Geger Status Sekda Sejak Bupati Faida Hingga Hendy Siswanto

0
1193

LAPORAN KHUSUS – Jember, Xposfile – Kebijakan Bupati Hendy Siswanto mengangkat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan pelaksana tugas (Plt) pada 631 jabatan, termasuk semua Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jember pada 9 Maret 2021 lalu, masih saja menimbulkan kontroversi khususnya dimata pemerhati pemerintahan, kalangan elite ASN dan politisi di Jember.

Adanya aturan yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri dalam masa waktu sebelum melewati masa jabatan 6 (enam) bulan, menjadikan banyak pihak menduga kebijakan Hendy tersebut telah mengabaikan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Alasannya, karena kebijakan tersebut dilakukan oleh bupati yang baru menjabat tak lebih dari dua minggu, tepatnya baru 12 hari pasca dilantik 26 Februari 2021.

Xposfile berupaya menelisik kasak-kusuk dilingkungan pejabat-pejabat Pemkab Jember untuk mengumpulkan pendapat mereka dan menyajikannya untuk pembaca.

Berikut adalah resume dan catatan xpsofile dari hasil diskusi bersama berbagai sumber tentang dugaan terjadinya pelanggaran beberapa UU dan peraturan yang terjadi di era Bupati Hendy Siswanto.

  1. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2021 Ir. Mirfano selaku Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang KSOTFK -Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
  2. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2021 sebagaimana informasi pemberitaan beberapa media, Bupati Hendy Siswanto berdasar KSOTK yang diundangkan 8 Maret 2021 kemudian menunjuk Ir. Mirfano selaku Pj Sekretaris Daerah. Padahal, kondisi sebagaimana disebutkan dalam Perpres 3 Tahun 2018 pasal 1,2 dan 3 tidak terpenuhi pada saat itu.
    Beberapa orang sumber berpendapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 PP 11 Tahun 2017, kebijakan yang bisa dilakukan Bupati atas adanya perubahan KSOTK seharusnya adalah dengan melakukan pengangkatan kembali Sekretaris Daerah.
  3. Pada saat kebijakan itu dilakukan, Bupati Hendy Siswanto baru menjalankan tugas 12 hari pasca pelantikan tanggal 26 Februari 2021, sehingga tindakan/keputusan yang dilakukan sebagai bupati baru, seharusnya mengacu pada UU 1 Tahun 2015 Pasal 162 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
  4. Merujuk pasal 8 ayat (1) UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan .atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, maka sejak kebijakan bupati mengundangkan KSOTK dan dilanjutkan dengan menunjuk Ir. Mirfano sebagai Pj Sekda, maka status jabatan Ir. Mirfano selaku Sekretaris Daerah menjadi tidak jelas dasar hukumnya, karena :
      • Apabila berstatus pelaksana tugas (Plt), maka tidak tersedia pijakan hukum yang mengatur status jabatan tersebut.
      • Apabila berstatus Penjabat (Pj) atau Pelaksana harian (Plh), maka memerlukan persetujuan Gubernur. Itupun harus terpenuhi syarat terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah.
      • Apabila berstatus Sekretaris Daerah definitive, faktanya tidak pernah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah pada tanggal 9 Maret 2021 sebagaimana ketentuan PP 11 Tahun 2017 Pasal 135.

Peristiwa penunjukkan Pj Sekretaris Daerah oleh Bupati Hendy Siswanto mengingatkan publik Jember pada peristiwa diakhir masa jabatan bupati periode sebelumnya. Saat itu Faida tiba-tiba menunjuk Fauzy sebagai Plh Sekda menggantikan Mirfano tanpa ada persetujuan Gubernur terlebih dahulu. Tak hanya Fauzy, sebelumnya, Faida juga menunjuk Edy B Susilo sebagai Plt Sekda.

