Pancasila, Korupsi & LHP BPK

0
228

PANCASILA, KORUPSI & LHP BPK
Oleh : Kustiono Musri

Mendengar berita penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2020 dari BPK kepada Bupati dan DPRD Jember di gedung BPK Sidoarjo menjelang peringatan Hari Kelahiran Pancasila senin kemarin, membuatku teringat dengan kasus korupsi Kasda yang melibatkan (almarhum) Samsul Hadi Siswoyo, Bupati Jember periode 2000-2005.

Di akhir pemerintahannya, saat almarhum ketika itu kembali mencalonkan dirinya dalam Pilkada langsung pertama kali era awal penerapan otonomi daerah yakni Pilkada 2005, maka atas perintah UU, Bupati Jember harus dijabat oleh Pj Bupati Sjahrazad Masdar (juga sudah almarhum).

Pj Bupati Sjahrazad lah yang kemudian berhasil membongkar informasi tentang dugaan penyimpangan Kasda senilai 18,5 Milyar yang diduga dilakukan oleh Bupati Samsul. Kontan saja suasana politik menjelang pilkada waktu itu semakin memanas dengan issue dugaan Korupsi dengan nilai yang fantastis kala itu. Jember terasa kiamat !.

Hampir semua aktivis anti korupsi kala itu berlomba-lomba untuk menyuarakan/melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut mulai ke Kejaksaan Negeri dan Polres di Jember, Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim di Surabaya bahkan ada juga kawan aktivis yang melaporkannya sampai ke Mabes Polri dan Kejagung di Jakarta. Namun, semua laporan itu sepertinya sama sekali tidak didengar oleh aparat penegak hukum yang ada.

Singkat cerita, Bupati Samsul akhirnya kalah dalam Pilkada dan terpaksa harus melepas jabatannya sebagai penguasa Jember. Namun ternyata, ceritanya tidak berhenti disitu, sekira setahun kemudian, kasus hukum dugaan korupsinya akhirnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember (waktu itu belum ada Pengadilan Khusus Tipikor seperti sekarang).

Tak hanya Abah Samsul (begitu panggilan populernya kala itu) yang menjalani proses hukum, Mulyadi mantan Plt Kabag Keuangan Pemkab Jember pun harus menghadapi tuntutan Jaksa. Gak tanggung-tanggung, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Dimata JPU, Mulyadi dituduh secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer. “Terdakwa, telah mengeluarkan uang kasda tanpa prosedural sehingga negara dirugikan sebesar Rp 10,5 miliar selama bulan Desember 2004 hingga Mei 2005, secara sah dan meyakinkan,” kata JPU, M Basyar Rifai SH.

Jaksa juga menilai bahwa Mulyadi telah membantu mantan Bupati Samsul Hadi Siswoyo dalam mencairkan sejumlah uang dan menggunakan uang kasda untuk berbagai kepentingan tanpa dianggarkan di APBD.

Tentang mantan Bupati Samsul sendiri, di sidang putusan kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) 18 Miliar pada Kamis (20/9/2007), terungkap penilaian dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, bahwa ada beberapa hal yang tidak terbukti di persidangan dan itu menguntungkan terdakwa, antara lain ;

Uang kasda yang digunakan secara tidak prosedural, sebenarnya diperuntukkan untuk pihak ketiga. Dan bukan masuk kocek pribadi, namun hal itu tetap tidak dibenarkan,” tegas Arif sang Ketua Majelis Hakim.

Arif juga menambahkan ada beberapa pengeluaran uang yang tidak diinstruksikan Samsul Hadi Siswoyo sebagai Bupati, namun dalam persidangan dituduhkan atas perintah Samsul. Padahal, lanjutnya, pengeluaran itu atas suruhan orang lain. “Itulah yang menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya.

Akhir cerita, meski menurut Majelis Hakim dana 18 Milyar itu tidak masuk kocek pribadi mantan Bupati (almarhum) Samsul Hadi Siswoyo, namun nyatanya majelis Hakim tetap memvonisnya dengan putusan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-832445/bupati-jember-abah-samsul-divonis-enam-tahun-bui

Bagaimana dengan mantan Bupati Faida yang sempat mendeklarasikan Kampung Pancasila ?

Dalam rilis BPK Senin kemarin jelas menyebutkan, dari jumlah 126 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar 107 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Bandingkan dengan yang terjadi di era Bupati Samsul yang hanya 18,5 Milyar saja, namun faktanya, atas kejadian itu akhirnya menjadikan Bupati dan Plt Kabag Keuangan harus merasakan dinginnya terali besi penjara.

Maka menurutku, dalam kasus Bupati Samsul dan Plt Kabag Keuangan tersebut, berdasarkan pertimbangan majelis hakim seperti diatas, sebetulnya bukan semata hanya soal berapa nilai kerugian negara, tetapi lebih tentang adanya perbuatan melawan hukum itulah yang menjadikan mereka mendekam di penjara.

Artinya, selain telah terbukti dinyatakan menyalahi ketentuan yang telah diatur di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, kesimpulan BPK tentang adanya potensi tidak dapat dipertanggung jawabkannya uang rakyat sebesar 107 miliar oleh pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Jember di era Bupati Faida, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk bagi aparat Penegak Hukum yang ada di Jember untuk melakukan penyelidikan tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Terakhir, sebagai insan Pancasila yang BerkeTuhanan, mari bersama-sama memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga semua Aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia tetap selalu diberi kesehatan jasmani dan kekuatan rohani, agar beliau-beliau mampu menjalankan Tugas Negara yang diembannya untuk memberantas segala bentuk dugaan perbuatan korupsi di Jember demi terciptanya masyarakat Indonesia yang Pancasilais.

Saya Indonesia, Saya Pancasila.
Selamat Hari Lahir Pancasila.

Oleh Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.