Jember, Xposfile – Pelanggaran Merit Sistem dan persoalan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di era Bupati Faida, sebelumnya sempat menjadi persoalan besar yang mengakibatkan kegaduhan politik di Pemkab Jember. Mulai dengan terbitnya Surat Mendagri, Surat Usulan Pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur Jatim, Surat KASN, juga dengan digunakannya Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD Jember serta munculnya aksi mosi tidak percaya ASN Jember kepada Bupati Faida.
Namun sampai dengan hari ini, setelah berjalan lebih 10 bulan sejak dilantiknya Bupati Hendy Siswanto, kasak-kusuk tentang persoalan tersebut, sepertinya belum benar-benar selesai. Materi tentang SOTK 2021 masih saja menjadi bahan perbincangan di lingkungan ASN Jember.
Seperti telah diketahui, belum genap sebulan sejak dilantik pada 27 Februari 2021, sebagai Bupati Jember yang baru, Hendy Siswanto pada 8 Maret 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang SOTK Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Berikutnya Sekretaris Daerah juga telah meng-undang-kan dalam lembaran Daerah. Dan sebagai tindak lanjut pengisian jabatan pada SOTK OPD, maka pada 9 Maret 2021 Bupati Jember menerbitkan Surat Tugas Pelaksana Tugas (Plt) jabatan pada lebih dari 631 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Konsekuensinya, terhitung sejak tanggal 9 Maret 2021, semua pejabat termasuk Sekretaris Daerah, tidak lagi menduduki jabatan definitif dan semua pejabat struktural hanya ber-status pelaksana tugas (Plt).
Seorang sumber Xposfile dari kalangan ASN, (sebut saja Mr.X) berpendapat ; “Info yang saya dengar, khusus posisi Sekda, beberapa hari setelahnya, namun masih dibulan Maret, Bupati telah merevisi dengan menerbitkan SK jabatan definitif Sekretaris Daerah tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan Perpres 1 Tahun 2018, UU 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020 ” ujarnya.
Baru pada tanggal 16 Juli 2021, lanjutnya, “Bupati melakukan Pelantikan Sekretaris Daerah bersama 6 PPT, pejabat JPT dan JA definitif yang dilanjutkan dengan pelantikan-pelantikan berikutnya pada 20 Agustus 2021, 24 September 2021 dan 24 Desember 2021” sambungnya sambil meminta xposfile untuk tidak menyebutkan identitasnya dalam pemberitaan.
Seperti dikutip dari merdeka.com terbitan 13 Maret 2021 https://www.merdeka.com/peristiwa/kebut-pembahasan-apbd-2021-bupati-jember-plt-kan-seluruh-pejabat.html ;
Perombakan besar-besaran dilakukan Bupati Jember, Hendy Siswanto per Jumat (12/3). Seluruh pejabat mulai dari eselon 2, 3 dan 4 dimutasi dari jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Khusus untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano yang merupakan pejabat eselon 2 tertinggi di Pemkab Jember, ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) dengan kewenangan yang lebih besar dari Plt.
“Ya ini baru selesai kita susun, di hari (aktif) ke 12 kami menjadi bupati-wabup. Kami ingin kerja cepat, mulai besok, teman-teman (pejabat Pemkab Jember) sudah mulai menyusun APBD 2021,” kata Hendy Siswanto.
Hal senada dilaporkan media nasional lainnya, seperti dikutip dari Kompas.com ; https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/191308178/bupati-jember-lantik-631-pejabat-mulai-dari-camat-hingga-sekretaris-daerah?page=all#page3

Bupati Jember Hendy Siswanto dan wakil bupati KH M Balya Firjaun Barlaman melantik 631 pejabat di lingkungan Pemkab Jember di Pendopo Wahyuwibawagraha Jumat (12/3/2021). Pejabat yang dilantik mulai dari camat hingga sekretaris daerah. Pelantikan pejabat eselon III dan IV digelar secara daring melalui aplikasi Zoom.
