Jember – Direktur Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Pendalungan atau yang dulu disebut PDAM Jember, Adi Setiawan menjawab persoalan internal di perusahaannya yang dimuat Xposfile sebagai sesuai yang wajar, sebab sifatnya mengkritik.
Baca : Sisi Gelap Dilantiknya Dirut PDAM Berprestasi Versi Faida
Untuk mengungkapkan persoalan tersebut, dirinya mengaku memang ada benarnya . Namun ada beberapa persoalan yang perlu dirinya jelaskan.
” Saya sebagai abdi masyarakat berterima kasih dengan tulisan tersebut. Sebab ini merupakan sebuah kritikan legal, bagian dari kontrol terhadap manejemen BUMD,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya mengakui bahwa pemberitaan di xposfile merupakan rentetan peristiwa yang memang benar adanya, ” Persoalan itu mamang ada, namun substansinya tidak seperti itu,” sambung Adi.
Kejadian itu lanjut Adi merupakan sebuah kinerja yang terjadi di PDAM. Seperti persoalan perusahaan milik pribadi dan keluarga yang mendapatkan pekerjaan di PDAM dan diduga milik Kakak Kandungnya.
Menyangkut persoalan ini , dirinya mengaku bahwa pemilik PT. Lautan Emas sejati (LES) dengan direktur yang bernama Lahuri kepercayaan Wirawan Wibowo yang diduga sebagai kakak kandungnya tidak benar, sebab tidak ada kakak kandungnya yang bernama Wirawan Wibowo.
” Kakak kandung saya bernama Slamet Adi Mulyo, dan Agus Adi Cahyono,” terangnya.
Terkait proses pengadaan di PDAM sambung Adi, semuanya sesuai dengan peraturan Direktur yang disahkan kepala daerah. ” Kita membuat daftar rekanan PDAM setiap tahunnya. Semua boleh daftar, jadi yang daftar bukan PT.LES dan CV. Tirta Jaya Manunggal (TJM) saja. Kebetulan mereka menang,” terangnya.
Yang jelas, semua perusahaan rekanan bisa ikut daftar. Namun sayangnya saat diklarifikasi mengenai mengapa hanya PT.LES dan CV.TJM yang notabene dianggap sebagai perusahaan yang dianggap milik orang “dekat” dirinya, Adi menyatakan bahwa memang banyak rekanan lokal yang ikut daftar karena terbuka di website PDAM namun hanya perusahaan tersebut yang memenuhi persyaratan.
” Pernah ada perusahaan yang berasal dari luar kota yang memenuhi syarat, namun karena jauh maka kita ambil perusahaan yang dekat saja,”ungkapnya.
Untuk pengadaan peruhaan outsorsing yang bergerak dibidang pembacaan meter yang kali ini dilakukan PT TJM sambung Adi, sejak dulu sudah ada, karena fungsinya adalah efektifitas dan efesiensi tagihan rekening PDAM. ” Jika yang membaca adalah internal PDAM, takutnya ada konflik of interest. Makanya dipihak ketigakan,” ujarnya.
Karena sudah lama ada, maka ditenderkan ulang, dan yang menang PT.TJM lanjut Adi. Meski hingga kini Xposfile belum mendapatkan data kapan dilelang, sebab saat dilihat di web milik PDAM Jember hingga berita ini diunggah belum mendapatkan data. Yang pasti PT. TJM sendiri ujar Adi progresnya baik.
Untuk proses pinjaman direksi, dirinya mengaku sudah pernah melakukan hearing dengan DPRD di Komisi C tahun 2017 lalu dan tidak ada masalah, terutama masalah rumah dinas yang hingga kini masih ia tempati dengan biaya perbaikan yang berasal dari kantor.
Terkait persoalan Air Dalam Kemasan (Hazora) dirinya mengaku telah melakukan kegiatan pengembangan termasuk persoalan ijin BPOM dan merek dagang yang awalnya tidak terdaftar, setelah ia kelola akhirnya ijin nya bisa legal semua.
Untuk masalah piutang Hazora tegas Adi, selain piutang kepada dr.Abdul Rochim, Rs.Bina Sehat dan Mr.X politisi partai, piutang lainnya masih banyak. Khususnya piutang kepada ketiga konsumen diatas menurut Adi masih ada meski tidak sebesar yang ditulis di media.
” Utang Ketiganya masih ada meski sudah ada penyicilan, kalau tidak salah nyicil 3 kali. Untuk masalah kapan pelunasannya akan diketahui setelah ada hasil audit yang dimulai Maret ini,”katanya.
Terpisah, Ketua Komisi C David Handoko Seto mengaku telah mendapatkan dokumen yang menjadi dasar berita Xposfile dari Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim kemarin.
” Sudah saya terima dokumen itu dari Mas Halim kemarin malam” ujarnya ketika ditemui usai acara paripurna serah terima Bupati Jember di Gedung DPRD Selasa, 2/3/2021.
Rencananya, Komisi C akan memanggil Dirut PDAM untuk dimintai keterangan besok Rabu, 3/3/2021. (*)
Pewarta : Uki Wahyu Saputra