Dikutip dari https://www.merdeka.com/peristiwa/sekda-dan-semua-asn-pemkab-jember-kompak-lawan-bupati-faida.html

Sebagai informasi, setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada serentak lalu, Bupati Faida mencopot sejumlah pejabat yang dianggapnya tidak loyal. Salah satunya adalah Sekda Mirfano yang dibebastugaskan. Sebagai gantinya, Faida menunjuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Edy Budi Susilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Jember.

Edy Budi Susilo dikabarkan menolak penunjukkannya sebagai Plt dan mengembalikan SK tersebut kepada Pemkab Jember. Hanya kurang dari seminggu, Faida tiba-tiba menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Achmad Imam Fauzi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jember. Adanya “tiga sekda” sekaligus itu mengundang sorotan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD Jember hingga Pemprov Jatim.

Kebijakan kontroversial Bupati Faida kala itu lalu direspon oleh Ketua DPRD Itqon Syauqi dengan mengirim surat pengaduan tentang kisruh birokrasi di Pemkab Jember kepada Gubernur. Hingga akhirnya, berdasar surat DPRD Jember, pemerintah provinsi Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Gubernur tanggal 15 Januari 2021 nomor : 131/719/011.2/2021 Perihal : Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember (Lihat lampiran).

Namun, ditengah realitas politik pemerintahan Jember saat itu yang demikian panas, menjadikan penyelesaian dualisme Sekda ternyata tak cukup hanya dengan terbitnya surat Gubernur. Kebingungan ASN mencapai klimaksnya dengan melakukan aksi Mosi Tidak Percaya ASN terhadap Bupati Faida.

Eksekusi penyelesaian kisruh adanya dua Sekda tersebut baru bisa selesai tuntas setelah PLH Bupati Hadi Sulistiyo dengan backup penuh dari Pemprov melaksanakan Apel ASN yang dihadiri Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Putera Perdana dan diikuti puluhan pejabat provinsi demi menjalankan amanat surat Gubernur yang menyatakan Sekda definitiv yang diakui pemerintah provinsi adalah Mirfano pada Senin 22 Februari 2021.

Dikutip dari https://jatimnet.com/siang-ini-pejabat-dikumpulkan-plh-bupati-jember-akan-tertibkan-dualisme-sekda

“Saya berpedoman pada Surat Gubernur yang terbit pada 15 Januari 2021 lalu, karena itu (yang) sesuai ketentuan,” tegas PLH Bupati Jember Hadi Sulistyo. 

Selain ingin mengakhiri dualisme yang terjadi, Hadi juga mengajak seluruh ASN Pemkab Jember untuk menaati aturan yang berlaku. “Kalian ini kan ASN, tidak bisa ASN itu seenaknya sendiri. Karena ASN itu harus ikut aturan,” tegas Hadi.

Sebagai Plh Bupati Jember yang hanya menjabat beberapa hari, Hadi mengaku hanya menyiapkan proses transisi kepemimpinan di Jember agar berjalan dengan baik.

“Saya tidak berpihak pada siapapun. Sata hanya ingin meluruskan yang tidak sesuai aturan sebagaimana yang diterapkan aturan gubernur. Saya juga tidak akan membuat kebijakan yang bersifat strategis,” pungkas pria asli Jember ini.

Berikutnya, setelah kondisi birokrasi di Pemkab Jember relativ kondusif, 15 hari kemudian Bupati Hendy Siswanto justru mengeluarkan kebijakan menunjuk Pj Sekda dan 631 pejabat dengan status Plt.

