Setelah melalui proses panjang, pemkab Jember akhirnya mengembalikan jabatan dilingkungan Inspektorat Kabupaten Jember di posisi awal sesuai SOTK 2016, pada Jumat (27/11).
Plt Bupati Jember, Muqiet Arif kepada sejumlah wartawan usai prosesi pengembalian jabatan dilingkungan Inspektorat mengungkapkan, untuk pengembalian jabatan Inspektorat harus mendapat persetujuan dari pusat. Dan pihak kemendagri maupun KASN sendiri telah memberi ijin untuk melakukan proses pengembalian jabatan tersebut.
“Khusus untuk beberapa OPD, memang harus mendapat persetujuan dari pusat” ungkapnya.
Seperti yang dilakukan pada pengembalian jabatan di Inspektorat kali ini, pihaknya berkoordinasi terlebih duhulu dengan pusat. Setelah mendapat ijin baru bisa dilaksanakan “Setelah berkoordinasi dengan pusat, sekitar dua hari yang lalu kita mendapat ijin untuk melakukan pengembalian jabatan dilingkungan Inspektorat,”tambahnya.
Dalam proses pengembalian jabatan kali ini muncul tiga nama yang dikembalikan pada posisi semula, mereka adalah Joko Santoso, SH yang awalnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Jember dikembalikan pada posisi Asisten Administrasi Sekretariat Kabupaten Jember,
Tombak Pramudya Rosa yang awalnya menduduki jabatan sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pemkab Jember dikembalikan pada jabatan sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat kabupaten Jember
Serta Indah Dwi Budi Artini, yang awalnya menduduki jabatan pada inspektur pembantu wilayah I pada Inspektorat kabupaten Jember dikembalikan pada posisi jabatan sebagai pengawas pemerintahan madya pada Inspektorat kabupaten Jember.
Pengembalian posisi jabatan pada tiga nama di lingkungan Inspektorat pemkab Jember ini merupakan lanjutan dari pengembalian dari 366 nama yang sebelumnya telah dikembalikan pada posisi sesuai SOTK 2016 beberapa waktu lalu.
Selain mengembalikan posisi jabatan sesuai dengan SOTK 2016, pemkab Jember berencana mengisi kekosongan pada sejumlah OPD yang masih kosong. ” Untuk mengisi kekosongan jabatan, kita masih menunggu ijin dari gubernur,” terang kyai Muqiet.
Lebih lanjut ungkap Kyai Muqiet, pengembalian Jabatan sesuai SOTK 2016 bukan akhir dari persoalan penataan birokrasi ditubuh pemkab Jember. Sebab usai mengembalikan jabatan sesuai SOTK 2016, pemkab Jember akan segera membahas penataan birokrasi sesuai SOTK 2020 yang kini masih dalam proses.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memutasi dan mengembalikan 366 pejabat ke jabatan semula. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Menteri Dalam Negeri sesuai pengembalian Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.
“Terkait pengembalian jabatan pada posisi sebelum 3 Januari 2018 itu awalnya sebanyak 385 nama dari 16 SK yang dibatalkan dengan rincian 16 SK mutasi dan satu SK demisioner,” kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Aula PB Sudarman Jember, Jumat (13/11/2020) dua pekan lalu.
Dari 385 nama tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran dan kroscek data lanjutan, sehingga ada satu pejabat yang diketahui meninggal dunia dan lima nama ganda atau dua kali disebut, sehingga data berubah menjadi 379 nama yang dikembalikan ke jabatan sebelum 3 Januari 2018.
“Untuk 379 nama yang akan dikembalikan pada posisi jabatan semula itu, ternyata ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Kemendagri yakni di lingkungan Dispenduk dan Inspektorat,” tuturnya.
Dari 367 nama yang diundang untuk dilantik menempati jabatan sesuai dengan rekomendasi Mendagri, ternyata satu orang dalam masa pensiun, sehingga yang diundang untuk menghadiri prosesi mutasi tersebut menjadi 366 orang.
“Sebanyak 366 pejabat itu hari ini langsung diambil sumpahnya, kemudian dikembalikan dalam jabatan semula sebelum 3 Januari 2018 dan sesuai KSOTK 2016,” paparnya.
Reporter : Uki Wahyu Saputra