Jember yang terlalu pinter” ujar David Handoko Seto

Suasana yang tidak pernah terjadi sepanjang pemerintahan rezim Faida di 2 tahun terakhir, Senin siang 5 Oktober 2020 kembali nampak terjadi di Gedung DPRD.

Diruang komisi C terlihat Ketua Komisi C David Handoko Seto bersama anggota Komisi C lainnya sedang melakukan rapat dengar pendapat bersama 8 pejabat OPD, mulai Kepala Bapeda Fauzy, Kepala BPKAD Penny, Bapenda Ruslan, Kepala PU Bina Marga Yessy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Trias, Kepala Dinas Perhubungan Hadi, Plt Kabag Pembangunan Qosim, Kabag Umum Danang.

Sebelumnya, saat Bupati Faida masih aktif, tidak pernah terlihat pejabat OPD yang berani menghadiri undangan DPRD karena tidak mendapat izin dari Bupati. Kalaupun ada yang hadir, pihak eksekutif hanya diwakili oleh staf.

“Alhamdulillah ini pertama kalinya mereka bersedia hadir, karena biasanya tidak mendapat izin bupati. Kalau sebelum-sebelumnya, hanya diwakili Kasi atau staf sehingga mereka tidak punya hak untuk memberikan penjelasan kepada kami,” ujar David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember.

Banyak hal yang terungkap dalam rapat dengar pendapat tersebut. Yang cukup mengejutkan, adalah penjelasan Kepala Bapekab Fauzy yang menyebutkan keterlambatan penyusunan RKPD Kabupaten/kota se Jawa Timur akibat “kelalaian Gubernur”.

“Apabila menuruti “lalainya Gubernur”, itu bertentangan dengan PP “ jelas Fauzy.

Atas pernyataan tersebut, David kemudian berjanji akan mengklarifikasi ke Pemerintah Provinsi. “Bahwa keterlambatan sejawa timur itu merupakan kesalahan atau kelalaian dari Gubernur. Ini statmen menarik yang akan saya tanyakan ke provinsi. Saya gak tahu apa tim ahlinya provinsi yang gak bener atau Jember yang terlalu pinter” ujarnya.

Namun sayangnya, karena keterbatasan waktu serta terlalu banyaknya persoalan yang dibahas, sehingga dalam forum tersebut belum bisa terungkap tuntas benang kusut tentang persoalan APBD 2020 dan 2021. Forum tersebut terpaksa harus diakhiri karena seluruh anggota dewan terlanjur diagendakan untuk melakukan silaturahmi balasan ke PLt Bupati Kiayi Muqiet Arif di Pendopo Wahya Wibawa Graha.

Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, terkait anggaran penanganan Covid-19 total sebesar 479 Milyar, kepala BPKAD Penny mengungkap bahwa sejak Mei sampai dengan 31 September 2020, Bank Jatim telah mentransfer dana sebesar Rp.219 Milyar ke rekening Bendahara BPPD selaku pelaksana teknis kegiatan.

“Berdasarkan pencairan SP2D TU (Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang) sebesar 219 Milyar” terangnya.

Peny menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima BPKAD, dari 219 Milyar tersebut baru terserap sebesar 119 Milyar.

Selanjutnya, terkait temuan BPK tentang kelebihan jasa pungut yang diperoleh Bupati, Wakil Bupati dan Bapenda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Ruslan Abdul Ghani mengungkapkan,

Bupati telah mengembalikan sebesar 120 juta dan Wakil Bupati sebesar 105 juta sedang Bapenda sendiri telah melunasinya senilai 400 juta seminggu setelah ada teguran BPK.

Meski sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, Bupati dan Wakil Bupati ternyata belum sepenuhnya melunasi atau mengembalikan kelebihan jasa pungut yang diterimanya. Mereka masih harus mengembalikan kekurangannya dari yang seharusnya Rp547,8 juta bagi Bupati dan Rp255,8 juta bagi Wakil Bupati.

David sebagai Pimpinan sidang kemudian menegaskan “Yang jelas hari ini sudah lebih dari 60 hari, artinya Bupati tidak patuh, baik Bupati maupun Wakil Bupati saya anggap tidak patuh kepada instansi yang berwenang” tegasnya.

