BerandaLaporan KhususKurir Sabu Ditangkap Polisi, Ngaku Dikendalikan Narapidana di Lapas Jember

Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Ngaku Dikendalikan Narapidana di Lapas Jember

Jember, Xposfile –  Satu persatu kejahatan di LAPAS Jember terungkap ke ruang publik. Sebelumnya, santer dikabarkan sejumlah media tentang dugaan pemerasan oleh oknum wartawan kepada Pejabat Lapas Kelas II yang berawal dari adanya dugaan jual beli fasilitas kepada salah satu narapidana berinisial ASM.

Kali ini terungkap adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh seorang narapidana.

Seperti pengakuan Toton Arisiyanto, warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember. Pria yang baru seminggu menjadi kurir narkoba jenis sabu yang tertangkap anggota Polsek Bangsalsari Jember saat mengantarkan sabu ke pembelinya di jalan raya depan Pos Banjarsari Pasar Petung Bangsalsari.

“Saya baru seminggu menjadi kurir ini, karena memang butuh uang untuk biaya kuliah anak. Dan saya hanya disuruh mengantarkan saja ke Bangsalsari,” ujar Toton saat diwawancarai wartawan di MaPolsek Bangsalsari Rabu (14/7/2021).

Toton mengaku hanya menjalankan apa yang diminta kakak iparnya yang sedang menjalani hukuman penjara di dalam Lapas Jember untuk mengantar barang haram tersebut ke pembeli.

“Kiriman paket dari Surabaya. Sanes kulo sing pesen, dugi Lapas minta alamat kulo, dadi barange mandeg teng kulo (Kiriman paket dari Surabaya. Bukan saya yang pesen. Dari lapas minta alamat saya, jadi barangnya dikirim kesaya)” jelasnya dengan bahasa jawa sambil menahan tangis.

Baca : https://www.xposfile.com/dugaan-jual-beli-fasilitas-di-lapas-jember-jadi-sorotan-nasional/

Sementara Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma kepada wartawan mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku kurir sabu ini setelah anggota unit Reskrim Polsek Bangsalsari mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di depan Pos PTP Banjarsari atau depan pasar Petung.

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata informasi adanya transaksi narkoba ini benar, sehingga pelaku berhasil diamankan saat menunggu pembeli di salah satu warung kopi yang ada di depan Pos PTP Banjarsari.

“Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli sabu di salah satu warung kopi yang ada di depan Pos PTP Banjarsari, saat digeledah anggota unit reskrim menemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 klip plastik, dengan berat 2 gram, dan ini tergolong besar ya,” ujar Kapolsek Bangsalsari.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Bangsalsari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 UU tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta : Kustiono Musri