Jember – Dugaan buruknya kinerja Dirut PDAM Ady Setiawan terungkap dari dokumen yang ditunjukkan secara eksklusif kepada Xposfile oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat ditemui di kediamannya di Arjasa minggu sore 28/2/2021.

Politisi Gerindra ini mengaku dokumen tersebut didapatkannya dari seorang nara sumber yang terpercaya namun untuk sementara masih dirahasiakan identitasnya.

Dokumen itu menyebutkan 7 poin penting yang dilengkapi dengan copy bukti kwitansi dan bukti-bukti pendukung lainnya yang menggambarkan buruknya kinerja Ady Setiawan sebagai Direktur Utama Perumdam Pendalungan (PDAM). Xposfile merangkumnya agar mudah dipahami pembaca seperti berikut ;

  1. Ady Setiawan diduga melakukan kebijakan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan perusahaan dan menguntungkan pribadi dan keluarganya.
    • Sebagai DIRUT PDAM, Ady Setiawan menggunakan perusahaan milik pribadi dan keluarganya untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PDAM yakni PT. Lautan Emas Sejati (LES) dan CV. Tirta Jaya Manunggal (TJM).
    • PT. Lautan Emas Sejati (LES) yang beralamatkan di Perumahan Puri Bunga Nirwana, Cluster Pondok Indah C-7 Jember di sebuah rumah milik karyawan PDAM Jember Sdr.Andreas Warsito yang dikontrak sebagai kantor cabang perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Grobogan milik Wirawan Wibowo, yakni Kakak Kandung dari Dirut Ady Setiawan. Direkturnya adalah Sdr.Lahuri, seorang warga Lumajang kepercayaan Wirawan Wibowo.
    • Berikutnya, CV. Tirta Jaya Manunggal (TJM) yang digunakan untuk mendapatkan proyek Pekerjaan Pembacaan Stand Meter setiap bulannya (outsourcing). Ditengarai, perusahaan ini juga bermuara ke Dirut. Meski hasil kerja dari CV ini tidak terlalu maksimal dan sering mendapatkan complain, banyak melakukan kesalahan pembacaan ataupun taksiran pemakaian, Hasil foto juga tidak bisa diakses karena CV ini melakukan pembatasan, sehingga sangat menyulitkan terhadap pelayanan pengaduan pelanggan. Namun faktanya perusahaan ini masih tetap dipakai sebagai rekanan.
  1. PINJAMAN DIREKSI TIDAK DIKEMBALIKAN SECARA BENAR
    • Diawal kepemimpinannya pada tahun 2017 banyak terjadi peminjaman dana oleh Direktur Utama Ady Setiawan tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Nilainya mencapai Rp.642.391.250,-. Seperti misalnya: Pinjaman Direksi untuk perbaikan rumah dinas, Pembuatan DED IPA Tegal Besar, Percepatan pemasangan pipa di Jember Icon, Pembelian Server, dlsb.
    • Hingga periode pertama kepemimpinan Ady Setiawan berakhir (31 Januari 2021) belum semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku dan prosedur yang benar, khususnya Pinjaman Direktur Utama untuk Pembelian Server dan Upgrade Billing System dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- dan Pembuatan DED IPA Tegal Besar.
  1. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Hazora yang sudah dipisahkan asset dan pengelolaannya dari PDAM Jember (sesuai saran BPKP) sejak awal tahun 2019 diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan profitabilitasnya. Namun sampai dengan akhir tahun 2020 AMDK Hazora tidak menunjukkan perkembangan yang lebih baik, bahkan cenderung turun.
    • Kondisi Tahun 2019 :
      1. Laba sebelum pajak: Rp.206.175.156,13
      2. Jumlah Volume Air yang Diproduksi : 3.608.768 liter
      3. Hutang Usaha ditanggung : Rp.524.651.373,20
      4. Saldo Akhir Kas : Rp.220.527.495,28
      5. Profit per Liter : Rp.57,13 b.
    • Kondisi Tahun 2020 :
      1. Laba sebelum pajak: Rp.49.857.991,51
      2. Jumlah Volume Air yg Diproduksi : 2.631.726 liter
      3. Hutang Usaha ditanggung : Rp.486.866.736,40
      4. Saldo Akhir Kas : Rp.157.489.607,33
      5. Profit per Liter : Rp.18,95
  1. Kondisi keuangan yang tidak sehat di unit AMDK Hazora diperparah dengan kebijakan Dirut (diduga kuat atas perintah Bupati Faida) memberikan kemudahan pinjaman kepada pihak ketiga tanpa ada Kejelasan dan Kepastian MOU penyelesaian pinjaman. Ditengarai, pinjaman-pinjaman kepada pihak ketiga tersebut sarat dengan kepentingan politis. Sampai dengan akhir tahun 2020 tercatat piutang yang cukup besar dan belum terbayar yaitu atas nama ;
    • Abdul Rochim (suami Bupati Faida) tahun 2019 sebesar Rp.197.984.000,-
    • Bina Sehat (RS Milik Bupati Faida) tahun 2020 sebesar Rp.158.636.000,-
    • Mr.X (Politisi kerabat Bupati Faida) tahun 2019 sebesar Rp.241.690.500,-
    • Total Piutang pihak ketiga yang berpotensi tidak terbayar Rp.598.290.500,-
  2. Ady Setiawan mengajukan konsep Perda Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Pandalungan tanpa melibatkan pimpinan setingkat Kepala Bagian/Cabang yang kemudian diketahui telah menguntungkan posisinya sebagai Dirut. Yakni di Pasal 25 tentang ketentuan jumlah direksi diatur dengan ketentuan hanya 1 Direksi yaitu Direktur Utama, padahal menurut Permen OTODA Nomor 8 Tahun 2000 telah diatur bahwa PDAM dengan jumlah pelanggan antara 30.000 s.d. 50.000 seharusnya dipimpin oleh 3 orang Direksi.
  3. Dalam hal pencapaian TARGET Pelanggan disetiap tahunnya, Adi Setiawan juga tidak berhasil mencapainya. Tahun 2017 dengan target 34.655 SR tercapai 34.357 SR, tahun 2018 dengan target sebanyak 37.100 SR tercapai 36.458 SR, tahun 2019 dengan target sebanyak 40.233 SR tercapai 39.447 SR dan tahun 2020 dengan target sebanyak 48.436 SR hanya tercapai 44.268 SR.
  1. Ditahun 2018, Ady Setiawan telah mencairkan Dana Representatif untuk Direksi melebihi plafon seperti yang telah datur PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2007 dan PERDA Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 30 yaitu paling banyak sebesar 75% dari jumlah Penghasilan Direksi dalam 1(satu) tahun. Namun, data yang ada menyebutkan Adi Setiawan mencairkan Rp.555 juta Dana Representatif tahun 2018. Jelas itu melebihi batas yang diatur. Seharusnya, maksimal Rp.420 juta.

