Jelang Faida Lengser, Kegaduhan Politik Mengganas. Dirjen Bina Keuangan Daerah Prihatin Diseret Keranah Politik

Posted on

Kegaduhan politik pemerintahan Kabupaten Jember tak henti hentinya menyeruak ditengah publik. Belum selesai ketegangan dan kemarahan ribuan warga pendukung fanantik Kyai Muqiet yang melakukan aksi kemarin siang di depan Gedung Pemkab Jember atas kejadian intimidasi yang dilakukan Bupati Faida bersama kroninya di ruang Kejaksaaan Negeri Jember, kali ini muncul lagi surat tertulis dari Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri yang kemudian dinarasikan sebagai pembenar atas pendapat Bupati Faida dan kroninya yang menyalahkan pengembalian pejabat sesuai rekomendasi Mendagri oleh PLt Bupati Kyai Muqiet saat Bupati Faida cuti kampanye sebulan yang lalu.

Beredarnya surat yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama DirJen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri dengan narasi menyalahkan langkah Plt Kyai Muqiet, langsung mendapat tanggapan dari Dirjen Keuangan Daerah sendiri.

Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada sejumlah media Rabu 23/12/2020, tadi pagi ia menerima telpon langsung dari Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

“Ada kesimpang siuran tentang pemberitaan salah satu media di Jember, ternyata sudah diketahui oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah. Beliau telpon saya. Saya juga kaget apa masalahnya. Setengah jam beliau telpon” ungkapnya

“Beliau berpesan, pertama agar konteks surat jangan didistorsi. Tolong surat tersebut dibaca secara komprehensif dan kontekstual. Itu perintahnya” sambungnya.

“Bahwa perihal surat itu adalah terkait dengan konfirmasi Bupati terkait pembayaran uang. Isinya normatif. Pak Dirjen sepertinya keberatan kalau isi surat itu diserert seret ke masalah KSOTK” katanya.

“Kedua, Bahwa terkait izin mutasi, kata pak Dirjen tadi, dalam konteks kabupaten jember, ini bukan hanya izin, tapi ini rrekomendasi, alias perintah. Jadi bahasanya pak Dirjen, namanya perintah itu diatas izin. Artinya, soal pengembalian pejabat sesuai KSOTK 2016, itu gak salah. Itu yang benar menurut pak dirjen. Kecuali gak ada perintah, gak ada rekomendasi dari Mendagri, memang, harus ada izin tertulis” jelasnya.

Berikutnya Itqon mengaku juga diminta oleh Dirjen Bina Keungan Daerah untuk langsung menelpon Sekretaris Dirjen drs.Komedi yang menandatangani surat kontroversial tersebut.

Menurut Itqon, sama dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, surat yang diteken sekretaris itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong.

“Disurat kita itu bicara kalau ada kekosongan, kalau memang gak kosong, yaa silahkan dilanjut saja“ kata itqon menirukan kalimat drs.Komedi dalam pembicaraan telponnya.

Terpisah, Sekda Mirvano didepan Rapat Gabungan Komisi C dan B DPRD Kabupaten Jember Rabu 23/12/2020 juga mengaku, pagi tadi ia juga ditelpon langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Pak Dirjen yang nelpon saya. Bukan saya mencari, tapi pak dirjen nelpon saya” ungkap Mirfano.

“Beliau prihatin terhadap pemberitaan disalah satu media. Itu dipolitisasi. Karna dibaca tidak secara utuh. Kalau baca di poin 2 saja yang lain tidak dibaca secara keseluruhan, maka yang terjadi adalah sebagaiman judul di pemberitaan itu” ujarnya.

“Saya tidak tahu juga apa yang terjadi di pendopo saat ini. Karena semuanya serba rahasia. Saya mendapat informasi dari kepala BKD itu akan menyusun PLt. Yaa saya gak bisa memprediksi PLt yang mana. PLt yang kosong atau semua di PLTkan. Kita lihat saja nanti. Tapi perlu kita ingatkan, jangan menimbulkan hal-hal yang bikin gaduh” terang Mirfano.

Saya sudah mengingatkan kepada Bu Laksmi untuk tidak melakukan tindakan yang bodoh. Karena pengundangan itu menjadi domainnya Sekda. Perbup KSOTK memang Perbupnya ditandatangani Bupati. Tetapi baru dilaksanakan setelah diundangkan. Yang melakukan pengundangan adalah Sekda. Dan itu tidak tergantikan di PP 120” jelas Mirfano.

Berikut adalah teks surat dari Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah drs.Komedi atas nama Dirjen Keuangan Daerah.

Perihal : Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Dasar Penyelesaian Pembayaran atas Pengeluaran Daerah dalam APBD Kabupaten Jember Tahun 2020.

Sehubungan dengan Surat Bupati Jember Nomor 900/2638/35.09.412/2020 tanggal 18 Desember 2020 Perihal Permohonan Pendapat dan Petunjuk Tertulis, terkait Pembiayaan Pasca Mutasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan Surat Wakil Bupati Jember Nomor 900/2420/35.09.412/2020  tanggal 19 November 2020 perihal Permohonan Pendapat Resmi Tertulis, bersama ini disampaikan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan antara lain:
    1. ayat (2): bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
    2. ayat (3): bahwa pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain:
    1. Pasal 4 ayat (3): bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah
    2. Pasal 4 ayat (4): bahwa Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku PA.
    3. Pasal 4 ayat (5): bahwa pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan menerima atau mengeluarkan uang.
    4. Pasal 24 ayat (6): bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember perlu melakukan langkah tindak lanjut sebagai berikut:
    1. Dalam hal Pit. Bupati Jember melakukan pergantian tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, maka pergantian Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD dinyatakan tidak memiliki dasar hukum dan terhadap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengeluaran daerah pasca pergantian pejabat dimaksud belum memiliki dasar hukum yang melandasinya.
    2. guna menjamin adanya kepastian pembayaran atas pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat termasuk kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Jember agar segera menetapkan Plt. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku PA dan Pit. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran 2020, maka penyelesaian pembayarannya dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat memfasilitasi permasalahan dimaksud sebagaimana amanat Pasal 374 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Pasal 216 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.