Xposfile – Jember
Ketua Komisi C David Handoko Seto terpaksa mengusir keluar Yessiana Arrifah, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember saat melakukan rapat dengar pendapat terkait rapat lanjutan kinerja OPD di gedung DPRD Jember, Rabu (7/10) pagi.
Yessy yang datang bersama beberapa pejabat pemkab lainnya belum sempat mengikuti rapat terpaksa diusir keluar dari ruangan komisi C karena bersikukuh tidak mau menunjukkan SK Kepala Dinas yang diberikan Bupati Faida kepadanya. Padahal sebelumnya, sudah ada permintaan dari dewan untuk membawa DPA SKPD dan SK saat dilantik menjadi Kepala Dinas di OPD nya.
Ketua Komisi C, David saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya terpaksa mengusir Yessy karena saat dimintai SK nya , ia menolak untuk menunjukkan kepada anggota dewan di komisi C
” Agenda kita sebenarnya normatif, hanya membahas masalah rapat kerja lanjutan OPD mitra komisi C,” terangnya.
Rapat sebelumnya ungkap David, sudah dilakukan pada hari senin lalu, dan komisi C sudah menginformasikan kepada OPD baik secara lisan maupun tertulis untuk membawa DPA dan SK Jabatan Dinasnya.
” Semestinya rapat bisa berjalan lancar namun agenda batal karena saat kita minta tunjukkan SK, Yessy tidak mau menunjukkan dengan alasan SK itu,”tambahnya.
Untuk masalah SK yang diminta ditunjukkan tersebut lanjut David hanya bertujuan mensingkronisasi antara SK dan posisi jabatannya. “SK yang kami minta untuk ditunjukkan tersebut hanya untuk mensinkronisasikan saja, tidak untuk mencari sah atau tidaknya, sebab memang bukan kewenangan kami,”ungkapnya.
Tapi lanjut David, yang bersangkutan menyatakan itu merupkan privasi dan rahasia. Dan hal inilah yang menjadi pemicu “memanasnya” situasi rapat dan berakhir pada pengusiran Yessy dari ruang rapat.
” padahal SK itu bukan sesuatu yang rahasia, dan perlu diingat bahwa pemerintahan ini terdiri dari dua hal, jika dikabupaten ada Bupati dan DPRD. Perintah Bupati itu sama dengan perintah DPRD karena mempunyai wewenang yang sama,”jabarnya.
Sehingga rapat antara pemkab Jember dan DPRD sambung David tidak dibahas karena yang bersangkutan tetap tidak mau menunjukkan SK dan DPA.
” Mangkirnya Yessy untuk tidak menunjukkan SK tersebut kami tengarai ada pressure dari Bupati non aktif pertahana dalam rangka untuk mengamankan kebijakan-kebijakannya,” lanjut David.
Karena tetap tidak mau menunjukkan SK tersebut akhirnya komisi C mengusirnya keluar ” Ngapain ada disini, gak ada gunanya, ya kita usir,”jawabnya dengan nada sedikit emosi.
Persoalan pengusiran kepala Dinas PU Bina Marga terkait tidak maunya Yessy menunjukkan SK tersebut merupakan imbas dari surat dari mendagri kepada Bupati dan DPRD beberapa waktu lalu yang memerintahkan kepada Bupati untuk mengembalikan KSOTK tahun 2016, namun kenyataannya hingga kini belum ada informasi konkrit, apakah sudah dikembalikan apa belum oleh Bupati Faida yang kini maju lagi dalam pikada 2020 ini.
Reporter : Uki Wahyu Saputra