Polemik persoalan aministrasi pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sekian tahun terakhir benar-benar menguras banyak energi, perhatian dan pemikiran dari berbagai pihak. Tak hanya dilevel Kabupaten Jember sendiri, perhatian dan pemikiran tentang persoalan Jember yang tak kunjung selesai juga terjadi di Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Pusat (Khususnya Kemendagri).
Setelah surat-surat dari Mendagri, KASN, Dirjen Otoda, dan surat Gubernur sebelumnya, satu lagi tembusan surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, Msi. diterima oleh Ketua DPRD Jember. Surat digital tersebut kemudian beredar dikalangan wartawan pada Senin siang 12 Oktober 2020.
Surat yang ditujukan kepada gubernur Jatim ini adalah surat dari Kemendagri untuk yang kesekian kalinya yang diterbitkan khusus terhadap persoalan mutasi jabatan dan KSOTK di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember.
Pada intinya, terhadap pelaksanaan pelantikan Pejabat oleh Bupati Jember pada bulan Januari yang lalu, Dirjen Otoda Akmal Malik atas nama Mendagri menegaskan dalam surat tersebut ;
- Bupati Jember hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember pada tanggal 3 Januari 2020, 6 Januari 2020, dan 7 Januari 2020.
- Tidak benar Kementerian Dalam Negeri telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas berdasarkan perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
- Bupati Jember hingga saat ini belum melakukan penyelesaian (pengundangan) produk hukum daerah mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember pada saat pertemuan koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan Pemerintah Kabupaten Jember di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7 Juli 2020.
- Selanjutnya, kami ingatkan kepada Saudari Bupati Jember agar lebih cemat dan hati hati dalam memberikan pernyataan dan/ataupun alasan yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pelantikan Pejabat pada bulan Januari 2020 yang secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses Kenaikan Pangkat reguler ASN/Pejabat Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020
Penegasan Pejabat Kementrian Dalam Negeri tersebut didasari atas adanya klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Jember yang kemudian terpublikasi luas melalui pemberitaan media yang menyebutkan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Jember telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Kemendagri.
Dalam suratnya, Akmal menjelaskan ;
Berkenaan dengan pelaksanaan mutasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember berturut-turut pada tanggal 3 Januari 2020, 6 Januari 2020, dan 7 Januari 2020, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi data dan informasi yang kami terima terakhir pada tanggal 13 September 2020, Bupati Jember telah melakukan pelantikan dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 3 Januari 2020 sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
- Pada tanggal 6 Januari 2020 sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
- Pada tanggal 7 Januari 2020 sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Kepala Puskesmas.
- Alasan dan pertimbangan Bupati Jember melaksanakan pelantikan dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut pada angka 1 (satu) adalah berdasarkan perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Alasan ini Bupati Jember ini antara lain sebagaimana dikutip di beberapa media massa.
- Selanjutnya, dengan asumsi yang sama bahwa penataan perangkat daerah sudah tidak ada persoalan dan dijadikan Justifikasi oleh Bupati Jember dalam proses Kenaikan Pangkat reguler ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember pada bulan April 2020 sebanyak 1.624 (seribu enam ratus dua puluh empat) orang dan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat tersebut diserahkan oleh Bupati Jember pada tanggal 3 Agustus 2020.
Berkenaan dengan pelaksanaan pelantikan Pejabat oleh Bupati Jember sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan alasan Bupati Jember sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dapat kami tegaskan bahwa:
- Bupati Jember hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember pada tanggal 3 Januari 2020, 6 Januari 2020, dan 7 Januari 2020.
- Tidak benar Kementerian Dalam Negeri telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas berdasarkan perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Bupati Jember hingga saat ini belum melakukan penyelesaian (pengundangan) produk hukum daerah mengenal Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember pada saat pertemuan koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan Pemerintah Kabupaten Jember di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7 Juli 2020.
- Selanjutnya, kami ingatkan kepada Saudari Bupati Jember agar lebih cemat dan hati hati dalam memberikan pernyataan dan/ataupun alasan yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pelantikan Pejabat pada bulan Januari 2020 yang secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses Kenaikan Pangkat reguler ASN/Pejabat Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020
Tidak hanya terhadap persoalan mutasi di bulan Januari itu saja, Akmal juga menyebutkan tentang surat Dirjen Otoda sebelumnya yang menolak memberikan izin (tidak menyetujui) permohonan Bupati Jember mendapatkan izin tertulis untuk melantik 611 ASN karena Kemendagri menilai Bupati belum menjalankan perintah Mendagri sebelumnya.
Dapat kami sampaikan pula bahwa, Bupati Jember melalui Surat Nomor 800/682/414/2020 tanggal 30 Januari 2020, Hal Ijin Melantik pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dan diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri dengan Surat Nomor 821.2/1580/204 4/2020 tanggal 21 Februari 2020 Perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab. Jember, menyampaikan permohonan pengangkatan kembali (pengukuhan) 31 (Tiga Puluh Satu) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 178 (Seratus Tujuh Puluh Delapan) Pejabat Administrator, dan 402 (Empat Ratus Dua) Pejabat Pengawas Permohonan dimaksud tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, karena produk hukum daerah (Peraturan Bupati) mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, belum selesai diundangkan
Seperti diketahui, sebelumnya Mendagri telah memerintahkan kepada DPRD Kabupaten Jember dan Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada didaerah untuk melakukan langkah pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya masing-masing.
Terhadap surat Mendagri tertanggal 15 Juli 2020 tersebut, seminggu kemudian (22 Juli 2020) DPRD menjalankan fungsinya dengan melakukan Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat memakzulkan Bupati Faida secara politis. Berikutnya, seperti diketahui, Gubernur akhirnya menjatuhan sanksi dicabutnya Hak-hak Keuangan kepada Bupati Faida atas keterlambatan penyusunan APBD 2020.
Diakhir surat, Akmal meminta kepada Bupati Jember agar segera menyampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan pelantikan pejabat pada bulan Januari 2020 dan proses kenaikan Pangkat reguler pada bulan April 2020, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut.
Oleh : Kustiono Musri