BerandaPolitikMenanti Penjatuhan Sanksi Turun Pangkat Kepala Bapekab Fauzy

Menanti Penjatuhan Sanksi Turun Pangkat Kepala Bapekab Fauzy

Polemik Sanksi Penurunan Pangkat bagi Fauzy, Kepala Bapekab Kabupaten Jember dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Halim mengaku telah ditelpon langsung oleh Pemerintah Provinsi, terkait munculnya informasi dan pemberitaan yang menyebutkan Plt Bupati Jember belum melaksanakan perintah tertulis Gubernur Jatim. Terlebih, dikabarkan bahwa Sekda Kabupaten Jember Mirfano masih akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap hasil pemeriksaan pemerintah provinsi kepada Fauzy yang mengucapkan kalimat “Apabila menuruti lalainya Gubernur, itu bertentangan dengan PP “ dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember 5 Oktober lalu.

“Pimpinan DPRD sudah minta masukan dari pimpinan komisi untuk segera menindaklajuti, bahkan tadi malam kami sempat ditelpon langsung oleh Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra “ ujarnya kepada sejumlah awak media diruang tamu Ketua DPRD Jember rabu 19/11/2020.

“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah gubernur, apalagi perintah itu sudah dalam bentuk tertulis” sambungnya.

“Sudah sangat jelas, agar PLt Bupati segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” terang Halim, Politisi Partai Gerindra yang dikenal akrab dengan awak media.

“Artinya, pemerintah provinsi sudah melakukan pemeriksaan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Tinggal meng-eksekusi. Kami Pimpinan DPRD mendesak PLt Bupati untuk segera menindak lanjuti perintah Gubernur” tegasnya.

Tentang pernyataan Sekda Kabupaten Jember Mirfano yang belum menemukan “Niat Jahat” dari Kepala Bapekab Ahmad Imam Fauzy dan masih akan melakukan pemeriksaan lagi, Halim mengaku “Pak Sekda tadi sudah menyampaikan lewat Telpon kepada Ketua Komisi C, bahwa Pak Sekda mengaku salah menafsirkan surat Gubernur” terangnya.

Halim menambahkan, Kepala Inspektorat Jatim juga telah meminta kepada DPRD Jember sebagai lembaga pengawas dan juga sebagai lembaga bawahan Gubernur sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD agar mengawasi proses berjalannya perintah Gubernur.

Dihubungi terpisah melalui pesan WA, Sekda Mirfano tidak bersedia untuk memberikan komentar. “No Comment Bro” jawabnya singkat.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, terhadap perintah Gubernur kepada PLt Bupati untuk memberikan sanksi pelanggaran berat oleh Fauzy, Sekda Kabupaten Jember Mirfano masih berkilah akan memeriksa lagi yang bersangkutan karena dalam pemeriksaan sebelumnya, pihaknya belum menemukan niat jahat dari Fauzy.

Baca : https://www.xposfile.com/david-pemkab-jember-kepinteren-perintah-gubernur-gak-direken/

“Saya minta keterangan pada mereka apa yang terjadi, kemudian juga sudah memanggil Fauzi. Hasilnya sampai saat ini belum menemukan niat jahat yang bersangkutan” urainya.

Mirfano berdalih masih melakukan pendalaman lebih lanjut agar diketahui konteks kejadiannya dan maksud perkataan Fauzi yang dianggap ‘menyalahkan Gubernur’. “Sudah, kita kan ngatur waktu ini, kita tindaklanjuti. Ya, proses klarifikasi,” ungkapnya.

Kasus yang menerpa Fauzi ini bermula saat agenda dengar pendapat pada 5 Oktober 2020 lalu antara Komisi C bersama 8 pejabat OPD, mulai Kepala Bapeda Fauzy, Kepala BPKAD Penny, Bapenda Ruslan, Kepala PU Bina Marga Yessy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Trias, Kepala Dinas Perhubungan Hadi, Plt Kabag Pembangunan Qosim, Kabag Umum Danang.

Baca : https://www.xposfile.com/kepala-bappekab-jember-tuding-gubernur-khofifah-lalai/

Banyak hal yang terungkap dalam rapat dengar pendapat tanggal 5 Oktober 2020 tersebut . Yang cukup mengejutkan, adalah penjelasan Kepala Bapekab Fauzy yang menyebutkan keterlambatan penyusunan RKPD Kabupaten/kota se Jawa Timur akibat “kelalaian Gubernur”.

Apabila menuruti lalainya Gubernur, itu bertentangan dengan PP “ jelas Fauzy.

Atas pernyataan tersebut, David kemudian berjanji akan mengklarifikasi ke Pemerintah Provinsi. “Bahwa keterlambatan sejawa timur itu merupakan kesalahan atau kelalaian dari Gubernur. Ini statmen menarik yang akan saya tanyakan ke provinsi. Saya gak tahu apa tim ahlinya provinsi yang gak bener atau Jember yang terlalu pinter” ujarnya kala itu.

Baca Juga : https://www.xposfile.com/tuding-gubernur-lalai-fauzy-diambang-sanksi-turun-pangkat/

Tak butuh lama, berikutnya Inspektorat Jatim langsung bergerak memeriksa Fauzi. Setelah diperiksa, Fauzi kemudian secara terbuka menyesalinya dan menarik pernyataan saat hearing lagi dengan DPRD.

“Maka daripada menimbulkan kontradiksi, pernyataan saya yang kemarin itu saya cabut,” tutur Fauzi di Gedung DPRD Jember pada 12 Oktober 2020 lalu.

Seperti telah berdear luas di media sosial, Surat Gubernur Jawa Timur kepada Plt Bupati Jember nomer 739/1977 060/2020 tetanggal 14 Oktober 2020 menyebutkan, bahwa Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online Xpos-File tanggal 06 Oktober 2020 yang berjudul “Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai’, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa benar Sdr ACHMAD IMAM FAUZI, SP, MSI (Kepala Bappekab Jember) telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusun RKPD Kabupaten/Kota se Jawa Timur karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dapat mempengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara:

  1. Segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” sebagaimana Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Romawi III Huruf C angka lc point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  2. Melakukan pembinaan secara intensif terhadap Sdr. ACHMAD IMAM FAUZI, SP. M.Si untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerntahan di Kabupaten Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Reporter : Kustiono Musri