Kecurigaan banyak pihak terhadap keseriusan DPRD Jember menjalankan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Pemakzulan Bupati Faida 22 juli 2020 yang lalu, hari ini terjawab.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyampaikan kepastian tersebut saat menemui perwakilan GTT yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD pada Rabu siang 23 November 2020
Dikesempatan itu, Itqon sekaligus meminta kepada perwakilan GTT yang ditemuinya untuk bersama sama membaca surat Al Fatichah demi kelancaran sidang putusan oleh 5 majelis Hakim Mahkamah Agung nantinya.
“Mohon do’a dan dukungannya, awal Desember nanti, 5 orang Hakim di Mahkamah Agung akan membacakan putusan usul Hak Menyatakan Pendapat dari DPRD Jember. Mari kita doakan 5 orang Hakim Mahkamah Agung yang akan menyidang usulan pemakzulan Bupati, oleh Allah dibukakan hati, semata mata demi kebaikan Jember kedepan” pinta Itqon.
Seusai menemui perwakilan demonstran siang itu, kepada sejumlah awak media Itqon menjelaskan bahwa DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan bupati non-aktif Faida kepada Mahkamah Agung (MA). Dokumen yang berisi berkas pemakzulan dan disertai dengan 33 alat bukti itu telah dikirimkan pada 13 November 2020.
“Kami sudah memasukkan berkas HMP itu tanggal 13 November kemarin,” jelasnya
Menurut Itqon, berkas pemakzulan itu baru ter-register di Kepaniteraan MA tanggal 15 November 2020. Aturannya, putusan MA wajib dibacakan paling lama 30 hari sejak diregister.
“Artinya (putusan MA akan dibacakan) maksimal 15 Desember 2020 paling lama,” jelasnya.
Ia memprediksi keputusan MA akan dibacakan pada 5 Desember 2020. Informasi itu didapat saat dirinya berkomunikasi dengan MA.
“Mungkin Faida sudah memberikan jawaban, kedua mungkin hakim MA sudah merasa cukup bukti,” tutur dia.
Ketua DPRD Jember yang santri ini kemudian menjelaskan, alasan keterlambatan mengirimkan berkas pemakzulan yang baru dikirim oleh Pimpinan DPRD Jember hampir 4 bulan sejak dilaksankannya HMP 22 Juli tersebut karena sangat tertutupnya managemen informasi di Pemkab Jember era Bupati Faida. Sebagai Ketua DPRD, ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti yang dibutuhkan, yakni SK pengangkatan dalam jabatan pada 11 Juni dan 22 Juli 2017.
“Itu kami cari mulai dari inspektorat, BKD sini sampai ke Itjen (Depadagri) tidak ada,” tuturnya.
Namun akhirnya, setelah upaya pencarian selama 3 bulan lebih tak juga berhasil dan terutama setelah mendapatkankan keyakinan dari berbagai ahli hukum yang secara suka rela membantu DPRD, baru kemudian DPRD Jember memutuskan untuk tetap mengirim berkas pemakzulan tanpa disertai dua alat bukti tersebut.
“Atas pertimbangan beberapa ahli hukum yang membantu kami secara sukarela, dua alat bukti itu akhirnya kami abaikan,” terang dia.
Itqon mengaku tetap optimis usulan Pemakzulan Bupati Faida akan dikabulkan Mahkamah Agung meski hanya dengan melampirkan 33 alat bukti dalam berkas pemakzulan yang dikirim ke MA.
Menurutnya, ada tiga bendel berkas pemakzulan yang diserahkan kepada Mahkamah Agung. Setiap lembar berkas itu telah distempel sesuai standar MA. Satu berkas usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember akan dikirim oleh Panitera MA ke bupati non-aktif Faida.
Sebelumnya, seperti telah diberitakan hampir semua media, DPRD Jember telah memutuskan untuk memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020). Semua fraksi yang ada sepakat dan secara aklamasi menyetujui usulan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Baca : DPRD Jember Resmi Pecat Bupati Faida
Reporter : Kustiono Musri