Sejumlah pejabat yang dilantik seperti Mirfano yang dtunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember. Lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arief Tyahyono dilantik menjadi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Moh Djamil kini menjabat sebagai Kepala BPBD Jember. Kabid Informasi dan Publikasi DIskominfo Habib Salim juga diangkat menjadi Plt Kepala Dinskominfo.
Sejumlah pejabat dengan posisi strategis juga diganti, seperti Kepala Bappeda Achmad Imam Fauzi yang ditunjuk menjadi Plt staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia pada Sekretariat Daerah. Kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani diangkat menjadi Plt asisten administrasi umum pada Sekretariat Daerah. Selain itu, terdapat beberapa pejabat lain yang ditunjuk sebagai plt oleh bupati.
Sebagai Bupati baru yang dibatasi oleh UU Pemilu yang melarang Bupati melakukan mutasi pejabat sebelum 6 bulan sejak dilantik, namun prosesi pelantikan pejabat tersebut tidak bisa dilepaskan dari imbas Surat Mendagri atas pelanggaran Sistem Merit oleh Bupati sebelumnya. Seperti dikutip dari web resmi Pemkab Jember, https://diskominfo.jemberkab.go.id/blog/detail/Wujudkan-Pelayanan-Masyarakat-yang-Baik-Bupati-Hendy-Lantik-Pejabat-Fungsional-Tertentu
“Harusnya pelantikan bagi mereka ini terlaksana dua atau tiga tahun yang lalu,” tegas Bupati.
Sementara, terhadap kebijakan Bupati mendemisionerkan semua pejabat dan mengangkat Plt, sepekan sesudahnya sebenarnya sudah pernah disoal oleh Fraksi PDIP. Seperti dikutip dari tadatoday.com ; https://www.tadatodays.com/detail/pdip-dan-bupati-hendy-beda-pendapat-soal-penunjukan-plt
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember menilai langkah Bupati Jember, Hendy Siswanto yang menunjuk pelaksana tugas pada pejabat struktural di lingkungan Pemkab Jember dapat menimbulkan masalah baru.
Widarto, Wakil Ketua DPC PDIP Jember bidang Pemenangan saat konferensi pers di kantor DPC PDIP, Jumat (19/3/2021) kemarin mengatakan, bupati telah melakukan masalah baru dengan mendemisionerkan pejabat OPD. “Kemudian mengangkat Plt,” ujar Widarto.
Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Terhadap pendapat Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, sumber xposfile lain yang juga dari kalangan ASN (sebut saja “Mr Y”), mengaku sependapat. Namun menurutnya, ada hal yang lebih mendasar dari persoalan kewenangan Plt yakni tentang keabsahan produk hukum Perda APBD 2021 dan Perkada Perubahan APBD 2021.
“Selain penyusunan APBD 2021 dilakukan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan tanggung jawab, penyusunan RKA dilakukan bukan oleh Kepala OPD definitif. Ini pelanggaran Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) UU 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara” jelas Mr. Y, lagi-lagi sambil berpesan untuk tidak disebutkan identitasnya.
Pembahasan RAPBD, lanjutnya, tidak dilakukan oleh Sekretaris Daerah yang syah selaku Ketua TAPD. “Karena pada saat pembahasan, status jabatan Sekretaris Daerah adalah Plt atau status lain tanpa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan” tambahnya.
Seorang pejabat ASN lainnya (sebut saja Mr.Z) menambahkan, DPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dinilainya juga tidak memiliki keabsahan “Karena pengesahan DPA dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu sdr. Tita Fajar selaku Plt Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), sementara pejabat definitif pada jabatan tersebut masih ada yaitu Sdri. Yuliana Harimurti. Ini juga pelanggaran Pasal 9 ayat (2) huruf a” tegasnya.
Juga tentang Pelaksana DPA, Mr.Z menyebutkan, bukan PA yang diangkat dari Kepala OPD definitif tetapi dari Plt Kepala OPD pada jabatan yang masih terdapat pejabat definitifnya. “ Ini pelanggaran pasal 17 ayat (1) UU 1 Tahun 2004” sambungnya lagi.
