Pansus Pilkada DPRD Jember untuk kesekian kalinya mengundang KPUD dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat. Kali ini, 15 September 2020, kembali dilaksanakan ruang rapat di lantai 3 Gedung DPRD Jember dan dihadiri 4 Komisioner KPUD dan 1 Komisioner Bawaslu.
Panitia Pilkada menyoroti tentang hadirnya Wakil Bupati Kyai Muqiet Arif mengantarkan Faida-vian dengan berkalung eblek Timses Pasangan Calon saat mendaftar ke KPU sebagai calon Bupati Jember dari jalur independent, menurut ketua BAWASLU Jember Thobroni Pusaka harus jelas dulu statusnya.
“Jika ternyata masukknya Kyai Muqiet ke KPU sebagai tim sukses pasangan calon Faida-Vian, maka sesuai peraturan harus cuti dalam kapasitasnya sebagai Wabup,”terangnya.
Pernyataan ini disampaikan Thobroni Pusaka saat menjawab pertanyaan Edy Cahyo, salah satu anggota Pansus Pilkada dari PDIP dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Pilkada di gedung DPRD, Selasa (15/9) siang.
Edy mempertanyakan apakah ada sanksi bagi Wabup dengan kedatangannya saat mendampingi Faida-Vian ke KPU beberapa waktu lalu. Saat itu terlihat Wabup menggunakan tanda pengenal tim sukses pasangan Faida-Vian yang masuk dalam ruangan pendaftaran didampingi oleh istrinya.
Sementara itu ketua KPU Jember Ahmad Syai’in saat disinggung terkait kehadiran Kyai Muqiet yang hadir mendampingi pendaftaran paslon Faida-Vian yang dengan jelas menggunakan tanda pengenal timses calon menyatakan, ia tidak mengetahui secara pasti apakah Kyai Muqiet juga masuk dalam timses paslon Faida-Vian.
“Secara mekanisme dalam proses pendaftaran paslon, kita hanya menyiapkan sejumlah tanda pengenal untuk memasuki ruangan terbatas,”ujarnya.
Ada beberapa tanda pengenal, diantaranya untuk timses, keluarga, Ketua Parpol dan Sekretaris Parpol, “Terkait kehadiran Kyai Muqiet, apakah dia menggunakan tanda pengenal dari unsur apa saya gak tahu, sebab sudah kita serahkan ke tim paslon,”tambahnya.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Ahmad Halim yang juga Wakil Ketua Pansus Pilkada meminta kepada Bawaslu maupun KPU untuk mempertanyakan status kehadiran Kyai Muqit,” Saya minta kepada Bawaslu ataupun KPU untuk mempertegas statusnya saat itu, agar tidak menjadi polemik dimasyarakat terkait netralitasnya sebagai Wakil Bupati,”katanya.
Apalagi lanjut Halim, kapasitas Wabup dalam konstalasi pilkada mendatang dengan majunya Faida, kemungkinan akan menjabat sebagai Pj. Bupati Jember.
Edy Cahyo Purnomo atau yang akrab dipanggil Ipung, juga mempertanyakan sikap Bawaslu dan KPUD tentang keberadaan tim kampanye Faida “Dari dokumen yang kami terima, ada 7 orang yakni Ifan Arjasa, Sofyano Panduman, Udik Setiawan Sukerono, Affandi Sumber Lesung, Sugeng Jatisari dan Samsul Arifin Karang Semanding, Agus Mulyono Paleran. Mereka tercantum sebagai tim kampanye Faida –Vian yang menjadi Sopir Ambulance dan digaji dengan uang negara” urainya.
Seperti biasa, jawaban normatif kembali terdengar dari Bawaslu, “Tentang Sopir ambulan, kami masih akan mendalami masalah tersebut” jawab Thobroni Pusaka singkat.
Sementara terhadap pertanyaan Holil dari Partai Golkar yang mempertanyakan tentang banyaknya pelanggaran oleh ASN, seperti Camat Tanggul dan Camat Pakusari yang sampai sekarang belum ada sanksi. “Apa yang sedang terjadi ?” tanyanya.
Thobroni Pusaka menerangkan, Bawaslu sendiri hanya bisa merekomendasikan kepada yang berwenang. Yaitu KASN. “Untuk kasus Camat Tanggul, saat ini masih berlangsung proses persidangan. Karna sanksi KASN masih digugat oleh Camat Tanggul di Pengadilan” terangnya.
Dalam sanksi KASN, sebenarnya telah menyebutkan tentang sanksi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterima, maka “Bawaslu akan melaporkan ke Mendagri dan Presiden” sambungnya.
“Sedang untuk kasus Camat Pakusari, kami sudah kirimkan rekomendasi ke KASN, namun sampai saat ini, KASN belum menjatuhkan sanksi” pungkasnya.
Berikutnya, Faisol dari PPP, salah satu anggota Pansus lainya mempertanyakan tentang pembagian Kartu Tani yang dimanfaatkan oleh Faida sebagai ajang kampanye, yang kemudian dikesankan seolah olah Kartu Tani tersebut adalah program dari Faida. “Kegiatan itu, akhir-akhir ini ini bisa 4-5 tempat dilakukan oleh Faida” terangnya.
“Kades dilarang melakukan kampanye di masa kampanye, sanksinya pidana” jawab Thobroni, namun persoalannya, sebelum masa kampanye, Bawaslu belum bisa menindak. Yang bisa dilakkan Bawaslu sifatnya hanya sekedar himbauan.
Holil dari Golkar kemudian juga menambahkan tentang gambar Foto Faida yang terpampang di mobil–mobil ambulance, “Setelah penetapan, harus sudah hilang” ujarnya.
Hamim legislator Nasdem menambahkan, tentang gambar-gambar Faida yang ada di gedung-gedung sekolah, instansi-instansi pemerintah dan lain-lain meski masih menggunakan simbol-simbol pemda. Hamim juga mengkhawatirkan kemungkinan banyaknya warga awam yang akan bertindak sendiri menutup atau membuka gambar Fiada, maka Bawaslu harus bisa secara tegas menyampaikan langkah-langkahnya.
Berikutnya, Tris Sandi dari Partai Demokrat kemudian juga manambahkan, tidak hanya ambulance yang bergambar Bupati, masih banyak asset-asset Pemkab yang bergambar Faida, seperti Bus Pemda, Bus Pariwisata, Bus Perpustakaan yang masih bisa keliling didesa-desa. “ Bagaimana caranya untuk mengantisipasi ?” pintanya kepada Bawaslu
“Nanti bisa ditutup, gambar Bupatinya yang ditutup” ujar Thobroni menjelaskan.
“Tinggal teknisnya, siapa yang nantinya akan melakukan, kalau warga biasa, bisa terancam pidana pengrusakan” sambungnya
Untuk itu, Bawaslu masih akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Polres dan Dishub. “Kalau setelah penetapan masih ada, maka Bawaslu akan melakukan operasi untuk mebersihkan gambar-gambar itu” pungkas Thobroni.
Reporter : Uki Wahyu Saputra