Pembangkangan Birokrat Pemkab Jember pasca pengembalian pejabat pada posisi sesuai rekomendasi Mendagri oleh PLt.Bupati Jember KH.Abdul Muqie Arief jum’at pekan lalu, semakin nampak vulgar ke permukaan dan langsung berdampak pada kinerja pejabat pada pelayanan publik.

Pagi ini Sabtu, 21/11/2020, terlihat tumpukan sampah disekitar alun-alun Jember tidak terangkut oleh petugas dari lingkup Dinas PU Cipta Karya.

Info ynag berhasil diterima xposfile, Dinas PU CIPTA KARYA sengaja menghentikan pasokan BBM, sehingga sampah di alun2 tidak terangkut.

Namun, pantauan Xposfile dilokasi, sampah-sampah tersebut ternyata sudah dibersihkan oleh petugas dari lingkup Dinas Lingkungan Hidup.

Dikonfirmasi lewat handphone, pejabat “baru” hasil prosesi pengembalian posisi jabatan versi rekom Mendagri,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita membenarkan kejadian tersebut, “Pagi harini kami dapat laporan dari teman-teman dilapangan, ada sampah yang tidak terangkut. Dan itu memang menjadi tanggung jawab dari bagian pertamanan yang ada dibawah pengelolaan Cipta Karya” ujarnya

“Kami berinisiatif mengambil alih tanggung jawab itu, teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup kami kerahkan untuk membersihkan. Dan alhamdulillah sudah dibersihkan” tegasnya singkat.

Desas desus terjadinya perlawanan terhadap pemulihan birokrasi dan pembangkangan birokrasi pasca prosesi pengembalian pejabat menjadi semakin terang benderang.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya sengaja “memberontak” dengan tidak mau menghadiri undangan Komisi A DPRD Jember dan hanya  mengirim alasannya melalui surat tanpa menggunakan kertas Kop Surat kedinasan.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyimpulkan, ketidak hadiran Kepala PU Cipta Karya dengan hanya mengirimkan selembar surat tersebut seperti pembangkangan birokrasi terhadap pemerintahan daerah.

“Ada surat yang dikirimkan kepada kami, satu lembar tidak ada kop kedinasan, hanya surat yang ditandatangani oleh Yesiana Arifa. Kami tidak tahu ia bertandatangan sebagai apa, karena tidak ada jabatan samasekali (yang dicantumkan) dalam surat tersebut” sambungnya.

Dalam suratnya, Yessiana Arifa berdalih dirinya dan staf dilingkungan PU Cipta Karya tidak memiliki wewenang menjalankan tugas. Berikut teks suratnya.

“Saya mohon ijin berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi terkait tugas pokok, fungsi dan tata Kerja OPD yang akan diselenggarakan pada 19 November 2020 dikarenakan sejak KSOTK yang lama dicabut dan diberlakukan Kembali KSOTK 2016 sampai dengan saat ini proses dan berkas administrasi mutasi kepegawaian belum saya terima dengan lengkap sehingga saya maupun para staf di lingkungan DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak memiliki wewenang dalam menjalankan tugas.”

Baca : https://www.xposfile.com/pembangkangan-birokrasi-pasca-pemulihan-birokrasi-jember/

Menurut sumber di lingkup Pemkab Jember yang layak dipercaya, selain ketidakhadiran Yessy di ruang rapat Komisi A DPRD Jember, beredar juga form surat keberatan yang diduga berasal dari oknum-oknum di Dinas PU Cipta Karya.

Berikut teks surat keberatan tersebut.

Kepada Yth.

  1. Bapak Menteri Dalam Negeri
  2. Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
  3. Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negarai Di Jakarta

Perihal : Keberatan Keputusan Bupati Jember Normor 821.2/152/414/2020

Lampiran :1 berkas

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebanyak 366 orang pada tanggal 13 November 2020 tanpa ljin dari Menteri Dalam Negeri di masa Kampanye Plkada 2020, Saya ;

Nama NIP           :

Pangkat/ Gol     :

mengajukan Keberatan atas terbitnya Keputusan Bupatl Jember Nomor 821.2/152/414/2020 tanggal 13 November 2020 yang menurunkan/membebaskan saya dari Jabatan dengan alasan melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri. Selama ini saya bekerja dengan giat dan berupaya melaksanakan kewajiban saya selaku PNS dan nilai SKP saya selalu baik dan tidak pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin. Mutasi penurunan/pembebasan saya dari jabatan menyebabkan saya tidak mendapatkan hak keuangan yang semestinya. Untuk itu saya mohon supaya Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/152/414/2020 ( Copy SK terlampir) dibatalkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga hak saya sebagai PNS masih bisa saya dapatkan.

Demikian keberatan ini kami ajukan, atas perkenan dan perhatian Bapak saya Sampaikan terimakasih.

Jember, 16 November 2020

Hormat Saya,

Namai NIP

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WA, Yessiana Arifa masih belum mengirimkankan jawaban yang dijanjikannya.

“Sik tak ketike” jawabnya lewat WA terhadap pertanyaan xposfile tentang persoalan sampah di alun-alun.

Namun sampai berita ini ditayangkan, jawaban Yessy belum juga diterima xposfile.

Reporter : Uki Wahyu Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top