Hindari Wartawan, Faida Kabur lewat Pintu Belakang Kejaksaan

0
984

Jember – Sekitar jam 14.20 an siang tadi, tiba-tiba telpon Xposfile berdering. Diseberang telpon, sumber xposfile yang sedang berada di Kantor Kejaksaan mengabarkan tentang diperiksanya mantan Bupati Jember Faida disalah satu ruang di Kejaksaan. Kontan saja sejumlah awak media meluncur ke Kantor Kejaksaan.

Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyatakan tegas, “Iya benar, sudah dari tadi pagi, nanti jelasnya ke Kasi Pidsus ya,” ujarnya saat keluar dari kantor Kejari Senin, 1 Maret 2021

Ketika disinggung pemeriksaan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana Biaya Penunjang Operasional (BOP) bupati sebesar Rp 570 juta. Kepala Kejari Jember membenarkan. “Iya, terkait bina sehat. (Yang Rp 570 juta pak?) Iya benar,” ujar Prima sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Namun, ketika awak media mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus dan Kasie Intel, keduanya tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan Faida.

Sekira pukul 15.25, terlihat Faida sedang berada di lobby dan akan keluar dari Kantor Kejaksaan, maka bergegas awak media memburu gambar momen istimewa tersebut, namun Faida keburu mengetahui keberadaan wartawan dan bergegas balik badan, masuk kembali ke ruangan dalam kantor Kejaksaan.

VIDEO BALIK BADAN

Alhasil, sejumlah awak media nekat untuk menunggu sampai kapanpun keluarnya mantan Bupati Jember Faida selesai menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Namun, menjelang maghrib, xposfile kembali mendapat informasi bahwa Faida telah keluar lewat pintu kecil di belakang Masjid Kejaksaan yang bisa tembus ke Kantor Radio Prosalina.

Pintu kecil di belakang itu biasanya terkunci, dan hanya dibuka pada saat waktu-waktu sholat karena menjadi akses warga untuk berjamaah ke masjid Al Ikhlas di samping utara kantor kejaksaan. Rupanya, pintu tersebut dalam kondisi terbuka, dan dipakai Faida untuk kabur menghindari sejumlah wartawan yang telah menunggunya.

Pihak kejaksaan bungkam mengenai insiden tersebut. “Tidak ada perintah untuk statement,” kata jaksa bernama Wahyu Resta yang mengaku diminta menemui wartawan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhy Wicaksono.

Kaburnya Faida dari pintu belakang ternyata disaksikan oleh salah satu karyawan Radio Prosalina yang melihat langsung ketika mantan Bupati Jember itu ditemani seseorang berseragam korps Adhyaksa berjalan kaki melewati ruangan kantor Prosalina tanpa pamit dan tanpa permisi kepada tuan rumah yang ada.

“(Saya) mau ke kamar mandi, tiba-tiba melihat beliaunya Bu Faida”  ujar Selvy karyawan Prosalina tersebut.

Ia mengaku mengetahui persis orang yang lewat tersebut adalah Faida, mantan Bupati Jember yang baru sepekan lengser. “Tahu dari gestur. Dia ini cepat, enggak ada sapaan sama sekali dan saya tanya ke pegawai kejaksaan yang sering ketemu juga saya tanya, dan betul katanya Bu Faida,” jelasnya.

Silvy menambahkan, sebelumnya memang sudah ada mobil yang parkir di halaman prosalina untuk menjemput Faida. Mobil tersebut parkir begitu saja tanpa permisi langsung masuk ke lahan parkir di kantor radio swasta tersebut. “Jalannya cepat, Bu Faida pakai baju coklat kotak-kotak,” Silvi mengisahkan.

Sebelumnya, Faida memang telah dilaporkan seorang aktivis bernama Agus Mashudi perihal dana yang mengalir dari APBD ke RS Bina Sehat pada 6 Januari 2021 lalu

“Kami menduga penyalahgunaan dan penggelapan APBD yang dilakukan oleh Faida bersama Ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat yang tidak lain Abdul Rochim, suami Faida. Dananya sebesar Rp.570 juta,” ujar Agus.

Baca : https://www.xposfile.com/gelap-laporan-dugaan-korupsi-hibah-570-juta-yayasan-milik-bupati-faida/

Pemberian anggaran tersebut dianggap melanggar PP nomor 58 tahun 2005, dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011. Agus meminta agar pihak kejaksaan serius menindaklanjuti laporannya demi memenuhi rasa keadilan publik.

Rp570 juta yang berasal dari APBD yang kemudian dihibahkan kepada Yayasan RS Bina Sehat tersebut bermula dari proposal permohonan bantuan hibah operasi gratis yang diajukan kepada Pemkab Jember. Sebagai Bupati, Faida yang baru saja menjabat kala itu kemudian malah mencairkannya lewat pos anggaran bantuan operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Agus meyakini, apa yang dilakukan Faida tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, sebelumnya, ia juga telah mendaftarkan Gugatan melalui Citizen Law Suit terhadap kasus tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jember yang juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

Dalam laporannya yang masuk pada 6 Januari 2021 lalu, Agus menyebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan atau penggelapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun 2016 sebesar Rp. 570.000.000 ( lima ratus tujuh puluh juta rupiah). Diduga karena oknum penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Jember dengan sengaja secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama telah memberikan dan mencairkan bantuan kepada Yayasan Bina Sehat yang beralamat di Jl. Jayanegara B No. 7 Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Pewarta : Kustiono Musri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.