BerandaPolitikDPRD Jember Resmi Pecat Bupati Faida

DPRD Jember Resmi Pecat Bupati Faida

Ribuan massa yang tergabung dalam AMJ (Aliansi Masyarakat Jember). Hari Rabu (22/7020) kemarin, ramai-ramai melakukan aksi bersama untuk mendukung DPRD Jember . Disaat yang sama, anggota dewan melakukan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Sejak sidang paripurna HMP yang digelar oleh Dewan pukul 10.00 WIB, massa AMJ sudah memenuhi depan Gedung DPRD dengan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Jember. Sidang HMP yang dihadiri oleh 45 anggota DPRD Jember dari 7 fraksi itu ditempuh karena Faida, selaku Bupati jember dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan.

Massa saat sholat di depan gedung DPRD Jember.
Gus Baiquni Purnomo, Cucu KH.Achmad Shidiq memimpin sholat Dhuhur peserta aksi dukung HMP di depan Gedung DPRD

Sidang yang tanpa dihadiri oleh Bupati Faida dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Akhirnya disetujui semua anggota untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau adalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Itqon Syauqi, ketua DPRD Jember.

Pemakzulan ini lanjut Itqon, merupakan tindaklanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Karena rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

“DPRD mengganggap bupati sudah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat, kompak bahwa bupati dimakzulkan,” tambah Itqon.

Dan sebelum hasil keputusan sidang paripurna ini dikirim ke Mahkamah Agung, akan dikaji ulang oleh pinpinan DPRD Jember.

“Harus dikaji ulang lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnkan lagi. Karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati, yang bisa dilakukan hanya pemakzulan atau pemecatan secara politik. Dan yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung terkait keputusan sidang paripurna tersebut,” terang Itqon.

Sementara Itqon belum bisa memastikan kapan jadwal pengiriman rekomendasi hasil pemakzulan ini ke Mahkamah Agung. “Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa ahli. Karena kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar gara-gara persoalan yang tidak terlalu krusial. Kami akan melenngkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung nanti,” pungkasnya.