Mr.Z lalu meyakinkan xposfile dengan menyebut nama “Contoh, Suko yang diangkat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, padahal masih ada pejabat definitfnya yaitu Ruslan Abdul Gani. Juga Plt Kepala Bappeda Hadimulyono, sedang pejabat definitif nya Fauzy” urainya.
Tentang kontrak Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Plt Kepala OPD pada jabatan yang masih terdapat Kepala OPD definitif, Mr.Z juga menilai pejabat yang bersangkutan tidak berwenang mengadakan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga. “Itu pelanggaran pasal 17 ayat (2) UU 1 Tahun 2004” tegasnya meyakinkan.
Yang lebih mendasar lagi, lanjutnya, selain dugaan tidak sahnya Perda APBD 2021 karena Pengundangan Perda APBD 2021 dilaksanakan oleh Sekda yang tidak syah, diperparah dengan Perubahan APBD 2021 dalam bentuk peraturan Bupati tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yakni adanya OPD yang melaksanakan kegiatan yang tidak masuk kategori wajib, mengikat dan mendesak.
“Seperti studi tiru oleh DPMD dan TP PKK ke Blitar, juga kegiatan studi tiru ke Batu Malang oleh Dinas Koperasi yang infonya menggunakan rekening belanja perjalanan dinas” urainya.
Ketidakpatuhan terhadap aturan Perbup Perubahan APBD 2021 diduga juga telah dilakukan oleh hampir semua OPD. “Besaran belanja sebesar seperduabelas per bulannya dari nilai total PAPBD yang tersedia dalam bulan november desember melebihi 30 persen” pungkasnya. Namun, lagi-lagi Mr.Z juga wanti-wanti untuk tidak disebutkan identitasnya. Sama seperti permintaan Mr. X dan Mr. Y kepada Xposfile.
Penelusuran xposfile, Bupati Hendy Siswanto mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sebanyak 3 kali. Pertama tanggal, 9 Maret, kemudian diperpanjang untuk yang kedua kali tertanggal 9 juni 2021 dan terakhir tanggal 9 September 2021 untuk ke 3 kalinya.
Selama menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt), yang bersangkutan tidak menerima Tunjangan jabatan karena dinilai tidak lagi memegang jabatan definitif. Namun, mendapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sesuai kelas jabatan pada jabatan yang diembannya sebagai pelaksana tugas (Plt) dan bukan berdasar jabatan definitifnya.
Sementara, saat diwawancarai tentang persoalan tersebut, Sekda Mirfano mengaku tidak pernah menerima SK Plt atau SK PJ sebagai Sekda.
“Aku gak pernah dengar ada revisi SK Sekda dibulan maret bro, aku juga sudah tanya ke Kepala BKPSDM, jawabannya sama, tidak pernah ada revisi SK Sekda. Keliru info iku bro” jawab Sekda Mirfano lewat pesan WhatApp pada Jum’at siang 7/1/2022
Ketika xposfile menyampaikan adanya media yang meliput prosesi pelantikannya sebagai Pj Sekda seperti berita di Merdeka.Com dan Kompas.com, “Mungkin (masih) rencana itu” sergahnya.
“Rencana di PJ kan, namun karena ada pertimbangan aturan, sehingga tidak jadi (di PJkan)” sambungnya .
Terkait beredarnya rumor tentang demisionernya semua pejabat di lingkungan Pemkab Jember akibat terbitnya Perbup SOTK 2021, Mirfano dengan tegas menepisnya.
“Gak ada istilah demisioner bro, SOTK sudah sesuai aturan dan sudah mendapat fasilitasi provinsi” ujarnya.
Tentang pelantikan pejabat pada 16 Juli 2021, ia mengakui ikut menjadi salah satu pejabat yang dilantik sebagai pejabat definitif, namun sifatnya “Pengukuhan” pungkasnya.
Oleh : Kustiono Musri