BerandaHukumKaryawan divonis 5 Tahun, Dodik Bos Perusahaan Kawan Dekat Bupati Faida Bebas

Karyawan divonis 5 Tahun, Dodik Bos Perusahaan Kawan Dekat Bupati Faida Bebas

Vonis Bebas Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) alias Irawan Sugeng Widodo alias Dodik menuai reaksi bernada kecewa, marah sekaligus sedih dari berbagai pihak di Jember.

Maya istri Fariz, karyawan Dodik yang justru divonis 5 tahun menyesalkan, “Sangat tidak adil ini pak, saya tidak menikmati serupiahpun. Kenapa harus Fariz ?” ujarnya diselingi isak tangis yang menimbulkan keharuan awak media yang mewancarainya melalui saluran telpon kemarin Senin, 15/9/2020.

“Dan karyawan PT. Maksi tidak hanya Fariz, banyak yang kerja. Sedangkan pak Dodik mendapat vonis bebas itu gimana maksudnya, padahal pak Dodik yang punya perusahaan, pak Dodik yang menikmati hasil pekerjaan. Pak Dodik juga sudah mengakui pada Hakim, kalau yang design pak Dodik. Semuanya pak Dodik. Pak Dodik juga sudah menjelaskan, Fariz hanya mendapat gaji setiap bulannya. Kenapa hasilnya seperti ini?” sambung Maya.

“Terbalik. Yang harusnya fariz yang sangat ringan, bukan pak Dodik. Pak Dodik yang harusnya yang merasakan, karena beliau yang harus tanggung jawab sebagai direktur”

Fariz adalah satu-satunya terdakwa dari 4 terdakwa kasus korupsi pasar manggisan yang mendapat perlindungan dari LPSK dan direkomendasikan menjadi Justice Colaborator namun tidak disetujui oleh Kejaksaan.

“Dari awal sepertinya sudah dikorbankan. Padahal Pak Dodik pada saat pemeriksaan terdakwa, sudah jelas jelas (menyatakan) Fariz adalah karyawannya, Fariz hanya menerima gaji setiap bulannya. Fariz …ya disuruh sana sini, ya namanya karyawan kan diperintah kesana kesini. Mengapa vonisnya seperti ini ? “ tanya Maya entah kepada siapa.

Baca : Jeritan Fariz si-Justice Colaborator Dari Lapas Jember

“Yang punya perusahaan kok malah bebas, yang karyawannya yang dikorbankan. Kan Lucu, harusnya semua tanggung jawab perusahaan kan ada di direktur. Masak karyawannya yang harus tanggung jawab” pungkas Maya, ibu seorang balita yang sejak Fariz suaminya ditahan, terpaksa harus menanggung kebutuhan sang suami dalam penjara sekaligus untuk menghidupi dirinya sendiri.

Seperti dilansir Faktualnews.co, satu dari empat terdakwa perkara korupsi proyek pasar Manggisan, Kabupaten Jember divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/9/2020).

“Mengadili, membebaskan terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dari semua dakwaan penuntut umum (PU),” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hizbullah Idris ketika membacakan amar putusan.

Hizbullah juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan diucapkan. “Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” jelasnya.

Meski membacakan amar putusan tersebut, justru Hizbullah menyatakan disetting opinion (DO) atas putusan bebas yang dijatuhkan dua hakim anggotanya M Mahin dan Emma Ellyani tersebut.

Hizbullah justru berpendapat bahwa fakta hukum uang yang ditransfer terdakwa saksi Faris kepada terdakwa Irawan sebesar Rp 70 sebagai hak kekayaan intelektual. Namun, kelebihan bayar itu tidak bisa dibuktikan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Sehingga saya berpendapat, sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer kesatu penuntut umum,” ulas Hizbullah.

Sementara, M Mahin dan Emma Ellyani, dua hakim anggota menyatakan bahwa dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti karena uang sebesar Rp 70 juta yang ditransfer M Fariz Nurhidayat ke rekening pribadi terdakwa itu merupakan hak terdakwa hasil karya gambar yang diberikan kepada Fariz.

“Terdakwa hanya membuat desain gambar meskipun terdakwa sebagai direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE). Faktanya, dalam pembayaran itu tidak menggunakan perusahaan terdakwa,” sebut Mahin ketika membacakan pertimbangan.

Selain itu, dalam fakta hukum bahwa saksi Fariz yang notabenya freelance yang paling berperan dalam pengawasan proyek pasar Manggisan. Sebab, menurut pertimbangan hakim, bahwa Fariz yang meminjam perusahaan hingga memalsu tanda tangan demi tanda tangan proyek.

Meski demikian, untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda. Untuk terdakwa M Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti total sebesar Rp 98 juta.

“Uang pengganti tersebut maksimal satu bulan harus dibayar sejak putusan incrach. Bila tidak membayar, maka harta benda disita dan dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 1 tahun penjara,” ulas Mahin.

Sementara untuk terdakwa Edy Shandy Abdur Rahman dihukum sama seperti Fariz. Hanya saja, UP hang dijatuhkan lebih besar yaitu sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 tahun kurungan. Baik Fariz Nurhidayat dan Edy Shandy Abdur Rahman, terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Anas Ma’ruf, mantan Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. Anas tidak dibebani uang pengganti karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi. Namun Anas terbukti dalam dakwaan subsider penuntut umum, pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Kustiono Musri