Vonis Hakim Janggal, Jaksa Kasasi, LPSK Lapor KY & Komisi Kejaksaan

0
211

Xposfile – Jember

Tak hanya istri terdakwa Fariz yang kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jember dan Wakil Ketua LPSK juga ikut menyayangkan putusan majelis hakim yang dibacakan di sidang Kasus Korupsi Pasar Manggisan selasa 15/9/2020 kemarin.

Kasus tindak pidana korupsi pasar Manggisan yang memvonis bebas Sugeng Irawan Widodo (Dodik) diakui oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Satya Adhi Wicaksana sebagai keputusan yang janggal,

“Kami menilai banyak kekurangan-kekurangan atau kelemahan kelemahan dan fakta yang terungkap dipersidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim “ ujarnya pada Xposfile rabu, 16/9/2020.

Saat ditemui diruang kerjanya, Satya mengaku heran dengan putusan tersebut. Seharusnya majelis hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan pada hukum pembuktian yang diatur dalam KUHAP.  Sebab sudah jelas ada bukti tranfer dari Fariz sebagai anakbuah kepada Dodik sang pimpinan perusahaan.

“Sesuai fakta persidangan, terungkap bahwa aliran dana itu masuk ke rekening pribadi Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, dimana Fariz selaku anak buahnya atau staf kepercayaannya yang memonitor seluruh kegiatan proyek perencanaan di Jember, mengirimkan langsung kepada Dodik” jelasnya.

Namun fakta persidangan tersebut diabaikan dan tidak dinilai oleh majelis hakim sehingga ia menilai vonis hakim janggal.

Kejanggalan berikutnya, “Hakim dalam memutus, kok malah mepertimbangkan keterangan terdakwa, padahal keterangan terdakwa atau tersangka menurut KUHAP tidak ada nilainya, tapi majelis hakim malah mempertimbangkan hal tersebut. Ini yang janggal, karena 2 anggota majelis hakim menyatakan tidak bersalah, tapi ketua majelis hakim menyatakan bersalah” urai Setya.

Rencananya Senin pekan depan, Kejaksaan akan menyatakan kasasi dengan menandatangani akta memori kasasi, selanjutnya 14 hari berikutnya sesuai dengan KUHAP, surat memori kasasi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Surabaya.

Diwaktu yang sama, saat disinggung terkait tidak dimasukkannya status Fariz sebagai Justice Colaborator  (JC) dalam surat tuntutan Kejaksaan, Satya berdalih bahwa sesuai keputusan bersama antara Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK soal prosedur JC, ada bagian yang menyebutkan bahwa permohonan JC harus dimohon oleh pihak tersangka atau keluarganya.

” Pihak tersangka atau keluarganya harus meminta status JC kepada Kejaksaan,” lanjutnya

Dan ini yang menurutnya menjadikan dasar bagi pihak Kejaksaan untuk tidak menyebutkan status JC Fariz dalam surat tuntutan.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Susilaningtias saat dihubungi melalui saluran telepon menyatakan bahwa, vonis terhadap Fariz tidak sesuai dengan harapan pihaknya maupun pihak Fariz, sebab justru Dodik divonis bebas, sedangkan Fariz yang diakui berstatus sebagai Justice Colaborator oleh LPSK justru divonis hukuman 5 tahun penjara.

“Kami menyayangkan dengan putusan itu. Karna, satu, dari runtutan peristiwa yang sudah diketahui dan sudah ada di fakta persidangan, Fariz sudah mengungkapkan semuanya, bahkan dia juga menceritakan soal pertemuan di pendopo dan sebagainya, terus ada uang panjar yang dikirim dan sebagainya” ujar Susi kepada sejumlah awak media melalui saluran telpon Rabu siang 16/9/2020.

“Menurut saya itu adalah komitmen yang bersangkutan untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya”  lanjutnya.

“Yang kedua, yang bersangkutan ini melakukan semuanya atas perintah dari bosnya. Bukan inisiatif sendiri, dia itu kan statusnya anak buah, bukan pimpinan. Jadi apapun yang dilakukan itu pasti berdasarkan intruksi atau perintah dari pimpinannya” sambungnya.

“Tetapi disisi lain, kami meng”apresiet” majelis hakim karena mempertimbangkan surat dari LPSK, berbeda dengan JPU, yang dalam surat tuntutannya, tidak ada menyinggung sama sekali surat dari LPSK, padahal kami sudah mengirimkan surat rekomendasi sebagai JC kepada JPU” terang Susi.

Pantauan Xposfile, rabu siang 16/9/2020, terlihat 2 orang staf LPSK dengan didampingi Kuasa Hukum Fariz yang menemui Fariz di Lapas Jember.

Hal itu dibenarkan oleh Susi, “Temen-temen kesana ketemu mas Fariz untuk menguatkan kondisi psikologis mas Fariz dan keluarganya” tegasnya.

Lebih lanjut Susi menyampaikan bahwa LPSK akan menguatkan status Fariz sebagai JC, karena dalam putusan kemarin hakim berpendapat lain dengan LPSK, termasuk dengan tidak dimasukannya status JC oleh pihak Kejaksaan akan menjadi poin yang akan dibahas pihak LPSK. Dan perlindungan LPSK kepada Fariz sebagai JC dipastikan masih akan berlanjut ,” Sesuai dengan ketentuan, ada waktu enam bulan untuk mendampingi Fariz, termasuk sampai banding,”tuturnya.

Terkait langkah-langkah kongkrit LPSK berikutnya, Susi menyampaikan” Pertama, kami mendorong pihak Fariz dan Lawyernya untuk mengajukan banding. Dan kami juga akan mengirimkan surat kembali kepada Majelis Hakim di tingkat banding

Kedua, kami akan sampaikan pada Komisi Yudisial untuk memantau pemeriksaan ditingkat banding, berikutnya kami juga akan berkirim surat kepada beberapa instansi untuk menjadi perhatian. Salah satunya kepada Komisi Kejaksaan agar bisa dibuat analisisnya” pungkasnya.

Reporter : Uki Wahyu Saputra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.