Meski Kepala Bapenda meyakinkan dewan bahwa pihaknya akan tetap akan menyurati Bupati dan Wakil Bupati sebelum semuanya terbayar, namun karena sudah melebihi 60 hari, maka David meminta agar Bapenda mengirim surat tagihan kepada Bupati dan Wakil Bupati hari itu juga.

Berdasarkan temuan BPK, Bupati Faida menerima jasa pungut sebesar Rp931,9 juta, padahal menurut peraturan, seharusnya hanya Rp374,1 juta. Sehingga BPK menyimpulkan ada kelebihan pembayaran sebanyak Rp547,8 juta yang diterima Bupati.

Sedangkan untuk Wabup KH Abdul Muqit Arief (sekarang menjabat Plt Bupati) memperoleh bagian Rp584,8 juta. Seharusnya sesuai aturan paling banyak Rp329 juta. Maka ada kelebihan Rp255,8 juta.

Anggota Dewan sepertinya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan langka ini. Mereka berupaya menguak sejumlah kebijakan Pemkab Jember yang selama ini sulit dikonfirmasi dan sulit mendapatkan jawaban dari pihak eksekutif.

Terkait kegiatan pengumpulan massa yang masih saja dilakukan oleh bupati Faida ditengah pandemi Covid-19, yang menurut David, kegiatan seperti itu sebenarnya sudah dilarang oleh Pemprov Jatim, namun tetap dilakukan oleh Pemkab Jember.

Terlebih, saat ini Jember masih menggunakan payung hukum Perkada (Peraturan Kepala Daerah), sehingga belanja Pemkab hanya bisa dicarikan untuk hal-hal rutin atau mendesak.

“Apakah kegiatan pengumpulan massa itu bersifat mendesak untuk dilakukan oleh Pemkab Jember?” tanya David.

Sejumlah kegiatan tersebut, pengadaan konsumsinya disediakan melalui anggaran Bagian Umum Pemkab Jember. Kabag Umum Pemkab Jember, Danang Andriasmara menjawabnya dengan asal-asalan “Saya hanya memenuhi permintaan saja. Jika tidak dikasih makan, mereka nanti akan lapar,” ujarnya disambut riuh peserta rapat dan sejumlah wartawan yang hadir ruang komisi C siang itu.

Komisi C DPRD Jember juga menyorot perihal masih banyaknya jalan rusak yang ada di Jember. Menurut David, seharusnya Pemkab lebih memprioritaskan perbaikan jalan rusak ketimbang mengadakan acara-acara pengumpulan massa yang disinyalir bernuansa politis untuk pencitraan kepala daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air (PUBMSDA), Yessiana Arifa semula tidak menjawab secara tegas. “Kami tetap bekerja keras untuk itu, kami bekerja seminggu 6 hari” tutur Yessi.

Jawaban itu kemudian memancing anggota dewan untuk lebih mencecar. “Kami tahu anda bekerja. Tapi progress-nya sampai sejauh mana? Karena kita semua tahu, masih banyak jalan yang menjadi tanggung jawab pemkab, kondisinya masih rusak,” tutur David.

Yessi akhirnya menjawab bahwa progres perbaikan jalan hingga 2019 sudah mencapai 3 persen. Sedangkan untuk tahun 2020 tertunda karena ada refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Plt Kabag Pembangunan, Moch Kosim, juga dicecar pertanyaan soal proyek pengadaan pelampung yang sebelumnya sempat disorot oleh DPRD karena ditengarai kental berbau politis.

Proyek pengadaan pelampung ini, sebelumnya sempat menuai polemik, sebab, selain membutuhkan anggaran cukup besar untuk pengadaan dan penempelan foto bupati disetiap pelampung yang akan dibagikan kepada nelayan. Anggarannyapun multi years dan multi departemen. Pengadaannya tahun 2018 senilai 4,4 Milyar melalui Bagian Pembangunan sedang pemasangan stiker fotonya dianggarkan melalui Dinas Perikanan tahun 2019 senilai 1,7 Milyar. Kasus pelampung ini terungkap setelah sebelumnya Pansus DPRD menemukan timbunan pelampung di Aula Guru ‘Joko Tole’ di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates pada Rabu 6 Mei 2020 lalu.

Atas pertanyaan tersebut, Kosim menolak menjawab. “Saya tidak bisa jawab, karena undangan dewan yang dikirim ke kami adalah untuk evaluasi anggaran tahun 2020. Sedangkan pelampung masuk tahun 2019,” ujar Kosim.

Reporter : Kustiono Musri.