Jember – Ketua Komisi A DPRD Jember mengungkap perkembangan status penjatuhan sanksi dari Gubernur atas pernyataan Kepala Bapekab Achmad Imam Fauzy yang telah menuding Gubernur Lalai beberapa waktu yang lalu. Tabroni, mengungkapnya kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya seusai rapat hearing dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) siang tadi Selasa 9/3/2021.
Terkait sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi Kepala Bapekab Ahmad Imam Fauzy, ternyata sebenarnya sudah dijalankan oleh Plt Bupati Kyai Muqiet Arif sebelumnya. Menurut Tabroni, meski Fauzy sempat melakukan perlawanan dengan berkirim surat keberatan, namun keberatan Fauzy telah ditolak oleh PLt Bupati Kyai Muqiet, dan proses penjatuhan sanksi terus berlanjut sesuai prosedure.
Kebijakan Kyai Muqiet saat menjabat sebagai Plt Bupati Jember menjalankan sanksi dari Gubernur untuk Fauzy tersebut kemudian setelah menjabat kembali pasca cuti Pilkada 2020 yang lalu oleh Bupati (Faida) dianulir. Fauzy dikembalikan lagi pada jabatannya semula.
“Per 6 Januari, Bupati (Faida) mengembalikan jabatan Fauzy ke posisi semula berdasarkan review dari Inspektorat Kabupaten” ungkapnya.
Tabroni menilai keputusan Bupati Faida menganulir pemberian sanksi kepada Fauzy itu sebagai sebuah keputusan yang janggal “Nggak bisa keputusan ditingkat atas lebih tinggi, terus dibatalkan oleh pejabat dibawahnya.” sambungnya.
Ia berjanji akan menyampaikan kepada Bupati Haji Hendy Siswanto “Apa yang telah dilakukan oleh Inspektorat (Provinsi) dan oleh Plt Bupati (Kyai Muquiet) harus ditindaklanjuti. Harus dikuatkan, ditetapkan, sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan ASN di Kabupaten Jember” tegasnya.
Tabroni kemudian menjelaskan detail temuan dalam hearing bersama dengan BKPSDM sebelumnya tentang posisi Fauzy ;
“Bupati memerintahkan kepada BKPSDM untuk mengembalikan jabatan Fauzy kedalam system yang sudah di-online terpusat, tetapi BKPSDM tidak melaksanakan perintah (Faida) tersebut sampai dengan hari ini. Artinya, posisinya tetap seperti semula, dalam posisi pelanggaran disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” ungkapnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait pernyataan Fauzy di ruang rapat Komisi C DPRD Jember, dalam surat Gubernur Jawa Timur kepada Plt Bupati Jember nomer 739/1977 060/2020 tetanggal 14 Oktober 2020 menyebutkan bahwa Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online Xpos-File tanggal 06 Oktober 2020 yang berjudul “Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai‘.
Baca :
- Tuding Gubernur Lalai, Fauzy Diambang Sanksi Turun Pangkat
- Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa benar Sdr ACHMAD IMAM FAUZI, SP, MSI (Kepala Bappekab Jember) telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusun RKPD Kabupaten/Kota se Jawa Timur karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dapat mempengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara:
- Segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun” sebagaimana Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Romawi III Huruf C angka lc point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Melakukan pembinaan secara intensif terhadap Sdr. ACHMAD IMAM FAUZI, SP. M.Si untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerntahan di Kabupaten Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pewarta : Kustiono Musri