Polemik Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah

0
347

Polemik Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah

Oleh : Hermanto Rohman, S.Sos, M.PA
Pakar Aministrasi Negara Universitas Negeri Jember

Ada beberapa teman sahabat yang menanyakan tanggapan kembali terkait masalah yang menghangat saat ini yaitu surat Dirjen Bina Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Up Sekretaris daerah No 910/5548/Keuda.

Surat ini sudah beredar luas di publik dan akan kami lampirkan dalam tulisan ini.
Saya tidak mau komentar dan berikan analisis sebelum dapat suratnya termasuk dasar keluarnya surat itu. Setelah saya dapat surat tersebut dan dasar suratnya yaitu surat bupati Jember No 900/2638/35.09.412/2020 yang juga sudah beredar dan saya dapatkan dari publik yang nanti juga akan lampirkan dalam tulisan ini.

Untuk lebih obyektif dalam analisa apa sih substansi isi surat yang diajukan bupati? Dan apa jawaban surat Dirjen Bina Keuangan Daerah ( BKD) dalam menjawab surat itu? Dan apakah jawaban dan pertanyaan menemukan konteksnya?

  1. Kalau lihat surat bupati tersebut ternyata ada beberapa hal yang menarik dicermati :
    1. Surat bupati mengkonsultasikan dan memprolog kendala pencairan keuangan tersebut karena ada pengembalian jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati ketika bupati cuti kampanye. Dengan melampirkan Berita Acara rapat di Kejaksaan yang masih misteri bagaimana isinya. Catatan saya surat itu tidak mengutip dan menjelaskan kejadian khusus di Jember terkait perintah riksus Irjen yang menjadi dasar keputusan Plt Bupati.
  2. Surat bupati konsultasi keuangan tapi meminta fatwa pencairan keuangan APBD 2020 dengan nomenklatur KSOTK 2016. Catatan saya bahwa pengelolaan keuangan daera meman domain Dirjen Bina Keuangan Daerah. Tapi masalah KSOTK ( kembali KSOTK 2016) itu adalah domain Dirjen OTODA

Bagaimana jawaban dari Dirjen BKD jika kita pahami secara utuh berdasarkan analisis subyektif saya sebagai berikut:

  1. Jawaban yang diberikan terjebak pada narasi surat yang mengarahkan pada pengembalian jabatan oleh Plt Bupati tampa ijin Mendagri. Yang menarik dari jawaban ini sepertinya Dirjen BKD kurang menangkap dan memahami serta mengkroscek istilah ” pengembalian” yang disebutkan dalam surat bupati dan tentunya makna pengembalian berbeda dengan penggantian dalam surat dirjen BKD. Jawaban dirjen BKD normatif dan parahnya jawaban dirjen terkesan serampangan dan tidak menemukan konteks dengan masalah di Jember sebenarnya. Makannya kemudian muncul pernyataan Dirjen BKD ke Sekda maupun DPRD yang beredar rekamannya di media bahwa tolong jangan ditarik apa yang disampaikan dalam surat ke politik. Analisa saya bahwa dirjen BKD ini baru sadar bahwa konteks sebenarnya yang tidak terinformasikan adalah pengembalian itu karena dari perintah surat Irjen Mendagri dan ini kemudian diralat.
  2. Jika dibaca saran jawaban dirjen juga tidak menemukan konteks sebenarnya di Jember, namun dimaklumi karena bahasan tentang KSOTK bukan ranah dirjen BKD . Karena pertanyaan bupati juga ngomong pencairan keuangan ( ranah dirjen BKD) namun kaitan KSOTK 2016 ( Ranah Dirjen OTODA)
  3. Surat Dirjen BKD “memaksa” menjawab secara normatif dengan asumsi bahwa pasal yang menyatakan ketika penggantian tidak menemukan substansi hukum karena tidak persetujuan Mendagri, maka surat dirjen BKD akhirnya merekom perlu diangkat Plt Kepala SKPD dalam hal ini BPKAD sebagai Bendaahara Umum Daerah. Asumsi rekom ini terbangun karena narasi surat bupati yang menjadi dasar kesimpulan surat Dirjen BKD penggantian Jabatan tidak menemukan substansi hukum dalam pembahasaan lain tidak sah dan pastinya dianggap terjadi kekosongan jabatan. Catatan saya sekali lagi ini serampangan karena tidak menemukan konteks tidak dapat informasi sebenarnya kasus Jember dan mencari sebab dari kalimat pengembalian jabatan sebagaimana yang tersurat di Surat Bupati
  4. Jawaban ini yang tidak dipahami utuh potensial menjadi angin segar bupati utk kapitalisasi politik dengan mengatakan apa yang dilakukan Plt Bupati salah, karena salah kemudian ada ruang bupati sebagai menjalankan perintah surat tersebut dengan akan mengangkat Plt semua kepala OPD yang dikembalikan.
  5. Surat itu ditujukan pada Gubernur tentunya pemahaman saya masih memandatkan perlunya Gubernur(provinsi) terjun sebagai bagian pembinaan dan pengawasan . Namun saya kok pesimis provinsi mau melakukan pembinaan dan pengawasan dan bupati mau konsultasi provinsi, itulah sejatinya keruwetan Jember.

Sebagai tambahan menurut pandangan saya jika narasi surat Dirjen BKD ditarik kebelakang, justru akan menemukan konteksnya terkait substansi KSOTK jika mencermati kembali surat dirjen OTODA No 800/5072/OTODA teranggal 1 Oktober 2020 saya lampirkan dalam tulisan ini .

Jika dianalisis jawaban surat dirjen bina keuangan daerah justru menemukan konteks bahwa penggantian pejabat yang tidak menemukan dasar hukumnya justru yang dilakukan oleh Bupati karena tidak ada rekomendasi atau persetujuan Mendagri. Penggantian ini termasuk salah satu peristiwa kepala BPKAD sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sehingga diganti kepala BPKAD baru.

Surat dirjen OTODA itu sangat tegas menyebutkan Mendagri tidak pernah menyetujui kata lain ijin atas peristiwa itu dan ini sah keluar dari dirjen OTODa karena kewenangan pada tupoksi dirjen OTODA.

Kalau tidak sah maka layak dianggap kekosongan jabatan namun surat itu meminta tetap jalankan rekomendasi hasil riksus. Dan yang dilakukan Plt Bupati dengan mengembalikan menurutku justru penyelamatan agar kepala BPKAD menemukan sandaran hukumnya yaitu dengan mengembalikan pejabat lama. Jadi jabatan kepala BPKAD sekarang ( pejabat lama) mestinya tetap sah saat ini sebagai kepala BPKAD sekaligus sebagai BUD sebagaimana surat Dirjen BKD artinya tidak ada kekosongan jabatan kenapa harus ada pengganti melalui Plt?.

Ini pendapat subyektif saya berdasar dokumen yang saya baca dan juga ilmu yang saya pelajari tentunya ini subyektivitas saya yang juga bisa salah tergantung penerimaan publik

Oleh : Hermanto Rohman, S.Sos, M.PA
Pakar Aministrasi Negara Universitas Negeri Jember

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.