Jember – Hampir sebulan Kejaksaan Negeri Jember menerima laporan dugaan penyelewengan dana bantuan dari pemkab Jember sebesar Rp.570 juta kepada pengurus Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat oleh Agus Mashudi belum ada kejelasan. Pihak terlaporpun hingga kini belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto menyampaikan kepada xposfile pada Selasa (2/2/21) siang, pihaknya mengakui memang telah menerima surat laporan dugaan korupsi hibah APBD tersebut, namun hingga kini masih dalam proses. ” Sudah ditindaklanjuti Pidsus, dan kini sedang dalam proses,” ungkapnya.
Tentang proses pemanggilan terhadap terlapor dari pihak pengurus Yayasan Bina Sehat, ia menegaskan bahwa hingga kini balum ada pemanggilan. ” Sampai kini kita masih belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tambahnya.
Dalam Surat laporan yang masuk pada 6 Januari 2021 lalu disebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan atau penggelapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun 2016 sebesar Rp. 570.000.000 ( lima ratus tujuh puluh juta rupiah). Diduga karena oknum penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Jember dengan sengaja secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama telah memberikan dan mencairkan
bantuan kepada Yayasan Bina Sehat yang beralamat di Jl. Jayanegara B No. 7 Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Yayasan tersebut seperti telah diketahui secara luas oleh publik Jember, adalah yayasan milik Bupati Jember Faida sejak sebelum menjabat sebagai Bupati Jember.
Pelapor Agus Mashudi dalam laporannya menilai perbuatan tersebut telah patut serta cukup dikategorikan sebagai dugaan perbuatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) sebagai akar dari adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
Sejumalah nama yang turut terlapor dalam dugaan kasus korupsi ini diantaranya ;
1. dr. Faida MMR selaku Bupati Jember,
2. drg. Abdul Rochim MMR, M.Kes selaku Ketua Yayasan Bina Sehat.
3. Samsul selaku Kepala Bagian Umum RS Bina Sehat,
4. Ir. Herwan Agus Darmanto, M.Pd, selaku Plh. Bagian Umum Pemkab Jember,
5. Imam Susilo, ST, PPTK Operasional Penunjang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
6. Moch. Riwan, Bendahara Bagian Umum dan
7. Sri Rahayu Wilujeng, SE, Bendahara Umum Daerah.
Sementara itu Agus Mashudi, selaku pelapor saat dikonfirmasi lewat handphone menjelaskan bahwa dirinya hingga kini masih menunggu kepastian terkait proses hukum yang dia laporkan mengenai dugaan korupsi anggaran ABPD kepada yayasan Bina Sehat.
Dirinya mengungkapkan bahwa pernah ada upaya dirinya untuk meminta klarifikasi terhadap pihak kejari Jember terkait perkembangan prosesnya, namun hingg kini masih belum jelas.
“Pada tanggal 18 Januari lalu saya mendatangi Kejari Jember sambil membawa surat audensi terkait perkembangan laporan saya dalam persoalan dugaan korupsi bantuan yayasan Bina Sehat. Namun pada saat itu Kajari sedang melakukan monev di desa- desa sehingga kita belum bisa menemuinya,” tuturnya.
Namun yang jelas lanjut Agus, jika ternyata belum ada kejelasan kapan proses dijalankan, maka dirinya akan menempuh langkah lanjutan untuk menindaklanjutinya.
” Kita akan persiapkan langkah-langkah lanjutan jika ternyata tidak ada kejelasan dari Kejari Jember,” tegasnya.
Pewarta : Ukik Wahyu Saputra