Pembahasan APBD Jember tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan masyarakat Jember secara umum yang di-inisiasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terancam gagal. Desas desus upaya boikot yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang dulunya dikenal sebagai pejabat kesayangan Bupati Non Aktif Faida yang sedang mencalonkan diri kembali sebagai petahana di Pilkada 2020 semakin jelas benang merahnya.
Rencana rapat pembahasan APBD 2020 sekaligus APBD 2021 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember yang telah diagendakan Senin 23/11/2020 kemarin, terbukti gagal digelar dengan sempurna.
“Kemarin Badan Anggaran DPRD telah mengundang tim anggaran Pemkab Jember, yakni Sekda, Kepala Inspektorat, Kabag Pembangunan dan juga Kabag Hukum. Namun masih ada 2 pejabat OPD kunci yang tidak hadir dirapat tersebut yaitu Kepala Bapekab (Fauzy) dan Kepala BPKAD (Yuliana)” terang Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim kepada sejumlah awak media di ruang Bamus DPRD siang ini Selasa 24/11/2020.
“Menurut Pak Sekda, dua pejabat yang tidak hadir itu telah menyampaikan izin dengan alasan saudaranya terkonfirmasi positiif covid, maka mereka melakukan protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri sehingga tidak bisa menghadiri undangan DPRD” sambungnya.
Halim menambahkan, sampai tadi pagi, meski pak Sekda telah berupaya bergerak membuat pemetaan, analisa atau reng-rengan, namun pak Sekda mengaku kesulitan mendapatkan data dari Kepala Bapekab dan Kepala BPKAD. Dan dengan kejadian itu, Halim menengarai ada upaya boikot dan pembangkangan dari 2 pejabat tersebut terhadap rencana pembahasan APBD.
“(Dari kejadian tersebut), otomatis saya melihat ada upaya pembangkangan bahkan upaya menghambat pembahasan APBD dari oknum-oknum pejabat yang mungkin merasa dirugikan ketika terjadi pengembalian pejabat sesuai rekomendasi Mendagri jum’at pekan lalu” tegasnya.
Masih menurut Halim, karena pembahasan APBD ini sudah menjadi amanah Gubernur, DPRD akan tetap berupaya mencari terobosan-terobosan dan melakukan koordinasi dengan pemprov, terkait hambatan dan adanya kendala dalam proses pembahasan APBD tersebut.“Kalau sampai (pejabat-pejabat itu tetap) “MOKONG”, maka yang dirugikan adalah masyarakat Jember. Akibat tidak terbahasnya APBD. Karena kunci pasword untuk membuka KUA-PPAS ataupun Raperda itu dipegang oleh Kepala Bapekab, sehingga kesulitan untuk melakukan update data” urai Halim.
Atas kondisi tersebut, Halim berharap “Agar pemprov bisa turun ke Jember untuk memfasilitasi. Karena kalau ini sampai terhambat, tidak menutup kemungkinan Perda APBD 2021 juga tidak terbahas hanya gara-gara adanya oknum-oknum yang menghalangi dan membangkang” pungkasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pembangkangan dan “aksi boikot” oleh oknum-oknum birokrat di Jember pasca pengembalian posisi sesuai rekomendasi Mendagri pekan lalu semakin berdampak pada kinerja pelayanan dibeberapa OPD Pemkab Jember.
Setelah sebelumnya muncul persoalan sampah yang tidak terangkut beberapa hari lalu, munculnya keluhan dari kalangan rekanan proyek pemerintah. Dan kali ini dari gedung DPRD juga terdengar potensi tidak terbahasnya Perda APBD 2020 dan 2021.
Baca : https://www.xposfile.com/aksi-boikot-pemulihan-birokrasi-rekanan-terancam-tak-terbayar/
Kepada xposfile, beberapa rekanan mengaku khawatir jika pekerjaan yang telah mereka rampungkan tidak terbayar, terlebih lagi proses pencairan dan verifikasi pemeriksaan dilapangan macet.
Ad, salah seorang rekanan mengungkapkan kekhawatirannya terkait hasil akhir kapan diproses pencairan proyek covid 19 tersebut. Sebab hingga kini menurut pengakuannya bagian keuangan masih meng~off kan proses pencairannya.
“Saya khawatir jika tidak dicairkan, sebab dari pengakuan beberapa teman rekanan, bagian keuangan masih belum mau menindaklanjuti terkait proses pencairan proyek pengadaan wastafel tersebut,” terangnya pada xposfile saat ditemui disalah satu caffe dikawasan kampus senin sore 23/11/2020.
