BerandaLaporan KhususPenanganan Skandal Pungli & Narkoba Lapas Jember Belum Jelas

Penanganan Skandal Pungli & Narkoba Lapas Jember Belum Jelas

Jember, Xposfile – Tim Dirjen Kamtib Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Jatim bergerak cepat merespon dugaan terjadinya skandal pungli, peredaran narkoba dan kasus-kasus lainnya di Lapas Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan Lapas Kelas II Jember ternyata sudah menjadi atensi dari pejabat-pejabat KemenKumHam di Jakarta. Minggu siang 18/7/2021, beredar informasi dikalangan wartawan tentang turunnya tim dari Kemenkumham yang melakukan pemeriksaan di Lapas II Jember.

Saat dihubungi melalui saluran telepon oleh salah satu wartawan di Jember, Plt Kalapas Jember Sarwito membenarkan tentang informasi adanya pemeriksaan dari salah satu Dirjen Kemenkumham.

“Ya mas, ada dari tim direktorat jenderal” ujarnya singkat menjawab pertanyaan wartawan pada hari Minggu kemarin, 18/7/2021.

Baca : Tim Dirjen Kemenkumham Periksa Lapas Jember

Berikutnya, Senin 19 Juli tiba-tiba beredar informasi terbitnya SK dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Nomor W.15-014.KP.04.01 Tahun 2021 tentang Pemindahan PNS di Lingkungan Kanwil KemenKumHam. Lampiran SK Mutasi ke Lapas lain diluar Jember tersebut dilakukan terhadap 3 orang PNS di Lapas Jember berinisial SA, ND dan ACP.

Tidak jelas apa pertimbangan dan latarbelakang pemindahan 3 orang staf Lapas Jember tersebut kecuali teks Pertimbangan dalam SK, yakni menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme SDM dan untuk kepentingan dinas, maka dipandang perlu memindahkan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Tentang beredarnya informasi SK mutasi tersebut, Plt Kalapas Jember Sarwito dengan tegas menepisnya.

“Belum ada perintah dari pimpinan. Belum ada petunjuk, belum ada perintah dan belum ada surat” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan melalui saluran telpon pada Rabu 21/07/2021.

Terkait hasil pemeriksaan oleh DirKamtib Kemenkumham, Sarwito menjelaskan,

“Intinya klarifikasi (tentang) yang muncul di pemberitaan soal asimilasi dengan biaya. Diricek semuanya para pihak yang ada indikasi dituduhkan. Jadi para pihak itu dipanggil untuk diklarifikasi untuk dimintai keterangan kebenarannya sesuai dengan data yang ada di lapas Jember” jelasnya.

Wartawan belum berhasil meng-akses informasi apapun tentang hasil dan proses pemeriksaan oleh Dirjen Kamtib Kemenkumham.

“Hasil dari tim itu kan dibawa ke Jakarta untuk ditelaah, nah hasil telaah dari tim sendiripun kita belum dapat hasilnya seperti apa. Ini masih proses. Nanti dari tim itu akan memberikan pemberitahuan ke kita” pungkasnya.

Sementara, menanggapi langkah-langkah yang dilakukan Kanwil dan Dirjen Kamtib dalam menangani dugaan skandal pungli, peredaran narkoba dan kasus-kasus lainnya di Lapas Jember, Gigih Guntoro dari Indonesian Club Jakarta kembali membuat rilis pers sbb ;

Blunder, Ada Kasus Besar di Lapas Kelas II Jember yang sengaja di Tutup

Kami patut apresiasi langkah cepat tim Kanwil wilayah Jatim melakukan penyelidikan terhadap dugaan skandal pungli dan kasus lain yang melibatkan pimpinan di Lapas Kelas II Jember. Namun dalam proses penyelidikan tim Kanwil justru melakukan manuver yang membuat blunder.

  1. Tim kanwil tidak obyektif dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungli dan lain-lain dan terkesan melokalisir kasus dengan tujuan melakukan penyelamatan terhadap Napi dan para oknum petugas yang terlibat dalam kasus tersebut.
  2. Tim Kanwil telah melakukan pemindahan 2 orang Napi dan 1 Napi yang masih dalam status sedang mengajukan Kasasi ke MA atasnama Faris N Hidayat. Bukan kah tim Kanwil melakukan blunder dan melanggar PP 31 Tahun 1999 Pasal 46 (2) tentang syarat Pemindahan Narapidana. Kebijakan ini justru menjadi pertanyaan besar, Padahal 3 Napi ini tidak sama sekali terlibat dalam praktek pungli sementara Napi yang terlibat dan para oknum pimpinan tak tersentuh sanksi hukum yang tegas.

Beberapa hari lalu, Tim dari Kementrian Hukum Ham melalui Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Pemasyarakat pun juga turun langsung melakukan
penyelidikan.

Sejak awal melakukan penyelidikan justru terkesan tidak obyektif. Sebagai tim yang ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum harusnya melakukan pencarian fakta secara obyektif bukan sebaliknya. Tim Dirkamtib ini terkesan tak obyektif karena tidak berani menyentuh akar persoalan yang terjadi dan memberikan sanksi terhadap pelakunya. Justru apa yang dilakukan Tim Dirkamtib seakan-akan hanya sebagai legal
formal sudah melakukan penegakan hukum tapi dalam faktanya hanya sebagai kedok untuk melindungi dan penyelamatan terhadap pejabat yang terlibat, bentuknya dengan melakukan mutasi jabatan dengan dalih pembinaan.

Kami menilai bahwa ada upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan Tim Kanwil dan Tim DirKamTib Pas untuk melindungi dan penyelamatan sejumlah pejabat yang terlibat. Jika model penegakan hukum semacam ini dipertahankan maka jangan harap pungli dan perilaku korup akan hilang, justru akan tumbuh subur. Apakah penegakan hukum seperti ini yang kita harapkan?

Jakarta, 21 Juli 2021
Hormat kami,

Gigih Guntoro ST, M.Si, CCPS
Direktur Eksekutif Indonesian Club

Baca juga :

  1. Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Ngaku Dikendalikan Narapidana di Lapas Jember
  2. Dugaan Jual Beli Fasilitas di Lapas Jember Jadi Sorotan Nasional

Pewarta : Kustiono Musri