Xposfile mencatat ada beberapa keadaan yang mirip dengan kejadian diakhir pemerintahan Bupati Faida yang menyebabkan terbitnya Surat Gubernur, diantaranya :

  • Bupati Jember tidak dalam posisi memiliki kewenangan melakukan pergantian pejabat karena ketentuan UU 1 Tahun 2015 jo UU 10 Tahun 2016, yakni pasal 162 UU 1 Tahun 2015 mewajibkan persetujuan tertulis Menteri apabila melakukan pergantian pejabat dalam masa waktu sebelum melewati masa jabatan 6 (enam ) bulan.
  • Surat gubernur (lihat lampiran) dalam huruf b, c dan d menegaskan :
    • Bupati tidak memiliki kewenangan
    • Tidak mendapat persetujuan Gubernur dalam pemberhentian Sekda dan penunjukkan Sekda dengan status Penjabat (Pj) sehingga cacat prosedur.
    • Penunjukan Plt tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat maka berdampak kepada semua tindakan tersebut cacat hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Tentang dampak dan implikasi dari sebuah kebijakan yang menyebabkan suatu daerah tidak memiliki Sekretaris Daerah yang sah, ada beberapa hal serius yang patut difikirkan bersama oleh semua pihak seperi berikut ;

  1. Bidang Kepegawaian

Ketika suatu Daerah tidak memiliki Sekretaris Daerah yang sah maka otomatis semua proses penyelenggaraan manajemen ASN terhenti karena Sekretaris Daerah yang sah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) adalah satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan 1) memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan 2) mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di istansi masing-masing.

  1. Di Bidang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.

Ketika suatu daerah tidak memiliki Sekretaris Daerah yang sah, maka terhadap seluruh produk hukum/keputusan/tindakan yang dibuat dan dilakukan oleh pejabat yang tidak sah tersebut akan berlaku ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 56 (1) yaitu, Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah. (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

  1. Di Bidang Keuangan/Pengelolaan APBD

Dalam pengelolaan APBD manakala suatu Daerah tidak memiliki Sekretaris yang sah maka berimplikasi kepada beberapa hal diantaranya yaitu proses pembahasan APBD dan pengundangan Perda APBD dalam Lembaran Daerah sesuai ketentuan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 86 ayat (3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

Sejak Minggu 20 Maret 2022 kemarin, Xposfile sebenarnya juga telah mengirimkan naskah berita ini melalui pesan WhatsApp kepada Bupati Hendy Siswanto, Sekda Mirfano dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi untuk mendapatkan tanggapan. Tetapi, sampai dengan tulisan ini diposting, tidak ada satupun tanggapan yang diterima Xposfile dari ketiganya. Juga karena keterbatasan ruang dan mengingat panjangnya tulisan ini, maka tentang tanggapan dari ketiganya (seandainya nanti ada yang berkenan menanggapi), nantinya akan kami angkat pada tulisan selanjutnya.

Oleh : Kustiono Musri

Referensi :

DASAR HUKUM / PERATURAN SEKITAR PENGANGKATAN SEKDA

Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018. Baca pasal  1,2,3 dan 5.

SURAT GUBERNUR

Surat tersebut menegaskan bahwa :

  1. Mengingat Bupati Jember adalah salah satu pasangan calon Pilkada Tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021 maka Saudara tidak mempunyai kewenangan melakukan penggantian pejabat karena tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.
  2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah dan penunjukkan Pelaksana Tugas tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur maka keputusan Bupati tetang pemberhentian dan penunjukkan Pelaksanan tugas Sekretaris Daerah adalah cacat prosedur.
  3. Mengingat penetapan Keputusan Bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah , beberapa pejabat eselon II,III dan IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah saudara tidak memiliki kewenangan dan cacat prosedur maka keputusan Bupati Jember dimaksud adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Mengingat keputusan Bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah, beberapa pejabat eselon II III, IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas ( Plt) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana tugas maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.

LINK BERITA SEPUTAR PENGANGKATAN PJ SEKDA MIRFANO OLEH BUPATI HENDY PADA 9 MARET 2021.

  1. https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/13/03/2021/semua-opd-dipimpin-plt/
  2. https://www.merdeka.com/peristiwa/kebut-pembahasan-apbd-2021-bupati-jember-plt-kan-seluruh-pejabat.html

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.