Ad menambahkan, berkas proses pencairan wastafel sudah diterima oleh staff di bagian keuangan BPKAD namun hingga kini belum dijalankan. ” informasi dari staf di BPKAD, berkas pencairan sudah masuk tinggal tanda tangan pimpinan,”tambahnya
Seperti diketahui, Proyek pengadaan wastafel dilaksanakan pada saat pandemi covid-19 berlangsung dan menggunakan anggaran belanja tidak langsung hasil refokusing anggaran dengan total anggaran sebesar kurang lebih 479 milyar yang melibatkan BPKAD selaku Pengguna Anggarn (PA), kepala BPBD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan beberapa Dinas Tehnis lainnya termasuk PU Bina Marga & SDA dan PU Cipta Karya.
Ratno Cahyadi Kabag Hukum Pemkab Jember saat dikonfirmasi terkait keluh kesah rekanan tersebut menjelaskan bahwa untuk masalah tehnis pencairan dana proyek wastafel tersebut sebenarnya tidak ada masalah dan bisa dicairkan. Sebab dasar penggunaan anggaran untuk dana covid 19 tersebut menggunakan anggaran belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD 2020.
“Tidak ada masalah dalam pencairannya. Meski ada pergeseran jabatan, namun yang jelas pencairan bisa juga menggunakan SOTK 2016 sebab masuk dalam belanja tidak langsung,” jelasnya melalui pesan WA.
Seperti juga telah diberitakan sebelumnya, desas desus terjadinya perlawanan terhadap pemulihan birokrasi dan pembangkangan oleh oknum birokrat pasca prosesi pengembalian pejabat semakin vulgar diruang publik.
Baca juga : https://www.xposfile.com/pembangkangan-birokrat-pasca-pemulihan-birokrasi-jember/
“Fakta hari ini memberikan satu petunjuk, bahwa birokrat yang harusnya menjalankan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan, harusnya tidak mengambil sikap-sikap pribadi. Ketidak hadiran Yessy di DPRD ini sikap pribadi” ujar Ketua Komisi A Tabroni kepada sejumlah media kamis (19/11/2020).
Tabroni menyimpulkan, ketidak hadiran Kepala PU Cipta Karya dengan hanya mengirimkan selembar surat tersebut seperti pembangkangan birokrasi terhadap pemerintahan daerah.
“Ada surat yang dikirimkan kepada kami, satu lembar tidak ada kop kedinasan, hanya surat yang ditandatangani oleh Yesiana Arifa. Kami tidak tahu ia bertandatangan sebagai apa, karena tidak ada jabatan samasekali (yang dicantumkan) dalam surat tersebut” sambungnya.
Dalam suratnya, Yessiana Arifa berdalih dirinya dan staf dilingkungan PU Cipta Karya tidak memiliki wewenang menjalankan tugas. Berikut teks suratnya.
“Saya mohon ijin berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi terkait tugas pokok, fungsi dan tata Kerja OPD yang akan diselenggarakan pada 19 November 2020 dikarenakan sejak KSOTK yang lama dicabut dan diberlakukan Kembali KSOTK 2016 sampai dengan saat ini proses dan berkas administrasi mutasi kepegawaian belum saya terima dengan lengkap sehingga saya maupun para staf di lingkungan DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak memiliki wewenang dalam menjalankan tugas.”
Menurut sumber di lingkup Pemkab Jember yang layak dipercaya, selain ketidakhadiran Yessy di ruang rapat Komisi A DPRD Jember, diwaktu yang sama, beredar juga dikalangan PNS sebuah form surat keberatan yang bisa diartikan sebagai bentuk protes terhadap pemulihan birokrasi oleh PLt Bupati pekan lalu.
Berikut adalah bukti foto file surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang menyebar disebagian kalangan PNS.
Gambar foto Draft Surat Keberatan
Juga telah diberitakan sebelumnya tentang terhentinya layanan publik sehingga sampah di alun-alun tidak terangkut.
Baca juga : https://www.xposfile.com/pembangkangan-birokrat-makin-nyata-pelayanan-publik-terganggu/
Sabtu pagi, 21/11/2020, terlihat tumpukan sampah disekitar alun-alun Jember tidak terangkut oleh petugas dari lingkup Dinas PU Cipta Karya.
Info yang berhasil diterima xposfile, Dinas PU CIPTA KARYA sengaja menghentikan pasokan BBM, sehingga sampah di alun2 tidak terangkut.
Namun, pantauan Xposfile dilokasi, sampah-sampah tersebut ternyata sudah dibersihkan oleh petugas dari lingkup Dinas Lingkungan Hidup.
Reporter : Kustiono Musri