Fakta yang terungkap dari dokumen tersebut, berbanding terbalik dengan alasan Faida ketika melantik kembali Adi Setiawan sebagai Dirut PDAM karena dinilai berprestasi. Atas fakta-fakta itulah kemudian nara sumber rahasia tersebut memberanikan diri untuk menemui Halim dan menyerahkan dokumen yang dimilikinya.

“Dokumen tersebut diserahkan oleh nara sumber kepada DPRD, dengan harapan agar SK Perpanjangan Dirut PDAM dibatalkan oleh Bupati Hendy Siswanto” terang Halim.

Terhadap dokumen dan harapan nara sumber rahasia tersebut, Halim mengaku masih akan membahasnya dengan anggota dewan lainnya dari Komisi yang membidangi.

Baca juga : Ketua Komisi C Ungkap Video Dirut PDAM Kampanye CaBup Petahana

Seperti diketahui sebelumnya, 6 hari kerja sebelum lengser sebagai Bupati Jember, Faida justru nekat melantik kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Pandalungan, Ady Setiawan untuk periode yang kedua. Pelantikan Ady bersamaan dengan pelantikan Plt Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Arif Wicaksono (diketahui belakangan terhadap pelantikan ini, selain ditolak oleh buruh PDP, akhirnya dibatalkan oleh Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo). Keduanya dilantik di salah satu kantor sumber mata air milik Perumdam yang ada di pelosok desa yang terkesan dilakukan secara tersembunyi pada Jumat 05/02/2021 lalu.

Dalam sambutannya saat itu, Faida memberikan sejumlah pesan kepada Ady dalam memimpin Perumdam (sebelumnya bernama PDAM Jember) selama lima tahun ke depan. “Saya meminta pak Ady untuk bisa membawa perusahaan ini menjadi level nasional. Jangan ragu membuat perubahan,” tutur Faida dalam pidatonya.

Faida memberikan target kepada Ady Setiawan untuk bisa meningkatkan laba Perumdam, dari saat ini Rp 1 Miliar, menjadi Rp 2,5 Miliar di tahun berikutnya. Selain itu, Faida juga meminta agar Perumdam memberikan prioritas pembukaan saluran air bersih di daerah-daerah yang memiliki angka stanting tinggi.

Melalui juru bicara Pemkab Jember, Gatot Triyono, Faida menyampaikan pernyataan tertulis dan merasa masih berhak melantik kembali Ady Setiawan sebagai Dirut Perumdam.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas laporan yang disampaikan direksi Perumdam, kinerja perusahaan ini terus meningkat setiap tahun. Sehingga berdasarkan PP no 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pak Ady bisa diangkat lagi untuk periode kedua,” tulis Faida sembari menyertakan catatan prestasi Ady Setiawan di Perumdam.

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pengawas Perumdam, Edy Budi Susilo. Menurut Edy, open bidding atau lelang jabatan seharusnya dilakukan pada Januari lalu untuk memilih Dirut Perumdam yang baru. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, Dewan Pengawas Perumdam sebagai perwakilan Pemkab, mengusulkan agar Ady Setiawan langsung ditunjuk kembali sebagai Dirut Perumdam untuk masa jabatan yang kedua.

“Evaluasi dari Dewas, kinerja Perumdam di bawah Pak Ady, sangat baik. Ada puluhan penghargaan yang sudah diperoleh. Masa jabatan Dirut Perumdam habis pada 1 Februari 2021 lalu, tetapi karena open bidding tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka atas dasar pertimbangan prestasi, kami mengusulkan agar beliau langsung ditunjuk kembali sebagai Dirut Perumdam,” ujar Edy Budi. (*)

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top