Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember menilai pernyataan Faida tentang kontroversi quota CPNS dalam debat terbuka Calon Bupati & Wakil Bupati kemarin malam adalah bentuk kebohongan publik.

“Lama-lama omongannya Faida itu seperti Trump. Gak sesuai fakta” ujarnya.

Kepada sejumlah awak media Senin (16/11/2020) Halim menjelaskan, “Kedudukan Bupati dalam konteks manajemen ASN itu adalah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)” sambungnya.

Halim menambahkan, bahwa kewenangan atau tugas PPK dalan pengadaan CPNS adalah menyusun formasi kebutuhan CPNS sebagai dasar penentuan syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar CPNS.

“Formasi kebutuhan CPNS tersebut kemudian diusulkan kepada BKN dan MENPAN RB untuk diverifikasi dan kemudian diputuskan jumlah dan jenis kebutuhan formasi CPNS di instansi PPK tersebut” sambungnya.

Dasar formasi kebutuhan dihitung jumlah dan jenisnya dari KSOTK melalui proses anjab (analisa jabatan) sehingga dapat diketahui berapa total formasi jabatan berdasar jumlah dan jenisnya, juga akan diketahui berapa formasi jabatan yang telah terisi, sisa kekurangan. Total formasi jabatan pada KSOTK melalui proses anjab tersebut merupakan total formasi kebutuhan CPNS berdasar jumlah dan jenis kebutuhannya.

“Kita tahu KSOTK Jember bermasalah sejak dilakukan proses pemeriksaan khusus (riksus) Itjen Kemendagri sekitar bulan Maret atau April 2019. Dan baru bisa dikembalikan (sesuai rekomendasi Mendagri) oleh Plt Bupati pada 13 November 2020 yang lalu. Artinya, formasi jabatan untuk Kabupaten Jember tidak lagi tersedia sampai dipulihkannya KSOTK sesuai rekomendasi Mendagri” tegasnya.

Sebelumnya, dalam acara debat publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Jember yang berlangsung di studio JTV Surabaya Minggu malam kemarin, Faida menyebutkan ;

“Tidak benar bahwa jember kehilangan kuota CPNS. Saya memastikan masyarakat Jember, kuota CPNS tetap ada, tidak berkurang satu pun” ujar Faida mengkoreksi statemen Calon Bupati Hendy Siswanto yang menyinggung tentang hilangnya kuota CPNS Kabupaten Jember 2019 yang lalu.

“Kalau sebelumnya ada 764 yang kita ajukan, kuota di 2021 tanpa terkurangi menjadi 3131, untuk CPNS 729 dan untuk PPPK 2.042. Dan untuk guru saya mengkhususkan untuk jalur honorer,” sambung Faida sebelum menyampaikan closing statmen.

Menurut Halim ada tiga hal yang menjadi dasar bahwa Statmen Faida tersebut adalah kebohongan publik ;

  1. Bupati selaku PPK hanya berwenang untuk mengusulkan jumlah formasi kebutuhan CPNS, sedangkan kewenangan memutuskan dan menentukan berada ditangan MENPAN RB.
  2. Belum ada keputusan dari MENPAN RB tentang berapa jumlah formasi CPNS untuk Jember di tahun 2021 dan;
  3. Sepanjang tidak terkonfirmasi kepada instansi berwenang (Kemenpan RB), pernyataan Faida tersebut tidak memiliki legal standing, maka bisa dipandang sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya.

Seperti telah diberitakan di akhir Oktober 2019 lalu, kepastian Jember tidak mendapat jatah CPNS ini berdasar surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), tertanggal 28 Oktober 2019. Dalam surat itu, nama Kabupaten Jember tidak tercantum. Artinya, tidak mendapat jatah CPNS.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni saat itu membenarkan hilangnya peluang CPNS Jember tersebut. Dia menyayangkan peluang itu hilang. Sebab, banyak warga yang berharap dan bermimpi bisa ikut CPNS. “Hak masyarakat Jember hari ini secara terang-terangan terabaikan. Karena Jember menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak mendapat jatah CPNS,” ucapnya.

“Sampai hari ini, kami DPRD Jember belum mengetahui penyebab pasti mengapa Jember tidak dapat jatah CPNS. Kemarin, kami sudah memanggil eksekutif tetapi tidak hadir. Kami ingin mengetahui, apa sebenarnya yang terjadi, tetapi mereka tidak datang. Sampai sekarang, eksekutif belum memberikan penjelasan, sekarang Jember sudah fix tidak dapat jatah,” jelasnya.

“Kami tidak bisa membiarkan hal ini selesai begitu saja, karena kesempatan CPNS tahun 2019 ini tidak akan pernah kembali lagi. Kalau nanti di 2020 akan ada penerimaan CPNS lagi, itu urusan lain dan tidak berkaitan dengan peluang tahun ini. Kenapa berbeda, karena orang yang seharusnya bisa daftar tahun ini belum tentu bisa mendaftar di tahun 2020. Ingat, CPNS sekarang ada batasan usianya,” tambahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada CPNS tahun 2019 lalu, Kabupaten Jember dikabarkan sudah mengajukan usulan formasi untuk 764 kuota. Namun, dalam pengajuan itu diduga ada yang prosedur yang tidak lengkap, sehingga Jember tidak dapat jatah CPNS.

Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top